Saya mau tanya bagaimana kalau software microsoft dipakai dirumahan, boleh beli bajakan atau harus beli yang asli ?. Tapi yang rumahan ini ga komersial.
Saya sudah baca UU, ga jelas (atau saya kurang dalam yach bacanya), seingat saya tidak ditekankan kalau yang rumahan harus beli asli, tidak ada kalimat bahwa yang rumahan harus original/lisiensi, yang ada dan ditekankan terus jangan dikomersialkan. Waktu customer tanya, kalau mereka juga pake bajakan, kena ga yach ? Tapi saya tanya "dikomersialkan ?" jawab mereka "tidak". Tapi bagaimana kalau yang rumahan itu diam2 bagi2 software copian ... Harusnya di UU itu harus ada kalimat "semua orang harus membeli software original baik untuk dipakai dirumah ... dst. "untuk rumahan tidak boleh dikomersialkan" Jadi saya berpikir dan baca kembali UU HAKI, memang tidak ditegaskan/kurang tegas bahwa software yang dipergunakan dirumah tanpa dikomersialkan harus berlisiensi Benar ga sich ... kalau benar ... saya merasa tidak diberlakukan adil .. Mudah-mudahan saya tidak benar ... __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

