Ya ga bisa disalahkan juga dong, bukankah yg namanya penggerebekan atas suatu kejahatan harus disertai penyitaan atas barang bukti kejahatan??
Kebetulan kejahatan yg dilakukan adalah pelanggaran/penginstalan/pemakaian hak cipta yg tidak sesuai haknya. Ya barang buktinya adalah seperangkat computer berisi windows bajakan itu dong. Wajar kan. Mengenai setelah itu jadi nego2 dibawah meja, ya itu baru oknumnya. Seperti halnya kita susah ambil kendaraan kita yg dicuri orang trus disita sebagai barang bukti, padahal kita itu kecurian bukan pelaku kejahatan. Dalam hal ini kita adalah pelaku kejahatan karena memakai win bajakan dan computer yg kita pakai adalah barang bukti kejahatan kita. Klo polisi saya pikir Kepolisian sudah pakai original (sebagian) dg system license yg lebih murah krn sbg pelayanan public. Klo belum ya kembali ke prinsip salah dan benar berdasarkan UU, mengenai berjalannya hokum piso, ya itu kembali ke masalah OKNUM, dan memang masalahnya OKNUMnya banyak bener.....:) Trims Rendy Soeyoko -----Original Message----- From: Adri Febrianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 31, 2005 1:35 PM To: [email protected] Subject: Re: [asosiasi-warnet] Re: sweping HAKI polisi boleh juga tuh Surat Tugasnya, pengen tahu isinya dan siapa yg nyuruh...........dan atas dasar UU apa dia bisa menyita................ Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

