Teknologi Informasi Jumat, 06/05/2005 BSA follow up 130 laporan pembajakan software JAKARTA (Bisnis): Program imbalan Rp50 juta bagi pelapor dugaan pembajakan peranti lunak melalui hotline BSA membuahkan hasil. Sementara itu warnet terus menjadi sasaran razia aparat, bahkan diduga kuat warnet malah menjadi korban pemerasan. Sejak diluncurkan akhir Mei, Business Software Alliance (BSA) menyatakan menerima 130 laporan perusahaan yang diduga menggunakan peranti lunak ilegal. Laporan itu diterima melalui hotline, situs web dan e-mail organisasi antipembajakan dunia tersebut.
"Kami sangat berbesar hati dengan jumlah penelepon BSA hotline," kata Direktur Anti Pembajakan Business Software Alliance (BSA) Tarun Sawney secara tertulis. Dia menilai beberapa laporan memberikan informasi yang kuat karena kebanyakan informan berhubungan langsung dengan perusahaan terlapor. BSA menerima laporan pelanggaran hak cipta di sejumlah perusahaan, termasuk nasional dan multinasional. "Cukup mengejutkan pelanggaran terjadi di beragam perusahaan, termasuk perusahaan besar. Kini kami memeriksa dan menyelidiki laporan-laporan tersebut," ujar Sawney. Melalui program reward yang juga digelar di Singapura dan Malaysia, BSA menjanjikan imbalan uang-di Indonesia senilai Rp 50 juta-kepada individu pelapor dugaan penggunaan peranti lunak ilegal di kalangan bisnis. Pengertian peranti lunak ilegal tidak hanya memakai produk bajakan (tidak berlisensi), tetapi juga menyalahgunakan lisensi (illegal licensing) atau jumlah lisensi tidak sesuai dengan yang terinstalasi pada komputer (under licensing). Aparat penegak hukum memakai definisi peranti lunak ilegal itu ketika menggelar razia penegakkan hak cipta, termasuk kepada warnet. Razia kepada bisnis yang termasuk usaha kecil dan menengah itu semakin marak selama dua bulan terakhir. Menurut data Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), beberapa kota yang menjadi sasaran razia antara lain Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, Cilacap, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Bali dan Padang. Banyak penyimpangan Di tengah upaya penegakkan hak cipta itu, muncul dugaan terjadi banyak penyimpangan prosedur oleh aparat ketika merazia warnet, seperti diungkapkan Ketua Presidium Awari Judith MS Lubis kepada Bisnis kemarin. "Banyak pengusaha warnet yang terpaksa membayar petugas Rp5 juta hingga Rp50 juta, daripada komputernya disita dan tidak bisa lagi menjalankan usahanya," tandasnya. Judith mengemukakan fakta itu berdasarkan beberapa laporan yang diterima asosiasi yang mengklaim memiliki lebih dari 2.500 anggota di seluruh Indonesia itu. Dalam satu laporan, pengusaha warnet bahkan terpaksa membayar semacam upeti kepada aparat. Dia menceritakan para pengusaha warnet lebih memilih tutup mulut, kondisi ini dinilainya justru menyulitkan Awari mencari solusi ke pihak terkait. Awari sendiri akan memperkuat posisinya dengan membentuk badan hukum, selambatnya pekan depan. "Kasus di Cilacap bisa mendapatkan atensi dari berbagai pihak termasuk Microsoft karena warnet yang di-sweeping berani angkat bicara mengakui kesalahan mereka," kata Judith. Di merujuk kasus sweeping di kota itu yang akhirnya membawa Awari dan Microsoft ke meja perundingan guna menyepakati pemberian End User License Agreement (EULA) khusus untuk warnet. UU No.12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang memberikan sanksi pidana dan denda maksimal Rp500 juta kepada mereka yang melanggarnya. Kendati demikian, sanksi denda itu sesuai prosedur hukum diberikan melalui keputusan pengadilan, bukan dieksekusi langsung di lapangan. Aparat hanya berhak menutup langsung usaha pelanggar tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Sebelumnya, Microsoft melegalkan pemakaian peranti lunak asli untuk warnet melalui perjanjian rental software Microsoft untuk warnet (MSRAIC), sehingga penjual akses Internet tersebut berhak memberikan jasa penyewaan komputer kepada pihak ketiga. Megawaty Khie, Direktur Solusi Pasar UKM dan Mitra Bisnis PT Microsoft Indonesia, mengatakan dengan adanya perjanjian tersebut maka warnet telah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa penggunaan peranti lunak asli Microsoft secara legal. "Hal tersebut merupakan bukti langkah nyata Microsoft untuk memberikan solusi bagi para pengelola warung Internet di Indonesia, sekaligus bentuk kepedulian guna mengembangkan industri teknologi informasi di Tanah Air," ujarnya (Bisnis, 15 April). Menurut dia, Microsoft akan terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik untuk membangun bisnis Internet serta membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. (dss) � Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited. Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

