Pada hari Jumat, 20 Mei 2005 18:06, Taufiq A. Rachman menulis: > Coba pikirin.... teknologi VOIP yg legal dan murah aja gak di gratisin > sama pemerintah.... apalagi alat ntu..... apa pemerintah mau ngasih > segalanya GRATIS ke rakyatnya...... :)) > Lagu lama.... lihat aja nanti regulasi barunya...... :)) > > Mas ini kerja di mana memasarkan alat ini..... ada kemungkinan itu > adalah teknologi VoIP.... dan teknologi VoIP untuk sekarang di > indonesia jika digunakan perorangan (apalagi buat wartel) tanpa > melalui "vendor" VoIP yg ditunjuk pemerintah adalah ILEGAL...!!!! > > Rekan milis.... mohon pencerahan
VoIP legal selama tidak terhubung secara langsung ke jaringan PT. Telkom VoIP ILEGAL jika terhubung secara langsung ke jaringan PT. Telkom -- Salam, Adi Nugroho PT. iNterNUX -- Internet Service Provider Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691 Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

