Saya mau tanya bagaimana kalau software microsoft
dipakai dirumahan, boleh beli bajakan atau harus beli
yang asli ?. Tapi yang rumahan ini ga komersial.

Saya sudah baca UU, ga jelas (atau saya kurang dalam
yach bacanya), seingat saya tidak ditekankan kalau
yang rumahan harus beli asli, tidak ada kalimat bahwa
yang rumahan harus original/lisiensi, yang ada dan
ditekankan terus jangan dikomersialkan.

Waktu customer tanya, kalau mereka juga pake bajakan,
kena ga yach ? Tapi saya tanya "dikomersialkan ?"
jawab mereka "tidak". 

Tapi bagaimana kalau yang rumahan itu diam2 bagi2
software copian ... 

Harusnya di UU itu harus ada kalimat "semua orang
harus membeli software original baik untuk dipakai
dirumah ... dst. "untuk rumahan tidak boleh
dikomersialkan"

Jadi saya berpikir dan baca kembali UU HAKI, memang
tidak ditegaskan/kurang tegas bahwa software yang
dipergunakan dirumah tanpa dikomersialkan harus
berlisiensi

Benar ga sich ... kalau benar ... saya merasa tidak
diberlakukan adil ..

Mudah-mudahan saya tidak benar ...

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke