Gara-gara Pakai Windows 98 Bajakan Pengelola Warnet Terancam Denda Rp 500 juta
Reporter: Wicaksono Hidayat

detikcom - Jakarta, Gara-gara menggunakan Microsoft Windows 98
bajakan, beberapa pengelola warnet di daerah Cilacap dijadikan
tersangka Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, denda
maksimal Rp 500 juta rupiah! Kasus ini disampaikan oleh salah seorang
pengelola warnet di Cilacap, yang tidak ingin disebutkan jati dirinya,
ketika melakukan perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/4/2005).

Menurut sumber tersebut, dirinya sekitar dua minggu lalu didatangi
oleh lima orang polisi dari Polres Cilacap. Polisi tersebut
menunjukkan surat perintah pemeriksaan, dan setengah memaksa meminta
ditunjukkan sistem operasi yang digunakan di beberapa komputer client
di warnet tersebut.
Ternyata, dari sekian banyak komputer di warnet tersebut, hanya
beberapa saja yang menggunakan Windows 98 berlisensi. Sisanya,
sebagian besar, bajakan.

Kontak seketika itu, polisi langsung menyita salah satu komputer yang
ada sebagai barang bukti dan menyerahkan surat panggilan pertama bagi
pengelola tersebut. Keesokan harinya, pengelola tersebut, bersama-sama
dengan tiga pengelola dari warnet yang berlainan, datang ke kantor
polisi untuk memenuhi panggilan tersebut.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, mereka diharuskan menjawab
beberapa pertanyaan antara lain tentang jumlah komputer di warnet
masing-masing, pendapatan rata-rata per hari, kepemilikan warnet dan
sebagainya.

Panggilan Kedua
Nampak tidak puas dengan panggilan pertama tersebut, maka polisi
kemudian melayangkan surat panggilan yang kedua tertanggal 31 Maret
2005, dengan nomor surat SPGL/[nomor disamarkan]/III/2005/Res.Krim
yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hendro Kusmayadi. Dalam
surat panggilan tersebut, para pengelola warnet diminta kehadirannya
pada hari Senin (4/3/2005) pukul 10.00 WIB, menghadap kepada Iptu Agus
Sembiring SH di kantor Reskrim Polres Cilacap.

Mereka diminta kehadirannya untuk didengar keterangannya sebagai
tersangka dalam perkara tindak pidana "perlindungan hak cipta dari
pembajakan perangkat lunak komputer", sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 72 ayat 3, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI).

Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut "Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)".

Keempat warnet yang pengelolanya dipanggil tersebut adalah warnet
Rinjani.net, Pelita.net, Cipta Jaya Computer dan Citra Computer.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom belum berhasil menghubungi
beberapa nomor pihak kepolisian di Cilacap yang menangani kasus ini.


Tambang Uang, Produk Usang

Yang jelas, Microsoft telah menghentikan dukungan teknisnya pada
produk Windows 98, karena produk tersebut sudah tidak dikembangkan
lagi. Ini bisa dianggap pula, bahwa produk tersebut tak lagi menjadi
primadona tambang uang bagi Microsoft.

Tetapi bukan berarti produk tersebut tidak "bertuan", karena aturan
yang digariskan oleh UU HaKI, mengharuskan penggunaan produk tersebut
tetaplah harus berlisensi. Ibaratnya, tak ada istilah barang usang,
sepanjang bisa nyetor duit.

Masalahnya, menghasilkan uang untuk kantong siapa dan dari kantong
siapa? Kemanakah sebenarnya penegakkan UU HaKI tersebut berpihak? Anda
mungkin lebih tahu jawabannya.


Keterangan gambar: 
Hasil scan salah satu surat panggilan Polres Cilacap kepada beberapa
pengelola warnet setempat, sebagai tersangka kasus tindak pidana
pelanggaran UU Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

(dbu)


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke