On 5/13/05, [EMAIL PROTECTED] Cafe <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Polisi juga mempunyai keterbatasan dalam hal pengambilan barang bukti. karena > polisi tidak boleh sembarangan mengambil barang bukti. > barang bukti di ambil karena barang tersebut tersangkut dalam aksi kejahatan. > misalnya curanmor. jika cuma terjadi adanya pelanggaran dan adanya sangsi > denda berarti bukan kejahatan, jadi barang tidak boleh dibawa. kita ini mirip > menerobos lampu merah, jadi jika lampu merah di terobos apa motor atau mobil > kita harus dibawa ? (menerobos lampu merah juga merugikan orang lain tapi > tidak secara langsung, sama dengan memakai software license untuk di pakai > buat mengoperasikan firefox, mirc, yahoo messenger) ingat kita tidak > menyewakan software microsoft tapi hanya koneksi bandwidth internetnya.
maaf, Anda bisa saja ngomong begitu, namun pada kenyataannya polisi tetap punya kuasa untuk menyita komputer, walaupun Anda mati2an bilang: saya tidak menyewakan softwarenya. Kalau polisi nyuruh angkut, kita mau bilang apa? mau mukul si polisi? yang ada malah ikut ditahan gara2 melawan aparat. Apalagi windowsnya bajakan, malah ga ada hubungannya dengan "apa yg disewakan", itu jelas sebuah pelanggaran HAKI. saya sih setuju dengan Sdr. Adi, sediakan saja komputer kosong, urusan softwarenya bebankan kepada penyewa, selesai disewa, kosongin lagi. nah kalau kayak gini, baru deh boleh bilang: saya tidak menyewakan softwarenya. :) :) :) Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

