On Sat, 19 Feb 2005 22:05:04 -0800 (PST), syatriadik kalimantan
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Hallo Pak Deddy
> 
> Memang salah satu syaratnya kita harus punya NPWP, Sebagai warga yang baik 
> apa salahnya kita punya NPWP, sebenarnya semua orang yang punya penghasilan 
> harus punya Nomor Pemilik Wajib Pajak, nggak ada salahnya kalau di urus, 
> Murah Kok, suatu saat berguna juga buat kita, dari oknum-2 yang mau 
> menggertak cari duit doang.
> 
> Mana tah warnet kita suatu saat bukan untuk akses internet saja, khan bisa 
> saja sambil usaha dibidang lain, misl. jual beli Komputer, aksesori dllnya
> 
> salam
> 

Pak Syatriadik,

Saya buta nih masalah "pajak-memajak" ini:) Bagaiman sih cara
perhitungannya.Apa saja komponennya,dll

-- 
.::Deddy Syefria::.


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke