Bu, memang kami salah pake bajakan karena ketidakmampuan kami untuk membeli 
yang asli. Saya tidak setuju kalau warnet tidak buka selama 3 hari, menurut 
saya tidak menyelesaikan masalah dan tidak merupakan langkah yang bijaksana. 
Kalau setelah 3 hari trus polisi sweeping lagi bagaimana ? Bagaimana polisi 
merubah cara mereka yang arogan, misalnya tidak denda/malak ditempat tapi kita 
diajukan ke pengadilan, tapi kita tetap salah dimata hukum karena pake bajakan.
 
Saya lebih setuju kalau kita rame2, 1 suara untuk pindah ke opensource (linux), 
kita bahu membahu sesama warnet untuk tolong menolong install linux atau 
migrasi ke linux. Trus juga mencari linux yang cocok dengan game online. Kita 
kerjasama aja sama orang linux

judith lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

saya sedih dapat laporan dr hari ke hari sweeping dimana mana 
sementara komunitas warnet jalan sendiri sendiri untuk cari solusi 
tanpa mereka sadari kalau bersatu menjadi kekuatan yg sangat kuat 

mau sampai kapan komunitas membiarkan para warnet jadi korban 
sweeping?

apakah benar tidak ada solusi bagi masalah ini ?

speechless saya melihat ini semua 


jms
yg ingin sekali menyerukan warnet seindonesia tutup 3 hari 
demi menghindari sweeping oleh oknum2 polisi 





--- In [email protected], harman lelen 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> REZY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Linuxisasi....tlg bisa sgr dimatangkan 
aja...mgk bisa mulai step by step dg 1 dicoba pada satu komputer 
dari setiap dept
> 
> bgmn?
> 
> rezy
> 
> *********** REPLY SEPARATOR ***********
> 
> On 5/13/05 at 8:48 AM Harry Sufehmi wrote:
> 
> >Polri secara resmi mulai aktif merazia pengguna software bajakan.
> >Secara tidak resmi, berbagai oknum-oknum polisi sudah terlebih 
dahulu
> >bergerak, "memalak" berbagai perusahaan yang menggunakan software 
bajakan.
> >Denda maksimal adalah 500 juta, untuk perusahaan kecil rata-rata 
mereka
> >terkena 50 juta rupiah.
> >Untuk informasi.
> >
> >
> >Wassalam,
> >Harry
> >
> >
> >>From: yasrul 
> >>Date: Fri, 13 May 2005 08:31:09 +0800
> >>Subject: [fosil-bl] Razia Software Bajakan
> >>
> >>FYI, kayak pemerintah mulai serius menegakkan UU Hak Cipta pada 
bidang
> >>perangkat lunak/ Software, So teman2 yang punya/bekerja di 
perusahaan
> >>bisnis/komersil sebaiknya mengingatkan pihak pimpinan ttg hal 
ini, dan
> >>mulailah melirik solusi alternatif Software Open Source,
> >>Ada komentar ?
> >>--------------------------------------
> >>
> >>Pakai Software Bajakan
> >>63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita
> >>Achmad Rouzni Noor II - detikInet
> >>*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT 
Bogor.
> >>Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap 
basah
> >>menggunakan software bajakan.
> >>
> >>Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan 
pemeriksaan
> >>ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang 
dilakukan oleh
> >>Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, 
menemukan
> >>bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi
> >>software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, 
Oracle dan
> >>Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan
> >>masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk
> >>kerugian pajak bagi pemerintah.
> >>
> >>Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 
unit
> >>komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan 
komputer
> >>tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut 
ditemukan
> >>32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal 
dalam 63
> >>unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit 
komputer
> >>yang berisi software berlisensi.
> >>
> >>Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-
akhir ini,
> >>menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang 
Hak
> >>Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat 
penjualan
> >>materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan 
makin giat
> >>memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software 
bajakan untuk
> >>keperluan komersil.
> >>
> >>Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang 
menaungi
> >>berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan 
kampanye
> >>anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat 
membedakan mana
> >>software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi 
juga
> >>menyediakan nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, 
untuk
> >>menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software 
bajakan.
> >>Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah 
maksimal
> >>Rp 50 juta.
> >>
> >>Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, 
penertiban
> >>perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima 
sebelum
> >>BSA mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini 
sudah
> >>diterima sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini 
dari
> >>website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi 
laporan,
> >>ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 
persen
> >>software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga 
menerima 200
> >>laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
> >>Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank,
> >>maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi 
keuangan dan
> >>perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney.
> >>
> >>Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, 
Bareskrim
> >>Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru 
diperiksa
> >>dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa 
dikenakan
> >>pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat 
diancam
> >>dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar 
maksimal Rp
> >>500 juta," tambahnya.
> >>
> >>Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi
> >>informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya
> >>menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-
undangnya
> >>juga harus diperjelas," katanya.
> >>
> >>Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya 
angka
> >>pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada 
di
> >>posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak 
di
> >>dunia. **(nks)**
> >>
> >>
> >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|(
> >>"Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya'ban wa balighna Ramadhan.."
> >>visit : http://www.fosil-bl.blogspot.com
> >>
> >>
> >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|(
> >>
> >>To Post a message, send it to: [EMAIL PROTECTED]
> >>
> >>To Unsubscribe, send a blank message to: fosil-bl-
[EMAIL PROTECTED]
> >>Yahoo! Groups Links
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>--
> >>No virus found in this incoming message.
> >>Checked by AVG Anti-Virus.
> >>Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.11.7 - Release Date: 
09/05/2005
> 
> 
> 
> 
> 
>             
> ---------------------------------
> Yahoo! Mail Mobile
>  Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 



---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke