bottom line is, setiap tindak kriminal/kejahatan, ya ada penindakannya oleh yg
berwenang.
Caranya ya asal sesuai saja.
Mungkin inilah mengapa hukum jadi sulit ditegakkan di negeri ini ...........
:-))
jadi ingat Bang Zainuddin MZ, "hukum di negeri ini adalah hukum piso, ke atas
tumpul ke bawah tajem...."
Judith MS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:> Bagaimana juga kalau pelaku kejahatan
menggunakan media cetak/ elektronik. Apakah penerbit/ stasiun TV juga mesti di
segel???
>
> -yadi-
yadi
coba anda berfikir lebih cermat
kalau kejahatan menggunakan media cetak maka yg disita adalah media tsb .
bukan penerbit atau stasiun tvnya karena untuk tercetaknya atau keluar
satu berita di tv ada prosedural /tahapan yg di ikuti bukan secara
langsung seperti para user bisa langsung menggunakan pc di internet .
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
[Non-text portions of this message have been removed]
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/