Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sedih juga membaca berita berita seperti ini...ditanah air...komentar kami terhadap berita berita ini:
1 seharusnya polisi datang didampingi oleh penyidik sipil lengkap dengan surat tugasnya note:Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) adalah pejabat atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-undang dan juga mengerti mengenai semua prosedur hukumnya serta regulasinya sehingga sekaligus sosialisasi kepada masyarakatnya... 2. seharusnya aparat polisi mengambil sikap mengayomi UKM warnet,pedagang komputer dll ...jadi memperingati...memberi warning...mensosialisasikan what is right and what is wrong...memberi waktu...untuk mereka segera berbenah diri... apa ngak sebaiknya aparat jangan main sita...tapi bikin surat peringatan keras misalnya...agar warnet atau toko tersebut segera dalam waktu misalnya satu bulan berbenah diri...dan jika menggunakan software yang tidak legal...yah segera mencari solusi atau menghadapi penyitaan... gimana nih para regulator, para pengambil keputusan kebijakan dinegara ini... apakah paradigma hukuman itu sifatnya mendidik atau menghakimi.. kalau sifatnya mendidik dan membina masyarakatnya...saya rasa apa yang dilakukan oleh aparat tidak benar jika main sita...saja. note: saya setuju sita langsung , jika itu adalah produk narkoba atau produk yang melanggar susila... karena berbahaya bagi masyarakat.. tapi jika sifatnya masih bisa dibina dan diluruskan kenapa sih kok ngak dilakukan terlebih dahulu ? gimana menurut teman teman dimilis...yang mungkin concern. salam, rr atas nama apwkomitel saja (dan anggota pokja timkajian kominfo/aplikasi tkti ) -------------------------- kasus 1: diPekalongan From: adi Sent: Friday, May 13, 2005 Dear All, Pada siang ini, Jumat, 13 Mei 2005, Polisi melakukan sweping Microsoft di kota Pekalongan. Warnet kami didatangi dan mereka tetap bersikeras membawa server kami. Polisi datang dengan sendirinya dan tidak didampingi oleh penyidik sipil. Mohon masukannya untuk bisa melakukan negosiasi selanjutnya. Salam, Adi ------------------------- kasus2: diBandung From: Adrie Subject: Sweeping Manual Berbahasa Indonesia lagi ...... Yth Semua, Siang menjelang sore tadi sekitar pukul 14.30 sekitar 5 s/d 6 orang polisi dari Polresta Bandung Tengah melakukan pemeriksaan ke salah satu toko komputer di Segitiga Mas Kosambi Bandung. Kali ini mereka langsung ingin memeriksa satu produk speaker dengan merk XFREE yang tidak ada manual berbahasa Indonesia nya. Sedangkan produk yang lain tidak dipermasalahkan. Menurut pihak toko yang mengalami pemeriksaan petugas kepolisian tersebut menunjukkan surat tugas nya untuk pemeriksaan ini. Artinya ini adalah tindakan resmi dari aparat. Walaupun pemilik toko sudah mengemukakan dan mempertanyakan mengenai ketentuan produk IT yang harus mempunyai manual berbahasa Indonesia itu adalah monitor saja pihak kepolisan tetap bersikukuh bahwa hal itu tidak benar. Akhir nya pihak petugas menyita sejumlah produk tersebut yang disebutkan sebagai sample (padahal kalau sample kan musti nya cukup 1 unit saja). Ternyata kegiatan pemeriksaan produk produk komputer yang belum menggunakan manual berbahasa Indonesia ini masih terus berlangsung. Saya ingin mendapat informasi juga dari teman-teman di Makasar kemarin akhir cerita nya bagaimana. Sekalian mohon bantuan Pak Onno sekali lagi untuk "teriak" lebih kencang supaya pihak-pihak berkepentingan bersedia memperhatikan. Berita pemeriksaan ini dengan cepat menyebar ke seluruh toko komputer di Bandung dan saat ini mereka jadi resah dan gelisah bagaimana menyikapi kejadian yang musti nya sudah tidak perlu terjadi lagi ini. Demikian sekilas berita dari Bandung sore ini. ------------------------ S Roestam wrote: > Pak Rudy dan Kawan2 Yth, > > [mitro] Polisi tidak akan bertindak kalau tidak ada masyarakat atau > individu yang melapor (dirugikan). > > [rr]menarik pertanyaan pertanyaan pak mitro dan mungkin yang concern dengan kebijakan dan ahli hukum bisa ikut bergabung memberikan komentarnya, juga pembuat kebijakan dan polisi bisa ikut menjawab. Menurut kami: 1. seharusnya dalam Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian misalnya diMakassar khan sudah standard ada paragraph ' berdasarkan', jadi ada dasar hukumnya...baik peraturan maupun yang perlu di ' timbang', 'diingat' dan 'diperhatikan' Kalau KM , UU ada juga dasar hukumnya...yaitu 'menimbang' , 'mengingat', 'memperhatikan' baru 'menetapkan' atau 'memutuskan' biasanya menimbang...misalnya adanya permintaan dari suatu pihak... siapakah pihak ini ? biasanya mengingat dan memperhatikan biasanya berkaitan dengan UU payung atau peraturan diatasnya. jadi memang ngak mungkin 'ujug' 'ujug' ada 'keputusan' atau ada 'razia' atau ada 'peraturan' , kata orang jawa 2. seharusnya masyarakat , khan pengusaha komputer dimakassar juga termasuk masyarakat WNI (warga negara indonesia) jadi khan punya hak dan kewajiban, kewajibannya sudah jelas harus memenuhi peraturan , namun haknya pun ada. hak untuk mengetahui misalnya siapa yang melaporkan seperti pertanyaan pak mitro ? berdasarkan apa saja selain KM Menteri dan UU PK sehingga pak polisi melakukan razia... jadi apa ada unsur yang melaporkan ? jadi hak hak ini seharusnya oleh asosiasi dimakasar perlu ditanyakan kepada polisi dan pak polisi punya kewajiban untuk secara transparan menjelaskannya... karena tentu sebagai masyarakat punya hak untuk mengetahui kenapa barangnya dirampas... kenapa ada surat penahanan barang...kenapa dirazia dll... > [mitro] Dalam kasus sweeping di Makssar ini, siapa yang melapor > dirugikan?? > [rr] ini harusnya dijawab sebagai 'kewajiban' oleh penegak hukum yang melakukan razia tersebut atau juga yang dulu membuat kebijakan, ... dan 'hak' masyarakat untuk mengetahui sebagai bagian dari 'hak asasi'nya. > [mitro] Mungkinkah toko komputer pesaing mereka?? > [rr] kemungkinan kecil pak...dan seharusnya yang menjawab ini dan yang mengetahui ini yah pak polisi yang melakukan razia. coba kita dengerkhen apa kata mereka ? > [mitro] Bagaimana teman2 di Makassar, apa ada yg tahu? > > > [rr] yah saya pun seperti pak mitro dan juga teman teman di makassar mungkin juga ingin tahu apa yang terjadi dibalik razia ini... menurut komentar ibu endang dari depdag dibawah ini, ...jelas suatu razia harus ada 'Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK)' yang ahli dan tahu masalah teknisnya. dan menurut teman teman dimailing list seperti pak mitro harus ada informasi siapa yang mengadu...jadi delik aduan dasar dari KUHAP yang direferensi oleh surat polisi tsb. ? cmiiw Lalu pertanyaannya berkembang...seharusnya bapak bapak di deperindag yang lalu yang mungkin membuat kebijakan kebijakan ini turut bercerita...bagaimana sih kebijakan itu dibuat...??? lalu atas lobby siapa ? menurut saya perkataan 'lobby' ini ngak harus negatif...karena lobby juga berarti perjuangan dari suatu kelompok misalnya... di amerika yang terkenal khan ada kayanya lobby yahudi :-) cmiiw. Gimana nih komentar pembuat kebijakan, yang oleh pak hidayat diemailnya direfer kepada pak Putu mantan direktur di ILMEA deperindag ? cmiiw. :-) Seharusnya pak Putu pun ikut juga menjelaskan dong dimilis ini untuk kebijakan 'manual bahasa indonesia' dan kebijakan 'impor komputer bekas'...secara terbuka dan transparan... cmiiw. Dalam hal ini, saya kok juga setuju sama om Hidayat, ...memang seharusnya pembuat kebijakan pun turut berbicara , jangan diam saja :-) cmiiw. Nanti kasihan lho, kabinet asosiasi yang sekarang dan juga kabinet pemerintah yang baru... yang harus membersihkan alias cuci piring dari apa yang mungkin dikerjakan oleh para predesesornya :-) cmiiw. Gimana teman teman yang bergerak didunia dan berprofesi didunia hukum... ada masukan ? salam, rr Wass, S Roestam -------------- On Sat, 2005-04-30 at 09:33 -0400, Rudy Rusdiah wrote: > dear all, > mungkin ini berita menarik...melihat dari dua sisi yang berbeda...yang satu tanggapan dari regulator/pemerintah yang sekarang harus dengan > susah payah memberesi peraturan peraturan yang sudah dibuat oleh > predecessornya alias kabinet sebelumnya...dan komentar kami ... yah > rangkuman dari komentar milis yang panjang mungkin terbaca oleh om > eh..tante wartawan eh wartawati... :-) > > > note: mungkin juga berguna buat teman teman di makassar, jambi, medan, > lombok, surabaya yang juga ikut berkomentar. > > > just enjoy... :-) , salam, rr > > Jumat, 29 April 2005 06:35 WIB Depdag: Aksi Sweeping Toko Komputer > Tidak Tepat > > Jakarta, Investor Daily Online > > <>Departemen Perdagangan menyatakan, maraknya aksi sweeping toko > komputer oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak tepat meski > aparat memiliki kewenangan mengawasi pelanggaran tindak pidana. > Sementara itu pengamat teknologi informasi menyesalkan kurangnya > sosialisasi oleh para pembuat kebijakan kepada aparat dan pengusaha > daerah, sehingga berujung pada razia tersebut. > > Dalam beberapa hari terakhir ini, terjadi aksi sweeping besar-besaran > terhadap toko-toko komputer di Makassar. Dasar yang dipakai aparat > dalam aksi tersebut adalah ketidakmampuan para pedagang dalam > menyediakan buku manual barang elektronik komputer dalam Bahasa > Indonesia. > > "Polisi memang punya kewenangan pengawasan terhadap pelanggaran tindak > pidana. Sayangnya mereka tidak koordinasi dengan PPNS-PK, jadi > sweeping-nya tidak tepat," kata Endang Sabariyah, direktur pengawasan > barang beredar dan jasa Departemen Perdagangan Republik Indonesia > kepada Investor Daily, Kamis (28/4). > > Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) adalah > pejabat atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh > Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan > telah diangkat sebagai penyidik dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan > Hak Azasi Manusia. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri > Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata > Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar. > > Endang menambahkan, perangkat komputer yang wajib dilengkapi dengan > manual dan kartu garansi saat ini baru monitor. Namun menurut seorang > pemilik toko komputer di Makassar Computer Centre (MCC), pihak > Kepolisian Resor Kota Makassar Timur selain menyita monitor, juga > mengamankan optical drive DVD dan CD ROM > > Menyikapi kondisi tersebut, Endang menegaskan, pihaknya akan > berkoordinasi dengan Mabes Polri. > > Masalah Sosialisasi > > Menanggapi masalah tersebut, anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) > Asosiasi Komputer Indonesia (Apkomindo) Rudi Rusdiah menuturkan, dalam > hal peredaran barang di pasar, polisi memang memiliki wewenang untuk > mengawasi jika terjadi pelanggaran. Kewenangan itu didapatkan dari > Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), sementara > Depperindag memiliki dasar hukum untuk menertibkan peredaran barang > dan jasa dari keputusan menteri (KM). > > "Jadi sebenarnya sah-sah saja pengawasan itu, karena memang sudah ada > KM-nya, yang dikeluarkan oleh Menteri Indag Rini MS Suwandi mengenai > peredaran barang di pasaran," kata Rudy. > > Sayangnya, tambah dia, para pembuat kebijakan tidak menyosialisasikan > kebijakan yang mereka buat, padahal itu yang diperlukan. Akibatnya, > pihak kepolisian menjadi sembarangan dalam menyita. > > "Bahkan monitor yang sudah ada manualnya juga disita. Alasannya, nggak > ada registernya. Belum lagi jika kita berbicara soal kebijakan > menyangkut produk elektronik konsumsi. Dalam pelaksanaannya polisi > malah menyita CD ROM yang sama sekali bukan 'produk konsumer > elektronik yang masuk daftar KM' (,tapi produk IT). Ini yang harus > dimengerti mereka (polisi, red)," tandas Rudi. > > Kurang Koordinasi > > Dia menambahkan, tujuan dari keputusan menteri soal pengawasan > peredaran barang itu sebenarnya bagus, yaitu untuk mengurangi > barang-barang selundupan di pasaran. Sayangnya, tukas Rudi, > pelaksanaan di lapangan oleh aparat kurang memuaskan, selain juga > kurangnya koordinasi antara polisi dengan lembaga yang mengeluarkan > kebijakan. > > "Di sini yang sering nggak nyambung, yaitu antara yang membuat > kebijakan dengan aparat kepolisian. Menurut saya, Depdag harus > melakukan sosialisasi telebih dahulu baik kepada Polisi maupun > kalangan Industri, toko-toko dan penguasa elektronik ini, supaya > distorsi di lapangan bisa berkurang," imbuh Rudi. > > Dia juga menyarankan, sebaiknya pihak kepolisian memberikan peringatan > terlebih dahulu pada para dealer, penjualan dan pengusaha yang kurang > paham akibat tidak adanya sosialisasi hukum pada mereka. "Yang saya > tahu polisi langsung menyita, dan dealer-dealer yang nggak tahu > apa-apa dan bisanya cuma jualan itu terkaget-kaget oleh tindakan ini," > kata dia. (c5 > -- sponsor: http://www.apwkomitel.org http://www.milenia.net http://www.indopc.com == To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/ --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

