Halaman Depan

Rabu, 11/05/2005


 


40 PJI VoIP ilegal akan ditertibkan


 


JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akan menertibkan penyelenggara jasa Internet
(PJI) dan perusahaan swasta yang melayani jasa VoIP secara ilegal-yang
diduga berjumlah 20-40 perusahaan-guna menciptakan iklim industri telematika
yang kondusif di Tanah Air. 

Susilo Hartono, Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Depkominfo,
mengatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan swasta dan PJI yang
melanggar aturan penyelenggaraan VoIP (Voice over Internet protocol), karena
untuk dapat menyelenggarakan layanan itu, sebuah perusahaan perlu
mendapatkan lisensi Internet Telephony untuk Keperluan Publik (ITKP). 

"Saat ini ada sinyalemen yang berkembang di ma-syarakat bahwa sejumlah PJI
menyalahgunakan izin ISP yang diperolehnya dengan menyelenggarakan VoIP
ilegal," ujarnya kepada Bisnis kemarin. 

Namun, lanjut dia, pemerintah belum bisa bertindak lebih jauh selama belum
ada bukti dan data-data yang akurat untuk mendukung penertiban tersebut. 

Wakil Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) John
Sihar Simanjutak, mengatakan setidaknya terdapat 20 hingga 40 perusahaan
swasta dan PJI di Tanah Air yang menyelenggarakan VoIP tanpa lisensi ITKP. 

Menurut Susilo, masyarakat perlu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan VoIP ilegal dengan disertai data dan bukti yang bisa
dipertanggungjawabkan sehingga penataan industri telematika bisa dilakukan
lebih baik lagi. 

"Bila terbukti ada perusahaan swasta atau PJI yang menyelenggarakan VoIP
tanpa izin ITKP, maka pemerintah akan mencabut izin ISP-nya," tuturnya. 

ITKP merupakan teknologi telekomunikasi suara dan data yang memungkinkan
untuk melakukan percakapan ke luar negeri melalui komputer dengan tarif
lokal tanpa membebani spektrum frekuensi. 

Pemerintah telah memberikan izin prinsip penyelenggaraan ITKP baru kepada
lima perusahaan yaitu PT Corbec Communications, PT Mo-biCom Selular
Indogemilang, PT Jasnita Telekomindo, PT Starcall Siskom, dan PT Indo
Pratama Teleglobal. 

Selain itu, izin juga diberikan kepada Excelcomindo, Telkom, Indosat
(termasuk Satelindo), Atlasat Solusindo, dan Gaharu Sejahtera. 

Di tempat terpisah, praktisi telekomunikasi Judith MS Lubis, menuturkan
regulasi yang dikeluarkan Ditjen Postel masih setengah hati dan belum
memenuhi harapan masyarakat luas. 

Menurut dia, saat ini banyak warnet yang berperan sebagai PJI gelap di
daerah dan ber-PKS dengan PJI berlisensi di Jakarta. (api) 


 





C Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in
whole or in part without permission is prohibited.

 

http://www.bisnis.com/pls/bisnis/bisnis.cetak?inw_id=361054

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke