assalamualaikum...

betul sakali, terdapat perbedaan antara pajak hiburan & pajak penghasilan.
pajak hiburan termasuk pajak & retribusi daerah, dan dipungut oleh
DIPENDA (dinas pendapatan daerah), masuk ke APBD.

sementara pajak penghasilan adalah pajak nasional, ditarik oleh dirjen
pajak, dan masuk ke APBN.
kalau pajak penghasilan sudah jelaslah, untuk setiap PENGHASILAN yang
diterima oleh seseorang, dikenakan PPh. secara teoritis, setiap orang
di negara ini yang mempunyai harus mendaftar menjadi Wajib Pajak,
berapapun penghasilannya (Wajib Pajak mendapatkan NPWP, dan harus
melaporkan penghasilannya secara periodik)
nah, berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah menanggung PPh untuk
wajib pajak dengan penghasilan sampai 1jt/bulan.
jadi misalnya, untuk penjaga warnet dgn penghasilan di bawah 1 jt, PPh
ditanggung pemerintah.

masih banyak pajak2 lain seperti (PPN) Pajak Pertambahan Nilai, dsb,
dengan berbagai ketentuan berlaku.

sejauh ini, untuk warnet2 dalam skala kecil menengah, saya rasa pajak
yang dikenakan adalah PPh untuk pegawai2nya, dan paling Pajak Reklame
(untuk warnet yang memasang neon box dsb)

wassalam,
-Arya-

wassalam,
-Arya-

--- In [email protected], "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> pajak hiburan - terutama untuk hotel dan kafe/restauran
> dan PPH itu ada sendiri-sendiri.  Yg satu larinya ke APBD
> yg satu masuk pos APBN.
> 
> Dan dua-duanya sama-sama bayar.
> 
> salam,
> Ari Condro
> 
> ----- Original Message -----
> From: "amir anoa" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Saturday, January 15, 2005 2:14 PM
> Subject: Re: [asosiasi-warnet] Re: Masalah pajak bagi warnet dan
game center
> 
> 
> 
> 
> rekan,
> saya cuman melihat mungkin alasan pajak yang dikenakan
salah....bukan pajak
> hiburan tapi lebih kearah pajak penghasilan.
> ini bisa merupakan suatu indikasi ketidak profesionalan dari petugas
pajak
> tercinta kita,
> belum lagi di negara kita yang tercinta ini..korupsi besar2an saja
dianggap
> wajar...maap. :-)
> Untuk aturan pengenaan pajak penghasilan (PPH) bisa ditanya di
kantor pajak
> daerah anda.
> 
> Salam,
> amir





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke