From: Anti Suryaman 
Sent: Thursday, May 26, 2005 12:06 PM
To: 'JMS'
Subject: RE: [asosiasi-warnet] kabar mengejutkan

 

Bu,

Saya coba Bantu jawab:

1.       Soal additional agreement Indonesia sdh ada dan kita sdh
announce beberapa waktu lalu, pak Juliesirwanto sepertinya menghubungi
Customer Service Number yg di routed ke Kuala Lumpur dan informasi
yang diberikan tidak akurat karena hanya me-refer ke informasi tentang
Internet Café di Malaysia, bukan di Indonesia. Dan mungkin kurang
mendapatkan informasi bahwa policy tsb juga di applied di Indonesia,
untuk itu kami akan memberikan informasi tsb ke pihak CSS di KL. Ini
sekaligus juga reminder utk selalu update local program kita ke CSS…so
thanks !

2.       Soal penegakan hukum, kami tidak bisa menjawab atas nama yang
berwenang/pemerintah karena bukan wewenang kami utk menjawab. Yang
pasti Microsoft secara konsisten melakukan berbagai aktifitas
sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan Intellectual Property Rights
atau HAKI bekerja sama dengan pihak akademis, asosiasi spt Apkomindo,
ASPILUKI dll termasuk ditjen HKI. Dan menjadi tugas Microsoft utk
memberikan support/dukungan kepada customer kami yang legal, sejauh
ini customer legal kami mendapatkan kenyamanan (peace of mind) karena
tidak khawatir dengan adanya program penegakan hukum yang dilakukan
pemerintah

3.       Untuk pembelian software yang original, kami menghimbau utk
membeli dari authorized reseller kami di Indonesia, utk harga -
software Microsoft berlaku world wide jadi tidak akan ditemukan harga
yang jauh lebih rendah disatu Negara dibandingkan dengan yg berlaku di
negara lain, kecuali jika software tsb adalah juga software yg palsu
(counterfeiting). Sekaligus pada kesempatan kali ini, saya ingin
mengenalkan jenis/tipe software bajakan yang biasa ditemukan, antara
lain:

1.                   Memperbanyak dengan cara meng-copy, tipe
pembajakan ini meliputi:

a.       Instalasi software yang dilakukan perusahaan melebihi jumlah
lisensi yang dimiliki.

b.       Meminjamkan software utk di install di komputer lain diantara
       teman maupun kolega/keluarga.

2.                   Counterfeiting/Pemalsuan Software; menduplikasi
dan mendistribusikan software imitasi dalam jumlah tertentu

3.                   Hard disk loading; Biasanya dilakukan oleh
perakit komputer yang melakukan instalasi menggunakan software bajakan

4.                   Mischannelling; Software yg dijual/di
distribusikan ke tipe customer yang salah, misalnya charity atau
academic price (yg memang dapat dibeli dgn harga yg lebih murah)
tetapi kemudian dijual ke customer biasa/perusahaan komersial.

5.                   Fake licensing/Lisensi Palsu; Hal ini terjadi
jika End User License Agreements (EULAs) dijual secara terpisah
sebagai lisensi.

6.                   Internet Piracy/Penjualan barang palsu lewat
Internet; Penggunaan internet utk pendistribusian software illegal,
biasanya harga yg ditawarkan lebih rendah dari harga yg sesungguhnya.

 

Intinya, dipastikan perusahaan manapun tidak akan pernah bisa
berkompetisi dengan harga software bajakan karena pada dasarnya mereka
menawarkan produk bajakan tanpa harus mengeluarkan biaya apapun.

Mudah-mudahan informasi tersebut cukup membantu ya…

Thanks 

 

Regards,

 

-----Original Message-----
From: JMS [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, May 25, 2005 12:13 PM
To: Anti Suryaman
Subject: Fwd: [asosiasi-warnet] kabar mengejutkan

 

what is ur comment 

 

jms

 

---------- Forwarded message ----------

From: juliesirwanto <[EMAIL PROTECTED]>

Date: May 25, 2005 12:00 PM

Subject: [asosiasi-warnet] kabar mengejutkan

To: [email protected]

 

 

rekans,

 

Saya baru saja menghubung Microsoft Indonesia untuk mencari

informasi soal lisensi. Ada beberapa hal yang saya tanyakan

, berikut kesimpulan yang saya dapatkan

 

  1. Soal agreement khusus untuk warnet (A Rental Agreement

     for Internet Cafe) ternyata belum ada, baru rencana

     untuk diimplementasikan.

     baca

http://jkt.detikinet.com/index.php?fuseaction=deti

k.read&tahun=2005&bulan=4&tgl=14&time=164710&idnews=341585&idkanal=110

 

     Menurut dia, agreement seperti ini sudah diimplementasikan

     di Malaysia dimana warnet2 disana diberi waktu 3 bulan untuk

     menggunakan windows berlisensi.

 

  2. Menurut dia, soal sweeping yang akhir2 ini marak terjadi bukan

     atas prakarsa Microsoft Indonesia (katanya lho ^ ^). Dia bilang

     sepertinya ada pihak2 yang ambil kesempatan dalam kesempitan tuh

     , malah (kata dia lagi) jika tempat saya sekarang di datangi

     pihak polisi untuk sweeping, saya disuruh call ke Microsoft saat

     itu juga di depan polisinya dan Microsoft akan coba bantu !

 

  3. Buat pembelian lisensi (lagi2 katanya ^ ^), untuk pembelian

     windows original di luar negeri tidak masalah untuk digunakan di

     Indonesia dan jika nanti ada agreement khusus untuk warnet tetap

     tidak masalah. Ini (kalau benar) jelas kabar baik, soalnya harga

     disini bisa 2 kali lipat.

 

Kesimpulannya.. Jika informasi yang saya dapatkan itu benar.. Lalu

siapa yang ada di balik sweeping2 ini ?

 

 

 

 

J. Irwanto (yg lg deg2an)

 

 

 

 

 

 

 

Official Web Site : http://www.awari.or.id

Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet

Yahoo! Groups Links

 

   http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

 

   [EMAIL PROTECTED]

 

   http://docs.yahoo.com/info/terms/


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke