Ya ga bisa disalahkan juga dong, bukankah yg namanya penggerebekan atas
suatu kejahatan harus disertai penyitaan atas barang bukti kejahatan??

Kebetulan kejahatan yg dilakukan adalah pelanggaran/penginstalan/pemakaian
hak cipta yg tidak sesuai haknya. Ya barang buktinya adalah seperangkat
computer berisi windows bajakan itu dong. Wajar kan.

Mengenai setelah itu jadi nego2 dibawah meja, ya itu baru oknumnya. Seperti
halnya kita susah ambil kendaraan kita yg dicuri orang trus disita sebagai
barang bukti, padahal kita itu kecurian bukan pelaku kejahatan. Dalam hal
ini kita adalah pelaku kejahatan karena memakai win bajakan dan computer yg
kita pakai adalah barang bukti kejahatan kita.

Klo polisi saya pikir Kepolisian sudah pakai original (sebagian) dg system
license yg lebih murah krn sbg pelayanan public. Klo belum ya kembali ke
prinsip salah dan benar berdasarkan UU, mengenai berjalannya hokum piso, ya
itu kembali ke masalah OKNUM, dan memang masalahnya OKNUMnya banyak
bener.....:)

Trims

Rendy Soeyoko

-----Original Message-----
From: Adri Febrianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 31, 2005 1:35 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Re: sweping HAKI polisi



boleh juga tuh Surat Tugasnya, pengen tahu isinya dan siapa yg
nyuruh...........dan atas dasar UU apa dia bisa menyita................





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke