anton_xp <[EMAIL PROTECTED]>,

24 Mei 2005, 21:38:06, Nulis:

> Sebenarnya kita dibodohi oleh pihak kepolisian,yang sudah berlisen
> tetap disalah,dan semua software apa saja,rata2 EULA berisi "Do Not
> Rent",bahkan software Freeware seperti adobe Acrobat Reader pun
> tercantum EULA "DO NOT RENT", kalo perlu kalian juga baca saja 
> software yang ada di linuk apakah ada EULA yg berisi kata2 "DO NOT
> RENT"

Naudzu billahimin zalikh
Ya Allah.. Berikanlah hambaMu ketabahan dan ketenangan dalam
memberikan penjelasan.
semua org disini sudah capek pak untuk menjelaskan ini. tapi
baiklah. akan saya jelaskan semoga bapak dapat menerimanya dgn
baik dan terang.

SEbelum saya masuk ke dalam penjelasan yang lebih mendalam, saya
mau bertanya agar kita bsia menyamakan persepsi kita dahulu.

Apakah bapak tahu dan mengerti apa yang dimaksud dengan SOFTWARE
(perangkat/piranty lunak)??

mohon ini dijawab


> Saya sih sudah berpikiran arti dari "Do not rent" itu sebenarnya CD
> SOFTWARE Windows yang kita beli tidak boleh disewakan bukan berarti
> tidak boleh disewakan seperti warnet atau game center.Sebab warnet
> bukan menyewakan Software tapi menyewakan jasa koneksi 
> internetnya/listriknya/Komputernya.

Pemikiran Bapak SALAH !!!
software itu disimpan pada media penyimpan data, baik itu kaset,
CD, DVD, Harddisk dll.
yang tidak boleh di-"RENTAL"-kan itu adalah SOFTWARE nya, Dan
bukan MEDIA nya. sekali lagi bapak BACA keatas.
"BUKAN CD NYA, TAPI SOFTWARENYA" (apa itu software? bapak jawab
dulu nanti saya jelaskan, untuk melihat sejauh mana pemahaman
bapak mengenai SOFTWARE ini)
kalau bapak mau meminjamkan medianya yang berisi software itu
silahkan saja, tidak ada larangan, asal itu (media penyimpan data
tsb) adalah benar-benar milik bapak. Tapi ingat!! isinya tidak
boleh disewakan lho.

bagaimana tidak basah kalau kita sudah bermain air. air
identik dgn basah. software identik dengan media penyimpanan
data.



> Jadi saya rasa pihak kopolisian aja yang menfaatkan lobang2
> kesalahan / menterjemahkan arti agrement yang dibuat2,yang 
> berakhirnya UUD(ujung2 duit),

rasa yang bapak miliki itu salah !!!
agreement atau persetujuan itu bukan dibuat-buat (baca: membuatnya
dengan benar-benar tanpa mengada-ada).
ujung-ujungnya duit? IYA !! jelas !!
mereka (pembuat software) butuh duit dari software tersebut.
dan salah, jika bapak berpikir dan be-rasa agreement itu dibuat
agar polisi mendapatkan duit (walaupun mungkin/bisa jadi polisi
mendapatkan duit dari hal ini).
ingat pak !! dalam kasus ini menjalankan tugasnya atas dasar
laporan pisak BSA dan microsoft, CMIIW.


> dan saya rasa polisi itu sebenarnya
> masih belum tahu bener arti istilah yang terdapat disemua Agrement
> Software.

Baca kalimat ini dengan teliti!!
Polisi tidak perlu tahu mendalam masalah agreement software.
itu bukan tugas mereka.
mau tahu job description polisi? tanya aja lsg ke polisi.


> Jadi kalian2 anggota di forum ini apakah kalian berpikiran
> sama seperti saya?

Jawaban saya adalah: _Tidak_

> Kalau perlu berita ini dimasukan di media 
> cetak,Tv atau media lainnya tentang arti Sebenarnya dari kalimat "DO
> NOT RENT" itu seperti apa ???

buat apa?
anak SD juga tahu kok kalimat "DO NOT RENT" itu atinya apa.

ingat PAK!! ini software dan bukan Hardware !!!
bukan kayak sewa mobil.


> KECUALI DI EULA WINDOWS SUDAH TERTULIS DENGAN
> AMAT SANGAT JELAS SEKALI "YOU MAY NOT USE THIS SOFTWARE FOR INTERNET
> CAFE / GAME CENTER" baru kita tinggal windows ganti OS OPEN SOURCE.

Agreemenet ini dibuat sebelum adanya Internet Cafe atau Game
Center (atau apalah istilahnya), CMIIW.
rental komputer buat ngetik terlibat nggak? JELAS TERLIBAT.
kalau ngikuti bapak kenapa ngak disebut aja semuanya satu satu??

(*duh capek juga jelasin nya)
-_-"

> buat apa pihak pembuat game online / game yang bisa LAN,
> membuat programnya berbasis windows,kalo mereka sudah tahu bahwa
> program yang mereka buat tidak boleh dipakai untuk game center,maka
> program tersebut tidak akan dibuat,sebab game online tersebut 
> kebanyakan mengarah user yang bermain di internet cafe. 

kurang tepat !!
sekali lagi pemikiran bapak kurang tepat.
pihak pembuat game tidak pernah berpikiran kalau game mereka akan
dimainkan di internet cafe. di negara luar sana (asal dari
pembuat game) akses internet
itu murah. harga perangkat keras yang murah dan pendapatan
perkapita juga mendukung, jadi home user bisa juga
menggunakannya.
dan kalaupun ada untuk internet cafe, agreement yang dibuat
adalah _KHUSUS_ untuk internet cafe.

dah ah, capek saya. duh kasihan bunda dan om pataka liat posting
kayak gini. udah dijelaskan msh ada aja yang belum mudeng

untuk bapak anton, saya cc kan email ini ke email bpk, biar
bacanya lbh seksama.
dan tolong jawab pertanyaan saya ttg software tersebut.

No offence.


-- 
Salam,
Freddy "Pedhet" Hernawan



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke