On 5/11/05, Yusmianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau mau bikin warnet ijin2 apa saja yg diperlukan. Dan biasanya habis > berapa buat urusan perijinan? > Thx b4
sebenarnya ijin usaha warnet itu belum ada, tapi akan lebih aman apabila anda memiliki NPWP sendiri kemudian memiliki ijin usaha perseorangan. ijin lainnya yang sangat penting juga yaitu: jikalau anda memutuskan untuk menggunakan OS windows, belilah windows original yang EULAnya sudah disetujui untuk penggunaan warnet. :) :) :) nah kalau ini sudah terpenuhi, saya yakin anda tidak akan takut melangkah berusaha warnet. Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

