Contohnya,,,, CDROM WinXP Home Edition yang dipunyai warnet disewakan. CDROM kan media penyimpan, bisa berbentuk disket yg besarnya cukup, flash memory, atau juga HDD, terlepas dari motherboard, prosessor dan pendukung lain suatu CPU yang sudah diinstall (dianggap komputer resmi). Komputer resmi salah satu tandanya dengan adanya stikker SN Microsoft. Jangan khawatir SNnya dibajak, karena kan sudah diregisterkan online. Tapi harus dijaga supaya tidak dilepas orang. Ada baiknya SNnya ditutup sebagian. Atau discan terus diprint, ditempelkan ke kompie, yang aseli disimpan, kalau bisa menunjukkan originalnya kan sah-sah saja. BTW, user yang download mengesave ke media penyimpan boleh saja. Kalau tidak boleh mengesave ke flash memory mengapa M$ mengembangkan USB, burn to CD dll :-? Harap hati-hati yang menerima burn CDROM bila kontentnya pornografi, bisa jadi disangka menyebar luaskan pornografi, baiknya user disuruh burning sendiri, kita hanya menyediakan alatnya saja. Atau tidak menerima pelayanan burn to CD sama sekali.
Salam, Riza bukan lawyer. Taufiq A. Rachman wrote: >Salah satu klausul agreement MSRAIC.... (pasal 3 point b.2) > >------------------------------------------------------------------------- >(2). Anda hanya dapat mengijinkan pelanggan, yang dalam jangka waktu >bersamaan menyewa penggunaan Komputer Resmi dari anda, untuk >menggunakan Produk Piranti Lunak. >Anda TIDAK BOLEH menyediakan Produk Piranti Lunak kepada pelanggan >sebagai Produk "Standalone" (yaitu pada media apapun termasuk flash >memory, disket atau CDROM terpisah dari penggunaan Komputer Resmi. >--------------------------------------------------------------------------- > >Coba rekan2 cermati dan pelajari maksud dari klausul tersebut, apakah >kita hanya sekedar "menyewakan bandwith internet" melalui suatu Produk >Resmi.... apakah si user (penyewa) jika mendownload file / attachment >tidak boleh men-SAVE datanya ke dalam media penyimpanan (Flash Disk, >Disket dan CDROM)....... ???? > >Tolong bagi yg lawyer... yg biasa memahami sebuah perjanjian, apa >makna dari klausul ini ?? > >Sekedar info, semoga bermanfaat............... > >Wassalam >MPIQ > > Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

