Hello Basuki,

Monday, March 28, 2005, 10:19:11 AM, you wrote:

BS>  nah saya lihat awari ini badan hukum nya dari sejak tahun kadal
BS> (2000 an) sampai sekarang belum beres beres ...

bukan belom beres, tapi ada kesulitannya. AWARI itu asosiasi, bukan
suatu badan hukum. kalo badan hukum misalnya yayasan, koperasi, pt.
yayasan sendiri adalah badan hukum non profit, bukan usaha, kalau mao
usaha musti bikin koperasi, pt, etc. itupun ada batas kepemilikannya
kalau tdk salah 25 % saham maksimal.

sebelum makin ngelantur, setahu saya, microsoft hanya bisa kerjasama
dengan badan hukum, krn lazimnya asosiasi itu punya anggota berbadan
usaha atau hukum. microsoft langsung deal ke anggota, asosiasi hanya
menjadi mediator & memfasilitasi. jd, paling banter AWARI hanya bikin
deal secara garis besar doang.

asosiasinya sendiri bukan badan hukum. dia itu yah semacam perkumpulan
kaum profesional/pelaku di suatu bidang/sektor.

demikian.

-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke