Ijin PEMDA...??? Wong sampe asat ini masalah ijin usaha pendirian
warnet lom ada aturan tetap. yang penting, warnet emang sama dgn UKM
asal modalnya galebih dari 1 M. ang saya tau usaha antara modal 10
juta sampai 1 Miliar = usaha kecil. tanya aja deh Departemen
Koperasi..... heuehuehuheue.. ada ada aja mesti pake ijin PEMDA.....
Cari duit tuh polisina...
--- In [email protected], dody salihin <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Dengan Hormat,
>  
> saya juga berminat migrasi ke Open source
> mungkin anda bisa mengajukan penawaran kepada saya ( lewat sms juga
bole )
> warnet saya kota bogor ( warung jambu ) 
> 
> thank
>  
> dody 
> 08179887418
> 
> Husam Suhaemi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Salam kenal, 
> Saya telah migrasi os window$ untuk 2 warnet Klien saya, sehingga
> menurut saya aman digunakan.
> Tetapi menurut pemiliknya, dia mendapatkan kabar bahwa  perwakilan
> dari beberapa warnet Bogor telah menghadap Kepolisian untuk
> mendapatkan informasi jelas tentang sweeping itu.
> Informasi yang didapat katanya, selain razia lisensi softwares juga
> razia ijin usaha warnet bersama dengan PEMDA. Point terakhir ini yang
> saya pikir mengada-ada. Karena menurut saya warnet itu tidak
> memerlukan ijin khusus karena masih dalam lingkup UKM (Usaha Kecil
> Menengah).
> Lain halnya bila didirikan oleh badan usaha semisal CV atau PT. Itu
> lain masalah. Nah, pertanyaan saya apakan benar saat ini sudah ada
> aturan entah itu UU/PP/PERDA yang mengatur ijin pendirian/operasional
> warnet. Paling juga ada ijin penggunaan frekuensi bagi pengguna WIFI
> diatas 2.4GHz, bukan begitu?...
> Akibatnya, klien saya ketakutan untuk membuka warnet yang telah 4 hari
> tutup karena proses migrasi.
> Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang mungkin tahu informasi
> sebenarnya, terima kasih.
> 
> Husam Suhaemi
> 
> 
> Official Web Site : http://www.awari.or.id
> Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
> Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> Yahoo! Groups Links
> 
>    To visit your group on the web, go to:
> http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
>   
>    To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>   
>    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
> 
> 
>               
> ---------------------------------
> Yahoo! Mail Mobile
>  Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke