Seharusnya yg di sweeping itu para Toko2 yg menjual software bajakan 
seperti toko komputer di Harco Mangga Dua, Glodok, dan lain-lain yang 
banyak menjual CD Software Bajakan. 
Kita sebagai pembeli mempunyai hak untuk membeli, khan sudah menjadi 
sistem ada Penjual ada Pembeli.
Polisi sendirinya juga membeli software bajakan di Toko Komputer untuk 
Keperluan Administrasinya. Kenapa bukan Penjual/Bandarnya yg 
disweeeping? Tersenyumlah bagi para "Penjual/Bandar".
Kalo yg disweeping hanya para pengguna/pembeli, berarti masih akan 
banyak lagi yg akan membelinya, wong penduduk di Indonesia banyak. 
Bagaimana dengan para pengguna komputer rumahan yg menggunakan 
software bajakan? Sebagian besar pengguna software bajakan adalah 
"USER at HOME" 
Apakah adil kalo yg di Sweeping hanya WARNET atau TOKO KOMPUTER saja. 
Beranikah polisi masuk nyelonong ke RUMAH2 yg penghuninya telah 
menggunakan Software Bajakan?
Mohon maaf sebelumnya.

Terima kasih,

Salam,
99





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke