Halaman Depan
Rabu, 11/05/2005 40 PJI VoIP ilegal akan ditertibkan JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akan menertibkan penyelenggara jasa Internet (PJI) dan perusahaan swasta yang melayani jasa VoIP secara ilegal-yang diduga berjumlah 20-40 perusahaan-guna menciptakan iklim industri telematika yang kondusif di Tanah Air. Susilo Hartono, Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Depkominfo, mengatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan swasta dan PJI yang melanggar aturan penyelenggaraan VoIP (Voice over Internet protocol), karena untuk dapat menyelenggarakan layanan itu, sebuah perusahaan perlu mendapatkan lisensi Internet Telephony untuk Keperluan Publik (ITKP). "Saat ini ada sinyalemen yang berkembang di ma-syarakat bahwa sejumlah PJI menyalahgunakan izin ISP yang diperolehnya dengan menyelenggarakan VoIP ilegal," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Namun, lanjut dia, pemerintah belum bisa bertindak lebih jauh selama belum ada bukti dan data-data yang akurat untuk mendukung penertiban tersebut. Wakil Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) John Sihar Simanjutak, mengatakan setidaknya terdapat 20 hingga 40 perusahaan swasta dan PJI di Tanah Air yang menyelenggarakan VoIP tanpa lisensi ITKP. Menurut Susilo, masyarakat perlu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan VoIP ilegal dengan disertai data dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga penataan industri telematika bisa dilakukan lebih baik lagi. "Bila terbukti ada perusahaan swasta atau PJI yang menyelenggarakan VoIP tanpa izin ITKP, maka pemerintah akan mencabut izin ISP-nya," tuturnya. ITKP merupakan teknologi telekomunikasi suara dan data yang memungkinkan untuk melakukan percakapan ke luar negeri melalui komputer dengan tarif lokal tanpa membebani spektrum frekuensi. Pemerintah telah memberikan izin prinsip penyelenggaraan ITKP baru kepada lima perusahaan yaitu PT Corbec Communications, PT Mo-biCom Selular Indogemilang, PT Jasnita Telekomindo, PT Starcall Siskom, dan PT Indo Pratama Teleglobal. Selain itu, izin juga diberikan kepada Excelcomindo, Telkom, Indosat (termasuk Satelindo), Atlasat Solusindo, dan Gaharu Sejahtera. Di tempat terpisah, praktisi telekomunikasi Judith MS Lubis, menuturkan regulasi yang dikeluarkan Ditjen Postel masih setengah hati dan belum memenuhi harapan masyarakat luas. Menurut dia, saat ini banyak warnet yang berperan sebagai PJI gelap di daerah dan ber-PKS dengan PJI berlisensi di Jakarta. (api) C Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited. http://www.bisnis.com/pls/bisnis/bisnis.cetak?inw_id=361054 [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

