Iya benar, polisi hanya menyita dan mengajukannya
ke pengadilan.
Setelah itu terserah pengadilan.
dan barang bukti itu akan dipakai untuk proses di pengadilan.



On Sun, 22 May 2005 00:55:02 -0700 (PDT)
auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya bukan orang hukum, tapi saya baca di UU HAKI
> (lupa pasalnya), bahwa polisi boleh membawa barang
> bukti untuk disita. Barang bukti tersebut dipakai pada
> saat dipengadilan.
> 
> Di UU HAKI, tidak ada kalimat pembayaran ditempat/atau
> denda ditempat. Jadi semua harus lewat pengadilan
> 
> Seingat saya begitu ... nanti cek aja di UU HAKInya

===================================================================
Apalinux.Com [Webhosting, Domain registrastion, Software Dev., etc]
Quality Support at the very low price
Kontak ke Support Apalinux.com
Email : [EMAIL PROTECTED]
YM : apalinux, apalinux2
URL   : http://www.apalinux.com/support.html
Pendaftaran baru
http://www.apalinux.com/registrasi.html
Mendaftar menjadi Reseller
http://www.apalinux.com/frmreseller.html
 Apalinux.com
http://www.apalinux.com
Jl. RS. Fatmawati No. 75 Pondok Labu
Jakarta Selatan
Tel/Fax : (21)-75907057 




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke