Teknologi Informasi Senin, 16/05/2005 'Penertiban software bajakan mesti hati-hati' JAKARTA (Bisnis): Pengamat berpendapat penertiban peranti lunak bajakan pada warnet dan rental komputer harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Rapin Mudiarjo sebagai Direktur Bidang Hukum ICT (Information and Communication Technology) Watch, mengatakan penertiban terhadap warnet pengguna software bajakan memang harus dilakukan karena telah diatur dalam UU Hak Cipta No.19/2002.
"Namun, pemerintah dan aparat kepolisian mesti bersikap bijak karena masalah HaKI dinilai merupakan persoalan baru dan masih terpusat di kota-kota besar," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu. Dia mengungkapkan hal ini menanggapi terjadinya penertiban software yang menimpa warnet di Purwokerto, Pekalongan, Purbalingga, dan Banjarnegara. Menurut dia, saat ini warnet, khususnya yang terletak di kota-kota kecil menghadapi dilema karena masyarakat dinilai belum terlalu siap menerapkan UU Hak Cipta. Aparat penegak hukum perlu memberikan peringatan lebih dulu sebelum melakukan sweeping terhadap warnet dan institusi pendidikan akibat pemakaian peranti lunak bajakan. Menurut catatan Bisnis, penegakan UU Hak Cipta peranti lunak kepada warnet oleh aparat penegak hukum di lapangan memang masih simpang siur dan rawan penyimpangan. Selama dua bulan terakhir, sejumlah warnet di Jakarta dan berbagai daerah lainnya menjadi sasaran razia aparat kepolisian setempat. Namun, pekan lalu Mabes Polri membantah telah mengeluarkan perintah razia itu kepada jajaran di bawahnya. "Kami tidak pernah melakukan sweeping ke warnet ataupun laporan penyimpangan seperti denda 'damai' di lapangan," tandas Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes Andi Chairudin. Berdasarkan laporan Dia menegaskan pemakaian peranti lunak ilegal oleh pengguna akhir termasuk delik formal yang mensyaratkan laporan kepada polisi dari pemegang Hak Cipta sehingga tidak dibenarkan langsung merazia ke konsumen. Berangkat dari laporan Business Software Alliance (BSA), awal pekan lalu Mabes Polri menyita 63 komputer di PT EPT Bogor dan menangkap direkturnya berinisial BS karena menggunakan peranti lunak ilegal. Sebaliknya dalam kasus razia di warnet, BSA yang beranggotakan sejumlah perusahaan peranti lunak dunia seperti Microsoft, Adobe dan Symantec juga tidak menjelaskan pengaduannya terhadap warnet. "Kami menerima lebih dari 200 laporan dari BSA Hotline yang melaporkan bank, maskapai penerbangan, perusahaan multinasional dan perusahaan publik," ujar Direktur Anti-Pembajakan Business Software Alliance untuk Asia Tarun Sawney. BSA Hotline adalah fasilitas bebas pulsa, e-mail dan situs web bagi individu yang melaporkan dugaan penggunaan peranti lunak ilegal di kalangan bisnis. Kepada pelapor, BSA memberikan imbalan hingga Rp50 juta. Penegakan UU Hak Cipta kepada warnet di lapangan juga diwarnai berbagai penyimpangan oleh aparat termasuk adanya 'denda damai,' seperti pernah diungkapkan Ketua Presidium Asosiasi Warnet Indonesia Judith MS Lubis kepada Bisnis. "Banyak pengusaha warnet yang terpaksa membayar petugas Rp5 juta-Rp50 juta, sayangnya mereka memilih tutup mulut terhadap penyimpangan ini." Menanggapi dugaan penyimpangan itu, Kombes Andi Chairudin meminta masyarakat segera melaporkan tindakan tersebut. Selanjutnya, Mabes Polri akan mengirimkan telegram berisikan langkah-langkah penegakkan UU Hak Cipta kepada jajarannya. "Tujuannya meminimalkan hal-hal yang dapat membiaskan penegakkan Hak Cipta di lapangan sekaligus sebagai petunjuk," katanya menjelaskan telegram yang dilayangkan kepada seluruh Polda tersebut. Berbagai penyimpangan aparat penegak hukum -khususnya masalah 'denda damai'- juga mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti ditegaskan Wakil Ketuanya Erry Riyana Hardjapamekas. "Tindakan seperti 'denda damai' itu sama saja dengan korupsi, jika dilakukan aparat bisa menjadi tindak pidana luar biasa. Bagi pengusaha warnet, mereka harus berani melaporkan hal ini kepada KPK," tuturnya kepada Bisnis di tempat terpisah. Lebih lanjut Erry mengatakan penyimpangan yang terus berlanjut sebagai ketidaksiapan untuk menerapkan UU Hak Cipta, khususnya kepada warnet. Salah satu jalan keluar yang dia tawarkan adalah menjalankan advokasi sambil mencari solusi alternatif. Dalam perkembangan lain, Awari, ICT Watch, dan JIS mengusulkan agar Presiden membawa permasalahan mengenai penertiban terhadap warnet dan institusi pendidikan lainnya karena memakai software Microsoft bajakan ke AS dalam kunjungannya ke negara tersebut akhir Mei. (api/dss) (c) Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited. Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

