Hello Budiharto,

Wednesday, April 13, 2005, 9:35:21 AM, you wrote:

B>  Lha bukannya kemaren2 yang hasil dari tafsir mimpi eh.. tafsiran
B>  EULA, artinya si EULA itu yang nggak boleh kalau kita kayak bikin
B>  persewaan CD/software microsoft. Kalo dipake di komputer warnet/
B>  rental sih masih boleh lah.

yg aku tahu, itu adalah interpretatif. artinya, yah terserah sudut
pandang yg berkepentingan. dalam hal ini, polisi, menilai, eula itu
adalah sebuah ketentuan hukum. interprestasi polisi, menyewakannya
adalah sebuah pelanggaran. meskipun bisa jadi ms sendiri gak masalah.

memang ms sendiri tdk mengenal konsep rental ini. yg mereka lakukan di
beberapa cyber cafe di luar negeri, adalah sebuah kerjasama. dimana,
si penyelanggara internet cafe tsb. tdk membeli lisensi ms, namun dia
menyertakan komponen "sewa software" ke dlm tarifnya.

tdk melanggar eula, krn yg menyewakannya adalah ms sendiri, pemilik
software, bukan si penyelenggara. dlm hal ini, penyelenggara warnet
hanya dipandang menyediakan benwit dan hardware. konsep yg hampir sama
dilakukan utk model kerjasama ke kalangan pendidikan. yg diberikan itu
hak pakai dlm jangka waktu tertentu, tdk ada ownership utk softwarenya
jadi kampus menyediakan hardware, ms menyediakan software dan aplikasi
utk itu ms mengutip "biaya sewa" secara bulk per tahun.

apakah konsep ini bisa diterapkan ke warnet2 di indonesia? silahkan
aja didiskusiken.

B>  Tapi kalo liat2 jawabannya MS juga, jangan2 orang/pegawai MS di
B>  Indonesia sendiri nggak ngerti arti EULAnya sendiri...

mereka ngerti. sampai ke regional asia pasifik mereka sudah jelaskan
keunikan aplikasi di indonesia. dimana software direntalkan (buat
warnet, pengetikan komputer dst.). dimana konsep itu dulu belum ada
saat eula dibikin. ini adalah perkembangan dan kreatifitas pasar.

pada dasarnya, ms tdk berkeberatan, namun interprestasi hukum, bisa
saja berbeda & sementara ini ms belom ngerasa urgent utk mencoba
memperbaiki atau mencari solusinya. krn, sekali lg, pangsa pasarnya
atau skalanya tdk signifikan. nggak worth utk melakukan pengecualian.

hampir semua warnet memang pake produk ms, tapi kan bajakan, sehingga
mereka itu bukan client bg ms yg tdk perlu "diperhatikan" kepentingan
nya. aku pikir itu sangat bisa dipahami.


-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke