Hello Basuki, Monday, March 28, 2005, 10:19:11 AM, you wrote:
BS> nah saya lihat awari ini badan hukum nya dari sejak tahun kadal BS> (2000 an) sampai sekarang belum beres beres ... bukan belom beres, tapi ada kesulitannya. AWARI itu asosiasi, bukan suatu badan hukum. kalo badan hukum misalnya yayasan, koperasi, pt. yayasan sendiri adalah badan hukum non profit, bukan usaha, kalau mao usaha musti bikin koperasi, pt, etc. itupun ada batas kepemilikannya kalau tdk salah 25 % saham maksimal. sebelum makin ngelantur, setahu saya, microsoft hanya bisa kerjasama dengan badan hukum, krn lazimnya asosiasi itu punya anggota berbadan usaha atau hukum. microsoft langsung deal ke anggota, asosiasi hanya menjadi mediator & memfasilitasi. jd, paling banter AWARI hanya bikin deal secara garis besar doang. asosiasinya sendiri bukan badan hukum. dia itu yah semacam perkumpulan kaum profesional/pelaku di suatu bidang/sektor. demikian. -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

