Bu, memang kami salah pake bajakan karena ketidakmampuan kami untuk membeli yang asli. Saya tidak setuju kalau warnet tidak buka selama 3 hari, menurut saya tidak menyelesaikan masalah dan tidak merupakan langkah yang bijaksana. Kalau setelah 3 hari trus polisi sweeping lagi bagaimana ? Bagaimana polisi merubah cara mereka yang arogan, misalnya tidak denda/malak ditempat tapi kita diajukan ke pengadilan, tapi kita tetap salah dimata hukum karena pake bajakan. Saya lebih setuju kalau kita rame2, 1 suara untuk pindah ke opensource (linux), kita bahu membahu sesama warnet untuk tolong menolong install linux atau migrasi ke linux. Trus juga mencari linux yang cocok dengan game online. Kita kerjasama aja sama orang linux
judith lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: saya sedih dapat laporan dr hari ke hari sweeping dimana mana sementara komunitas warnet jalan sendiri sendiri untuk cari solusi tanpa mereka sadari kalau bersatu menjadi kekuatan yg sangat kuat mau sampai kapan komunitas membiarkan para warnet jadi korban sweeping? apakah benar tidak ada solusi bagi masalah ini ? speechless saya melihat ini semua jms yg ingin sekali menyerukan warnet seindonesia tutup 3 hari demi menghindari sweeping oleh oknum2 polisi --- In [email protected], harman lelen <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > REZY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Linuxisasi....tlg bisa sgr dimatangkan aja...mgk bisa mulai step by step dg 1 dicoba pada satu komputer dari setiap dept > > bgmn? > > rezy > > *********** REPLY SEPARATOR *********** > > On 5/13/05 at 8:48 AM Harry Sufehmi wrote: > > >Polri secara resmi mulai aktif merazia pengguna software bajakan. > >Secara tidak resmi, berbagai oknum-oknum polisi sudah terlebih dahulu > >bergerak, "memalak" berbagai perusahaan yang menggunakan software bajakan. > >Denda maksimal adalah 500 juta, untuk perusahaan kecil rata-rata mereka > >terkena 50 juta rupiah. > >Untuk informasi. > > > > > >Wassalam, > >Harry > > > > > >>From: yasrul > >>Date: Fri, 13 May 2005 08:31:09 +0800 > >>Subject: [fosil-bl] Razia Software Bajakan > >> > >>FYI, kayak pemerintah mulai serius menegakkan UU Hak Cipta pada bidang > >>perangkat lunak/ Software, So teman2 yang punya/bekerja di perusahaan > >>bisnis/komersil sebaiknya mengingatkan pihak pimpinan ttg hal ini, dan > >>mulailah melirik solusi alternatif Software Open Source, > >>Ada komentar ? > >>-------------------------------------- > >> > >>Pakai Software Bajakan > >>63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita > >>Achmad Rouzni Noor II - detikInet > >>*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor. > >>Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah > >>menggunakan software bajakan. > >> > >>Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan > >>ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh > >>Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan > >>bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi > >>software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan > >>Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan > >>masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk > >>kerugian pajak bagi pemerintah. > >> > >>Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit > >>komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer > >>tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan > >>32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 > >>unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer > >>yang berisi software berlisensi. > >> > >>Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir- akhir ini, > >>menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak > >>Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan > >>materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat > >>memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk > >>keperluan komersil. > >> > >>Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi > >>berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye > >>anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana > >>software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga > >>menyediakan nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk > >>menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. > >>Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal > >>Rp 50 juta. > >> > >>Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban > >>perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum > >>BSA mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah > >>diterima sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari > >>website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, > >>ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 persen > >>software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga menerima 200 > >>laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. > >>Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, > >>maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan > >>perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney. > >> > >>Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim > >>Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa > >>dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan > >>pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam > >>dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp > >>500 juta," tambahnya. > >> > >>Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi > >>informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya > >>menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang- undangnya > >>juga harus diperjelas," katanya. > >> > >>Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka > >>pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di > >>posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di > >>dunia. **(nks)** > >> > >> > >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( > >>"Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya'ban wa balighna Ramadhan.." > >>visit : http://www.fosil-bl.blogspot.com > >> > >> > >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( > >> > >>To Post a message, send it to: [EMAIL PROTECTED] > >> > >>To Unsubscribe, send a blank message to: fosil-bl- [EMAIL PROTECTED] > >>Yahoo! Groups Links > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >>-- > >>No virus found in this incoming message. > >>Checked by AVG Anti-Virus. > >>Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.11.7 - Release Date: 09/05/2005 > > > > > > > --------------------------------- > Yahoo! Mail Mobile > Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone. > > [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

