======= At 2004-11-05, 10:09:00 persona wrote: ======= >Pak kalau negara kita ikut aturan internasional nggak ya? dengar2 aturan >frekwensi diatar ITU? Bener nggak ya? >
Ya.. Indonesia juga ikut konvensi ITU. Dalam ITU jalur 2.4 Ghz TIDAK digunakan utk jalur komunikasi formal. Jalur itu di kenal sebagai aplikasi ISM (Industrial, Scientific & Medical). Jadi semua peralatan industri, penelitian dan kedokteran yg menggunakan microwave boleh bekerja di frek 2.4 Ghz ini. Termasuk home appliances spt oven microwave juga 2.4 Ghz. Krn perkembangan teknologi, jalur sampah becek ini dimanfaatkan juga oleh industriawan komunikasi dgn menciptakan standard Wifi yang dapat berjalan di jalur becek 2.4 Ghz tanpa lisensi apapun. ANTAPI.. di Nagri yg kita cintai ini. Teknologi ini di manfaatkan secara komersial oleh dephubpostel dan dijual ke provider telekom hak penggunaannya.. jadilah jalur becek yg sedianya milik umum tanpa lisensi menjadi jalan toll yang harus berijin dan berbayar... gitu kali ceritanya.. Maklum negara preman.. kalo bisa dipalakin kenapa harus bebaasssssss.. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

