On 5/11/05, Yusmianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Kalau mau bikin warnet ijin2 apa saja yg diperlukan. Dan biasanya habis
> berapa buat urusan perijinan?
> Thx b4

sebenarnya ijin usaha warnet itu belum ada, tapi akan lebih aman
apabila anda memiliki NPWP sendiri kemudian memiliki ijin usaha
perseorangan.

ijin lainnya yang sangat penting juga yaitu: jikalau anda memutuskan
untuk menggunakan OS windows, belilah windows original yang EULAnya
sudah disetujui untuk penggunaan warnet. :) :) :)

nah kalau ini sudah terpenuhi, saya yakin anda tidak akan takut
melangkah berusaha warnet.


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke