On 6/6/05, dewi astuti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> silahkan di baca di
> http://www.rcs.co.id/kepmendprin_289_2001_eng.htm
> salah satu ketentuannya, untuk perusahaan dgn modal di
> bawah 200 jt, tdk perlu SIUP!


Pasal 7
Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.


Salam,
eca
(sedang berkabung tragedi sweeping Warnets Semarang, tabah ya temans)




- - - - -
eca - 2r.com                mail to : [EMAIL PROTECTED]
i'm newbie linuxer, "warnetku dah full linux. maseeh bingung neeh
nyari drive c ama d-nya...!!! lupa diinstal kalee...!!!"




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke