Teknologi Informasi 
Jumat, 06/05/2005 
  
BSA follow up 130 laporan pembajakan software 
  
JAKARTA (Bisnis): Program imbalan Rp50 juta bagi pelapor dugaan 
pembajakan peranti lunak melalui hotline BSA membuahkan hasil. 
Sementara itu warnet terus menjadi sasaran razia aparat, bahkan 
diduga kuat warnet malah menjadi korban pemerasan. 
Sejak diluncurkan akhir Mei, Business Software Alliance (BSA) 
menyatakan menerima 130 laporan perusahaan yang diduga menggunakan 
peranti lunak ilegal. Laporan itu diterima melalui hotline, situs 
web dan e-mail organisasi antipembajakan dunia tersebut. 

"Kami sangat berbesar hati dengan jumlah penelepon BSA hotline," 
kata Direktur Anti Pembajakan Business Software Alliance (BSA) Tarun 
Sawney secara tertulis. 

Dia menilai beberapa laporan memberikan informasi yang kuat karena 
kebanyakan informan berhubungan langsung dengan perusahaan terlapor. 
BSA menerima laporan pelanggaran hak cipta di sejumlah perusahaan, 
termasuk nasional dan multinasional. 

"Cukup mengejutkan pelanggaran terjadi di beragam perusahaan, 
termasuk perusahaan besar. Kini kami memeriksa dan menyelidiki 
laporan-laporan tersebut," ujar Sawney. 

Melalui program reward yang juga digelar di Singapura dan Malaysia, 
BSA menjanjikan imbalan uang-di Indonesia senilai Rp 50 juta-kepada 
individu pelapor dugaan penggunaan peranti lunak ilegal di kalangan 
bisnis. 

Pengertian peranti lunak ilegal tidak hanya memakai produk bajakan 
(tidak berlisensi), tetapi juga menyalahgunakan lisensi (illegal 
licensing) atau jumlah lisensi tidak sesuai dengan yang terinstalasi 
pada komputer (under licensing). 

Aparat penegak hukum memakai definisi peranti lunak ilegal itu 
ketika menggelar razia penegakkan hak cipta, termasuk kepada warnet. 
Razia kepada bisnis yang termasuk usaha kecil dan menengah itu 
semakin marak selama dua bulan terakhir. 

Menurut data Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), beberapa kota yang 
menjadi sasaran razia antara lain Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, 
Cilacap, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Bali dan Padang. 

Banyak penyimpangan 

Di tengah upaya penegakkan hak cipta itu, muncul dugaan terjadi 
banyak penyimpangan prosedur oleh aparat ketika merazia warnet, 
seperti diungkapkan Ketua Presidium Awari Judith MS Lubis kepada 
Bisnis kemarin. 

"Banyak pengusaha warnet yang terpaksa membayar petugas Rp5 juta 
hingga Rp50 juta, daripada komputernya disita dan tidak bisa lagi 
menjalankan usahanya," tandasnya. 

Judith mengemukakan fakta itu berdasarkan beberapa laporan yang 
diterima asosiasi yang mengklaim memiliki lebih dari 2.500 anggota 
di seluruh Indonesia itu. Dalam satu laporan, pengusaha warnet 
bahkan terpaksa membayar semacam upeti kepada aparat. 

Dia menceritakan para pengusaha warnet lebih memilih tutup mulut, 
kondisi ini dinilainya justru menyulitkan Awari mencari solusi ke 
pihak terkait. Awari sendiri akan memperkuat posisinya dengan 
membentuk badan hukum, selambatnya pekan depan. 

"Kasus di Cilacap bisa mendapatkan atensi dari berbagai pihak 
termasuk Microsoft karena warnet yang di-sweeping berani angkat 
bicara mengakui kesalahan mereka," kata Judith. 

Di merujuk kasus sweeping di kota itu yang akhirnya membawa Awari 
dan Microsoft ke meja perundingan guna menyepakati pemberian End 
User License Agreement (EULA) khusus untuk warnet. 

UU No.12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang memberikan sanksi 
pidana dan denda maksimal Rp500 juta kepada mereka yang 
melanggarnya. 

Kendati demikian, sanksi denda itu sesuai prosedur hukum diberikan 
melalui keputusan pengadilan, bukan dieksekusi langsung di lapangan. 
Aparat hanya berhak menutup langsung usaha pelanggar tanpa perlu 
menunggu keputusan pengadilan. 

Sebelumnya, Microsoft melegalkan pemakaian peranti lunak asli untuk 
warnet melalui perjanjian rental software Microsoft untuk warnet 
(MSRAIC), sehingga penjual akses Internet tersebut berhak memberikan 
jasa penyewaan komputer kepada pihak ketiga. 

Megawaty Khie, Direktur Solusi Pasar UKM dan Mitra Bisnis PT 
Microsoft Indonesia, mengatakan dengan adanya perjanjian tersebut 
maka warnet telah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa penggunaan 
peranti lunak asli Microsoft secara legal. 

"Hal tersebut merupakan bukti langkah nyata Microsoft untuk 
memberikan solusi bagi para pengelola warung Internet di Indonesia, 
sekaligus bentuk kepedulian guna mengembangkan industri teknologi 
informasi di Tanah Air," ujarnya (Bisnis, 15 April). 

Menurut dia, Microsoft akan terus berupaya untuk memberikan solusi 
terbaik untuk membangun bisnis Internet serta membuka akses 
informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. (dss) 
 
  
 
� Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction 
in whole or in part without permission is prohibited. 





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke