Pada hari Rabu, 13 April 2005 12:24, y.heryadi menulis:
> Tentang share internet.
>
> Apa kalau kita share internet pakai wireless buat satu community dan
> community itu tidak dipungut biaya untuk akses dan biaya lainnya, harus
> tetap minta ijin ISP juga?

Kalau non profit, biasanya dibiarkan. Tidak perlu ijin ISP.

Kalau dijual/disewakan, tentu saja namanya *menyelenggarakan akses internet* 
dan membutuhkan ijin penyelenggara jasa internet, alias internet service 
provider (ISP).

> Ada yang punya contact person/number di deparpostel yang mengurusi masalah
> ini?

http://www.postel.go.id

> Mohon informasi aturan main yang sekarang.

Induknya sih UU No. 36 Tahun 1999.
Turunannya bisa dilihat di http://www.postel.go.id

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT. iNterNUX -- Internet Service Provider
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar
Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke