Hello Basuki,

jawaban ini aku tujukan juga untuk rekan :

karnadi ahmad <[EMAIL PROTECTED]>

Monday, April 4, 2005, 8:31:10 PM, you wrote:

BS> Itu sebab , AWARI perlu badan hokum , bukan hanya utk urusan
BS> dengan Microsoft saja tapi utk banyak hal ,macam seperti ini ...

bas, aku harap, penjelasan ini yg terakhir. krn berulangkali aku
jelaskan kok kayaknya belom dipahami. AWARI memang tidak memiliki
badan hukum, karena ia adalah sebuah perkumpulan, asosiasi. tidak
memerlukan badan hukum dan sesuai jenis dan bentuk organisasinya
sekarang ini TIDAK BISA/TIDAK MUNGKIN memiliki badan hukum.

terus terang saya kesulitan menjelaskan ini, karena harus menjawab
berbagai pertanyaan, karena sampai saat ini sebagai anggota presidium
kebetulan saya-lah yg diserahi tanggung jawab bidang organisasi.

semoga penjelasan aku ini dipahami, diterima dan tidak perlu didebat.
mohon maaf kalau nampak amburadul, karena aku bukan orang hukum.

apakah badan hukum? badan hukum adalah bentuk institusi yang diatur
dan ditentukan oleh undang2 yg untuk kepentingan keberadaannya harus
didaftarkan dalam lembaran negara. yg melakukan pendaftaran adalah
depatemen kehakiman.

sehingga, tidak semua bentuk organisasi BISA menjadi badan hukum.
hanya organisasi/institusi tertentu yg nyata2 diatur dalam undang2 lah
yg bisa dan harus berbadan hukum. organisasi ini bukan hanya yg berupa
badan usaha, namun juga badan sosial. siapa sajakah organisasi yg
harus berbadan hukum? contohnya adalah pt (perseroan terbatas) yg
keberadaannya diatur oleh undang2 perseroan. kemudian koperasi yg
keberadaannya diatur oleh undang2 koperasi. baru2 ini disahkan juga
undang2 baru yg mengatur tentang yayasan dan juga bhmn/bhmd (undang2
badan usaha milik negara/daerah). di bidang sosial politik, misalnya
partai politik (diatur oleh undang2 parpol) dsb.

artinya, ada badan usaha dan badan sosial tertentu yg tdk perlu utk
berbadan hukum, bahkan memang tdk bisa. misalnya badan usaha cv
(perseroan komanditer) atau badan sosial perkumpulan, asosiasi, ormas,
lsm non yayasan dst.

AWARI adalah sebuah asosiasi, perkumpulan. keberadaannya TIDAK DIATUR
oleh undang2, sehingga TIDAK BISA dan TIDAK PERLU berbadan hukum. apa
asosiasi lainnya juga demikian? jawabannya adalah tegas : YA! contoh,
FTII, APJII, APKOMINDO, ASPILUKI dsb. SEMUANYA TIDAK BERBADAN HUKUM.
demikian juga asosiasi PROFESI seperti IDI, IPHI, dsb. atau yg non
afiliasi seperti MASTEL.

kemudian, bagaimanakah status hukum organisasi non badan hukum seperti
ini? legalitas mereka didapatkan dengan cara sederhana, yaitu membuat
perikatan di depan notaris. karena notaris adalah pejabat hukum yg
oleh negara diberi wewenang melegalisir/memformalkan perikatan semacam
ini. sehingga, cukup dengan sebuah akte notaris, organisasi semacam
ini keberadaannya akan dipandang sah oleh negara.

beberapa organisasi, karena bidang kerjanya, setelah mendapat akte dr
notaris, ia perlu berafiliasi dan mendapatkan pengukuhan dr instansi
tertentu yg terkait & merupakan mitra kerjanya. misalnya, APJII ke
ditjen postel, apkomindo ke KADIN, IDI ke depkes dsb.

apakah organisasi2 semacam ini memerlukan atau bahkan wajib memiliki
NPWP sampai bahkan auditor independen? itu tergantung dr kesepakatan
di dlm organisasi tsb. menurut ketentuan hukum & uu perpajakan, maka
siapa saja (institusi maupun perorangan) yg memiliki penghasilan (apa
itu dr kegiatannya atau dr anggotanya - iuran) wajib melaporkan pajak
dus hrs memiliki NPWP. kebetulan sementara ini AWARI tdk memiliki
suatu penghasilan resmi & karenanya masih blm perlu punya NPWP.

apakah AWARI memiliki akte notaris? jawabannya adalah : YA! artinya,
organisasi ini sah, resmi, diakui keberadaannya oleh negara. apakah
akte tersebut up to date? itu adalah permasalahan berbeda, mengingat,
struktur yg ada sekarang (presidium) adalah kepengurusan transisi yg
TIDAK BERHAK merubah akte notaris. akte notaris hanya bisa diubah
melalui sebuah MUSYAWARAH NASIONAL, yg itu artinya kehendak anggota.

apakah AWARI berafiliasi kepada instansi pemerentah? jawabannya: TIDAK
mengapa? karena tatanan industri nasional di bidang internet sampai
saat ini masih belum mengakomodasi keberadaan warnet. ini adalah salah
satu hal yg selama ini menjadi titik perjuangan presidium dibawah mbak
judith sebagai ketuanya. sad but true, hasilnya belum ada, krn usaha
semacam ini, kamu sadari sendiri memerlukan pressure keras dr grass
root (yg sayangnya tdk semuanya menyadari apa yg sedang terjadi!).

sehingga jelaslah, bahwa dari segi legalitas, AWARI adalah sebuah
asosiasi yg SAH, DIAKUI OLEH NEGARA dan demikian juga keberadaan dr
presidium yg saat ini merepresentasikan organisasi ini.

berkaitan dg microsoft, saya berulangkali mengkonfirmasikan kepada
mbak judith dan opa michael yg melakukan negosiasi langsung, bahkan
dlm beberapa kesempatan saya pribadi menanyakan kpd org2 microsoft,
bahwa pd dasarnya TIDAK ADA MASALAH LEGALITAS berkaitan dg rencana
kerjasama dg AWARI. microsoft MENGAKUI SECARA HUKUM NKRI bahwa AWARI
adalah representasi industri warnet di indonesia.

pengakuan LEGALITAS AWARI pun diberikan oleh mitra2 kerjanya selama
ini, antara lain asosiasi yg selevel, APJII, INDOWLI, APKOMINDO,
ASPILUKI dll., LSM seperti ICT Watch dll. dan bahkan sama2 masuk dlm
payung organisasi FTII. termasuk dg polri, depkominfo, ditjen postel
serta swasta seperti TELKOM, INDOSAT dan sejumlah instansi lain yg
selama ini bekerja sama dan tdk mungkin saya sebutkan satu per satu.

sehingga, aku hanya ingin menegaskan sekali lagi, dlm hal kerjasama dg
microsoft yg terjadi SEMATA2 kesulitan dr pihak microsoft utk memberi
kemudahan deal bisnis seperti yg diminta. salah satu alasan utamanya,
adalah SKALA BISNIS industri warnet adalah KECIL. tdk signifikan utk
diberikan deal khusus apalagi berkelanjutan.

kondisi ini TIDAK DAPAT diperbandingkan dg deal microsoft dg ITB atau
apkomindo. krn ITB (serta perguruan tinggi lainnya) memiliki skala yg
jelas & berkelanjutan (setiap tahun ada pertumbuhan mahasiswa yg itu
berarti penambahan nilai kontrak lisensi bulk) atau kerjasama OEM dg
manufaktur PC di dlm APKOMINDO. intinya jelas, microsoft akan mendapat
benefit terus menerus krn baik perguruan tinggi maupun APKOMINDO dus
manufaktur pc yg selalu terus berproduksi, secara periodik akan
MEMBELI LISENSI microsoft secara kontinue, berkelanjutan & itu artinya
memperbesar portofolio microsoft.

dimana letak perbedaannya dg industri warnet? selama ini microsoft kan
masih memandang skala bisnis warnet itu "tidak berkembang", karena dia
hanya SEKALI BELI UNTUK SELAMANYA, artinya tingkat pertumbuhannya tak
signifikan sbg reasoning mendapatkan DEAL KHUSUS atau DISKON dlm. kata
lain. sedangkan di sisi lain microsoft sendiri merasa sdh punya cukup
banyak lini program LISENSI MURAH, salah satunya windows xp versi bhs
indonesia (starter pack).

sementara di sisi kita, selaku konsumen, kebijakan microsoft semacam
itu tidak dapat dipersalahkan. alias sah2 saja sebagai industrialis,
mereka memberikan PENILAIAN terhadap pangsa pasarnya. justru menjadi
pemicu semangat bagi kita apabila tetap menginginkan kerjasama dengan
microsoft. yaitu dg meningkatkan bargaining position, dg cara perbesar
skala industri warnet, dus artinya meningkatkan pertimbuhan warnet.
sementara justru dlm 2 th terakhir, isu pertumbuhan bisnis warnet itu
sendiri malah mengalami deklinasi, penurunan, kelesuan.

prediksi bila dibandingkan th 2000/2001 terjadi kemunduran pertumbuhan
sampai 50 %. ini sesuai dg survey terakhir APJII & hasil kajian ICT
Watch. serta tentu saja pantauan presidium serta perwakilan2 daerah.

maka, mohon untuk sekali lagi dipahami bahwa sampai saat ini yg bisa
dilakukan AWARI adalah memberikan edukasi semaksimal mungkin tentang
dampak UU HAKI, serta memberikan motivasi agar warnet mau bermigrasi
ke open source. sedang utk warnet dan games online, apa boleh buat,
krn masalah platform mau tak mau hrs membeli lisensi resmi microsoft.

itulah realitasnya, bahwa kalau tdk mampu beli, ya gunakan open source
ini adalah salah satu2nya pilihan paling masuk akal, setuju atau tidak.

program yg sampai sekarang belom terlaksana utk mendukung edukasi ini
adalah WORKSHOP. alasannya klasik: GAK PUNYA DUIT! kalau anda semua
mau membantu, carikan sponsor atau yah kumpulkan saweran buat ongkos
melaksanakan WORKSHOP OPEN SOURCE buat warnet. AWARI akan bantu scr
manajerial & memfasilitasi pelaksanaannya.

demikian. (untuk diketahui rekan2 warnetters yg lain - just fyi tak
ada yg ditutup2i di sini - ini sekaligus jawaban terbuka saya atas
beberapa pertanyaan "keras" mengenai status legalitas AWARI).

mohon tdk diperpanjang lg. terima kasih.

-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke