Seharusnya yg di sweeping itu para Toko2 yg menjual software bajakan seperti toko komputer di Harco Mangga Dua, Glodok, dan lain-lain yang banyak menjual CD Software Bajakan. Kita sebagai pembeli mempunyai hak untuk membeli, khan sudah menjadi sistem ada Penjual ada Pembeli. Polisi sendirinya juga membeli software bajakan di Toko Komputer untuk Keperluan Administrasinya. Kenapa bukan Penjual/Bandarnya yg disweeeping? Tersenyumlah bagi para "Penjual/Bandar". Kalo yg disweeping hanya para pengguna/pembeli, berarti masih akan banyak lagi yg akan membelinya, wong penduduk di Indonesia banyak. Bagaimana dengan para pengguna komputer rumahan yg menggunakan software bajakan? Sebagian besar pengguna software bajakan adalah "USER at HOME" Apakah adil kalo yg di Sweeping hanya WARNET atau TOKO KOMPUTER saja. Beranikah polisi masuk nyelonong ke RUMAH2 yg penghuninya telah menggunakan Software Bajakan? Mohon maaf sebelumnya.
Terima kasih, Salam, 99 Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

