Teknologi Informasi 
Senin, 16/05/2005 
  
'Penertiban software bajakan mesti hati-hati' 
  
JAKARTA (Bisnis): Pengamat berpendapat penertiban peranti lunak
bajakan pada warnet dan rental komputer harus dilakukan secara
hati-hati agar tidak menimbulkan berbagai dampak yang merugikan.
Rapin Mudiarjo sebagai Direktur Bidang Hukum ICT (Information and
Communication Technology) Watch, mengatakan penertiban terhadap warnet
pengguna software bajakan memang harus dilakukan karena telah diatur
dalam UU Hak Cipta No.19/2002.

"Namun, pemerintah dan aparat kepolisian mesti bersikap bijak karena
masalah HaKI dinilai merupakan persoalan baru dan masih terpusat di
kota-kota besar," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan hal ini menanggapi terjadinya penertiban software
yang menimpa warnet di Purwokerto, Pekalongan, Purbalingga, dan
Banjarnegara.

Menurut dia, saat ini warnet, khususnya yang terletak di kota-kota
kecil menghadapi dilema karena masyarakat dinilai belum terlalu siap
menerapkan UU Hak Cipta.

Aparat penegak hukum perlu memberikan peringatan lebih dulu sebelum
melakukan sweeping terhadap warnet dan institusi pendidikan akibat
pemakaian peranti lunak bajakan.

Menurut catatan Bisnis, penegakan UU Hak Cipta peranti lunak kepada
warnet oleh aparat penegak hukum di lapangan memang masih simpang siur
dan rawan penyimpangan.

Selama dua bulan terakhir, sejumlah warnet di Jakarta dan berbagai
daerah lainnya menjadi sasaran razia aparat kepolisian setempat.
Namun, pekan lalu Mabes Polri membantah telah mengeluarkan perintah
razia itu kepada jajaran di bawahnya.

"Kami tidak pernah melakukan sweeping ke warnet ataupun laporan
penyimpangan seperti denda 'damai' di lapangan," tandas Direktur II
Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes
Andi Chairudin.

Berdasarkan laporan 

Dia menegaskan pemakaian peranti lunak ilegal oleh pengguna akhir
termasuk delik formal yang mensyaratkan laporan kepada polisi dari
pemegang Hak Cipta sehingga tidak dibenarkan langsung merazia ke
konsumen.

Berangkat dari laporan Business Software Alliance (BSA), awal pekan
lalu Mabes Polri menyita 63 komputer di PT EPT Bogor dan menangkap
direkturnya berinisial BS karena menggunakan peranti lunak ilegal.

Sebaliknya dalam kasus razia di warnet, BSA yang beranggotakan
sejumlah perusahaan peranti lunak dunia seperti Microsoft, Adobe dan
Symantec juga tidak menjelaskan pengaduannya terhadap warnet.

"Kami menerima lebih dari 200 laporan dari BSA Hotline yang melaporkan
bank, maskapai penerbangan, perusahaan multinasional dan perusahaan
publik," ujar Direktur Anti-Pembajakan Business Software Alliance
untuk Asia Tarun Sawney.

BSA Hotline adalah fasilitas bebas pulsa, e-mail dan situs web bagi
individu yang melaporkan dugaan penggunaan peranti lunak ilegal di
kalangan bisnis. Kepada pelapor, BSA memberikan imbalan hingga Rp50
juta.

Penegakan UU Hak Cipta kepada warnet di lapangan juga diwarnai
berbagai penyimpangan oleh aparat termasuk adanya 'denda damai,'
seperti pernah diungkapkan Ketua Presidium Asosiasi Warnet Indonesia
Judith MS Lubis kepada Bisnis.

"Banyak pengusaha warnet yang terpaksa membayar petugas Rp5 juta-Rp50
juta, sayangnya mereka memilih tutup mulut terhadap penyimpangan ini."

Menanggapi dugaan penyimpangan itu, Kombes Andi Chairudin meminta
masyarakat segera melaporkan tindakan tersebut. Selanjutnya, Mabes
Polri akan mengirimkan telegram berisikan langkah-langkah penegakkan
UU Hak Cipta kepada jajarannya.

"Tujuannya meminimalkan hal-hal yang dapat membiaskan penegakkan Hak
Cipta di lapangan sekaligus sebagai petunjuk," katanya menjelaskan
telegram yang dilayangkan kepada seluruh Polda tersebut.

Berbagai penyimpangan aparat penegak hukum -khususnya masalah 'denda
damai'- juga mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) seperti ditegaskan Wakil Ketuanya Erry Riyana
Hardjapamekas.

"Tindakan seperti 'denda damai' itu sama saja dengan korupsi, jika
dilakukan aparat bisa menjadi tindak pidana luar biasa. Bagi pengusaha
warnet, mereka harus berani melaporkan hal ini kepada KPK," tuturnya
kepada Bisnis di tempat terpisah.

Lebih lanjut Erry mengatakan penyimpangan yang terus berlanjut sebagai
ketidaksiapan untuk menerapkan UU Hak Cipta, khususnya kepada warnet.
Salah satu jalan keluar yang dia tawarkan adalah menjalankan advokasi
sambil mencari solusi alternatif.

Dalam perkembangan lain, Awari, ICT Watch, dan JIS mengusulkan agar
Presiden membawa permasalahan mengenai penertiban terhadap warnet dan
institusi pendidikan lainnya karena memakai software Microsoft bajakan
ke AS dalam kunjungannya ke negara tersebut akhir Mei. (api/dss)

 
  
 
(c) Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke