======= At 2004-11-05, 10:09:00 persona wrote: =======
>Pak kalau negara kita ikut aturan internasional nggak ya? dengar2 aturan
>frekwensi diatar ITU? Bener nggak ya?
>

Ya.. Indonesia juga ikut konvensi ITU. Dalam ITU jalur 2.4 Ghz TIDAK digunakan utk 
jalur komunikasi formal. Jalur itu di kenal sebagai aplikasi ISM (Industrial, 
Scientific & Medical). Jadi semua peralatan industri, penelitian dan kedokteran yg 
menggunakan microwave boleh bekerja di frek 2.4 Ghz ini. Termasuk home appliances spt 
oven microwave juga 2.4 Ghz.
Krn perkembangan teknologi, jalur sampah becek ini dimanfaatkan juga oleh industriawan 
komunikasi dgn menciptakan standard Wifi yang dapat berjalan di jalur becek 2.4 Ghz 
tanpa lisensi apapun.

ANTAPI.. di Nagri yg kita cintai ini. Teknologi ini di manfaatkan secara komersial 
oleh dephubpostel dan dijual ke provider telekom hak penggunaannya.. jadilah jalur 
becek yg sedianya milik umum tanpa lisensi menjadi jalan toll yang harus berijin dan 
berbayar... gitu kali ceritanya..

Maklum negara preman..  kalo bisa dipalakin kenapa harus bebaasssssss..






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke