Iya benar, polisi hanya menyita dan mengajukannya ke pengadilan. Setelah itu terserah pengadilan. dan barang bukti itu akan dipakai untuk proses di pengadilan.
On Sun, 22 May 2005 00:55:02 -0700 (PDT) auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya bukan orang hukum, tapi saya baca di UU HAKI > (lupa pasalnya), bahwa polisi boleh membawa barang > bukti untuk disita. Barang bukti tersebut dipakai pada > saat dipengadilan. > > Di UU HAKI, tidak ada kalimat pembayaran ditempat/atau > denda ditempat. Jadi semua harus lewat pengadilan > > Seingat saya begitu ... nanti cek aja di UU HAKInya =================================================================== Apalinux.Com [Webhosting, Domain registrastion, Software Dev., etc] Quality Support at the very low price Kontak ke Support Apalinux.com Email : [EMAIL PROTECTED] YM : apalinux, apalinux2 URL : http://www.apalinux.com/support.html Pendaftaran baru http://www.apalinux.com/registrasi.html Mendaftar menjadi Reseller http://www.apalinux.com/frmreseller.html Apalinux.com http://www.apalinux.com Jl. RS. Fatmawati No. 75 Pondok Labu Jakarta Selatan Tel/Fax : (21)-75907057 Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

