Hello Pak Agung,
Menurut saya, pemakaian Icon MS Original termasuk juga pembajakan, iconnya sudah trade-marked. Coba saja peraturan standar dari salah satu situs yang menyediakan Icon gratisan: http://www.iconbazaar.com/conditions_of_use/index.html Pakai yang gratisan saja, kalau dipakai dikomputer pribadi it's ok, kalau di warnet.... wah seperti bermain api di pompa bensin. Salam, Riza --- In asosiasi-warnet@yahoogroups.com, "Agung Hernawan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya sudah melakukan sampai langkah ini. MS-Office saya ganti dengan > Open-Office. Awalnya banyak user yang tanya kok gak ada Officenya. > Mereka tidak familiar dengan icon Open-Office. Untuk mudahnya saya > buatkan shortcut di desktop, dan Iconnya saya 'Pinjam' dari MS- > Office ... dan no more question dari user. Tapi ini melanggar HAKI > atau tidak ya ? > Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/