Hello Basuki, jawaban ini aku tujukan juga untuk rekan :
karnadi ahmad <[EMAIL PROTECTED]> Monday, April 4, 2005, 8:31:10 PM, you wrote: BS> Itu sebab , AWARI perlu badan hokum , bukan hanya utk urusan BS> dengan Microsoft saja tapi utk banyak hal ,macam seperti ini ... bas, aku harap, penjelasan ini yg terakhir. krn berulangkali aku jelaskan kok kayaknya belom dipahami. AWARI memang tidak memiliki badan hukum, karena ia adalah sebuah perkumpulan, asosiasi. tidak memerlukan badan hukum dan sesuai jenis dan bentuk organisasinya sekarang ini TIDAK BISA/TIDAK MUNGKIN memiliki badan hukum. terus terang saya kesulitan menjelaskan ini, karena harus menjawab berbagai pertanyaan, karena sampai saat ini sebagai anggota presidium kebetulan saya-lah yg diserahi tanggung jawab bidang organisasi. semoga penjelasan aku ini dipahami, diterima dan tidak perlu didebat. mohon maaf kalau nampak amburadul, karena aku bukan orang hukum. apakah badan hukum? badan hukum adalah bentuk institusi yang diatur dan ditentukan oleh undang2 yg untuk kepentingan keberadaannya harus didaftarkan dalam lembaran negara. yg melakukan pendaftaran adalah depatemen kehakiman. sehingga, tidak semua bentuk organisasi BISA menjadi badan hukum. hanya organisasi/institusi tertentu yg nyata2 diatur dalam undang2 lah yg bisa dan harus berbadan hukum. organisasi ini bukan hanya yg berupa badan usaha, namun juga badan sosial. siapa sajakah organisasi yg harus berbadan hukum? contohnya adalah pt (perseroan terbatas) yg keberadaannya diatur oleh undang2 perseroan. kemudian koperasi yg keberadaannya diatur oleh undang2 koperasi. baru2 ini disahkan juga undang2 baru yg mengatur tentang yayasan dan juga bhmn/bhmd (undang2 badan usaha milik negara/daerah). di bidang sosial politik, misalnya partai politik (diatur oleh undang2 parpol) dsb. artinya, ada badan usaha dan badan sosial tertentu yg tdk perlu utk berbadan hukum, bahkan memang tdk bisa. misalnya badan usaha cv (perseroan komanditer) atau badan sosial perkumpulan, asosiasi, ormas, lsm non yayasan dst. AWARI adalah sebuah asosiasi, perkumpulan. keberadaannya TIDAK DIATUR oleh undang2, sehingga TIDAK BISA dan TIDAK PERLU berbadan hukum. apa asosiasi lainnya juga demikian? jawabannya adalah tegas : YA! contoh, FTII, APJII, APKOMINDO, ASPILUKI dsb. SEMUANYA TIDAK BERBADAN HUKUM. demikian juga asosiasi PROFESI seperti IDI, IPHI, dsb. atau yg non afiliasi seperti MASTEL. kemudian, bagaimanakah status hukum organisasi non badan hukum seperti ini? legalitas mereka didapatkan dengan cara sederhana, yaitu membuat perikatan di depan notaris. karena notaris adalah pejabat hukum yg oleh negara diberi wewenang melegalisir/memformalkan perikatan semacam ini. sehingga, cukup dengan sebuah akte notaris, organisasi semacam ini keberadaannya akan dipandang sah oleh negara. beberapa organisasi, karena bidang kerjanya, setelah mendapat akte dr notaris, ia perlu berafiliasi dan mendapatkan pengukuhan dr instansi tertentu yg terkait & merupakan mitra kerjanya. misalnya, APJII ke ditjen postel, apkomindo ke KADIN, IDI ke depkes dsb. apakah organisasi2 semacam ini memerlukan atau bahkan wajib memiliki NPWP sampai bahkan auditor independen? itu tergantung dr kesepakatan di dlm organisasi tsb. menurut ketentuan hukum & uu perpajakan, maka siapa saja (institusi maupun perorangan) yg memiliki penghasilan (apa itu dr kegiatannya atau dr anggotanya - iuran) wajib melaporkan pajak dus hrs memiliki NPWP. kebetulan sementara ini AWARI tdk memiliki suatu penghasilan resmi & karenanya masih blm perlu punya NPWP. apakah AWARI memiliki akte notaris? jawabannya adalah : YA! artinya, organisasi ini sah, resmi, diakui keberadaannya oleh negara. apakah akte tersebut up to date? itu adalah permasalahan berbeda, mengingat, struktur yg ada sekarang (presidium) adalah kepengurusan transisi yg TIDAK BERHAK merubah akte notaris. akte notaris hanya bisa diubah melalui sebuah MUSYAWARAH NASIONAL, yg itu artinya kehendak anggota. apakah AWARI berafiliasi kepada instansi pemerentah? jawabannya: TIDAK mengapa? karena tatanan industri nasional di bidang internet sampai saat ini masih belum mengakomodasi keberadaan warnet. ini adalah salah satu hal yg selama ini menjadi titik perjuangan presidium dibawah mbak judith sebagai ketuanya. sad but true, hasilnya belum ada, krn usaha semacam ini, kamu sadari sendiri memerlukan pressure keras dr grass root (yg sayangnya tdk semuanya menyadari apa yg sedang terjadi!). sehingga jelaslah, bahwa dari segi legalitas, AWARI adalah sebuah asosiasi yg SAH, DIAKUI OLEH NEGARA dan demikian juga keberadaan dr presidium yg saat ini merepresentasikan organisasi ini. berkaitan dg microsoft, saya berulangkali mengkonfirmasikan kepada mbak judith dan opa michael yg melakukan negosiasi langsung, bahkan dlm beberapa kesempatan saya pribadi menanyakan kpd org2 microsoft, bahwa pd dasarnya TIDAK ADA MASALAH LEGALITAS berkaitan dg rencana kerjasama dg AWARI. microsoft MENGAKUI SECARA HUKUM NKRI bahwa AWARI adalah representasi industri warnet di indonesia. pengakuan LEGALITAS AWARI pun diberikan oleh mitra2 kerjanya selama ini, antara lain asosiasi yg selevel, APJII, INDOWLI, APKOMINDO, ASPILUKI dll., LSM seperti ICT Watch dll. dan bahkan sama2 masuk dlm payung organisasi FTII. termasuk dg polri, depkominfo, ditjen postel serta swasta seperti TELKOM, INDOSAT dan sejumlah instansi lain yg selama ini bekerja sama dan tdk mungkin saya sebutkan satu per satu. sehingga, aku hanya ingin menegaskan sekali lagi, dlm hal kerjasama dg microsoft yg terjadi SEMATA2 kesulitan dr pihak microsoft utk memberi kemudahan deal bisnis seperti yg diminta. salah satu alasan utamanya, adalah SKALA BISNIS industri warnet adalah KECIL. tdk signifikan utk diberikan deal khusus apalagi berkelanjutan. kondisi ini TIDAK DAPAT diperbandingkan dg deal microsoft dg ITB atau apkomindo. krn ITB (serta perguruan tinggi lainnya) memiliki skala yg jelas & berkelanjutan (setiap tahun ada pertumbuhan mahasiswa yg itu berarti penambahan nilai kontrak lisensi bulk) atau kerjasama OEM dg manufaktur PC di dlm APKOMINDO. intinya jelas, microsoft akan mendapat benefit terus menerus krn baik perguruan tinggi maupun APKOMINDO dus manufaktur pc yg selalu terus berproduksi, secara periodik akan MEMBELI LISENSI microsoft secara kontinue, berkelanjutan & itu artinya memperbesar portofolio microsoft. dimana letak perbedaannya dg industri warnet? selama ini microsoft kan masih memandang skala bisnis warnet itu "tidak berkembang", karena dia hanya SEKALI BELI UNTUK SELAMANYA, artinya tingkat pertumbuhannya tak signifikan sbg reasoning mendapatkan DEAL KHUSUS atau DISKON dlm. kata lain. sedangkan di sisi lain microsoft sendiri merasa sdh punya cukup banyak lini program LISENSI MURAH, salah satunya windows xp versi bhs indonesia (starter pack). sementara di sisi kita, selaku konsumen, kebijakan microsoft semacam itu tidak dapat dipersalahkan. alias sah2 saja sebagai industrialis, mereka memberikan PENILAIAN terhadap pangsa pasarnya. justru menjadi pemicu semangat bagi kita apabila tetap menginginkan kerjasama dengan microsoft. yaitu dg meningkatkan bargaining position, dg cara perbesar skala industri warnet, dus artinya meningkatkan pertimbuhan warnet. sementara justru dlm 2 th terakhir, isu pertumbuhan bisnis warnet itu sendiri malah mengalami deklinasi, penurunan, kelesuan. prediksi bila dibandingkan th 2000/2001 terjadi kemunduran pertumbuhan sampai 50 %. ini sesuai dg survey terakhir APJII & hasil kajian ICT Watch. serta tentu saja pantauan presidium serta perwakilan2 daerah. maka, mohon untuk sekali lagi dipahami bahwa sampai saat ini yg bisa dilakukan AWARI adalah memberikan edukasi semaksimal mungkin tentang dampak UU HAKI, serta memberikan motivasi agar warnet mau bermigrasi ke open source. sedang utk warnet dan games online, apa boleh buat, krn masalah platform mau tak mau hrs membeli lisensi resmi microsoft. itulah realitasnya, bahwa kalau tdk mampu beli, ya gunakan open source ini adalah salah satu2nya pilihan paling masuk akal, setuju atau tidak. program yg sampai sekarang belom terlaksana utk mendukung edukasi ini adalah WORKSHOP. alasannya klasik: GAK PUNYA DUIT! kalau anda semua mau membantu, carikan sponsor atau yah kumpulkan saweran buat ongkos melaksanakan WORKSHOP OPEN SOURCE buat warnet. AWARI akan bantu scr manajerial & memfasilitasi pelaksanaannya. demikian. (untuk diketahui rekan2 warnetters yg lain - just fyi tak ada yg ditutup2i di sini - ini sekaligus jawaban terbuka saya atas beberapa pertanyaan "keras" mengenai status legalitas AWARI). mohon tdk diperpanjang lg. terima kasih. -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

