On 6/6/05, Ihsan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> On 6/6/05, Freddy Hernawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > yang namanya hukum itu berlaku secara universal, nggak ada yang
> > dibedakan, polisi nembak org aja bisa msk penjara kok.
> 
> Bahwa hukum berlaku universal saya sangat setuju.
> 
> Cuma yang sedang kita diskusikan ini (tata-tertib milis) apakah harus
> diperlakukan sebagai  hukum positif, atau hanya sekedar tata-krama ?

Ada  seorang ibu selalu memberi nasihat kepada putrinya yg masih
kecil, kalau kencing jangan berdiri tetapi hrs jongkok.
Suatu ketika ibunya baru pulang dari pasar, mungkin krn sdh nggak
tahan menahan kencing, begitu masuk kamar mandi langsung ciiirrrrrr,
krn gak sempat nutup pintu dgn rapat, putrinya mengintip, ternyata
ibunya kencing sambil berdiri.
Si anak ???????

Tatatertib milis dibuat agar seluruh anggota milis mentaatinya agar
diskusi bisa enak dan tertib. Moderator punya wewenang utk menegur
kepada anggota milis yg melanggar dan jika dgn teguran masih membandel
bisa memberikan sangsi sesuai dgn kadar kebandelan/kesalahannya.
Begitu juga hukum dibuat utk dapat dilaksanakan dengan konsisten.
Hakim pengadilan berwenang utk memberikan hukuman bagi siapapun yg
terbukti melanggar sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Jangan-jangan karena para penegak hukum melihat "maqom" seseorang maka
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yg diharapkan.
Apa karena warnet "maqom-nya" dinilai rendah, maka warnet yg kena
sweeping duluan?


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke