On Tue, 7 Jun 2005 20:26:46 +0800, Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pada hari Selasa, 07 Juni 2005 18:52, [EMAIL PROTECTED] menulis: >> Pihak penyidik, lanjut Deddy, menyebutkan UU HaKI Pasal 72 sebagai dasar >> hukum pelanggaran tersebut. Dalam pasal 72 UU HaKI disebutkan, >> Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk >> kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana >> penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp >> 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). >> >> Persoalannya, apakah Deddy melakukan perbanyakan untuk kepentingan >> komersial? Menurut Deddy sih tidak. "Saya punya buktinya, semua legal. >> Kita beli semua branded jadi otomatis sudah ada lisensinya, lengkap >> dengan bukunya dan CD-nya," ia memaparkan. > > Wah, kalau begini sih, sepertinya kita mesti ngumpulin duit lagi untuk > menuntut balik polisinya. > > Mengembalikan saja komputer milik pointer tidak berarti masalah selesai. > > Pointer berhak untuk menuntut pak polisi secara perdata maupun pidana. > Mulai dari merugikan operasional warnet sampai melakukan perbuatan yang > tidak > menyenangkan serta mencemarkan nama baik. > Setuju saya ikut dukung lah walaupun sedikit, penderitaan pointer penderitaan warnet semua, tinggal sebut aja koordinasi nya di siapa -- Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/ Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

