On Tue, 7 Jun 2005 20:26:46 +0800, Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pada hari Selasa, 07 Juni 2005 18:52, [EMAIL PROTECTED] menulis:
>> Pihak penyidik, lanjut Deddy, menyebutkan UU HaKI Pasal 72 sebagai dasar
>> hukum pelanggaran tersebut. Dalam pasal 72 UU HaKI disebutkan,
>> Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
>> kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
>> penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
>> 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
>>
>> Persoalannya, apakah Deddy melakukan perbanyakan untuk kepentingan
>> komersial? Menurut Deddy sih tidak. "Saya punya buktinya, semua legal.
>> Kita beli semua branded jadi otomatis sudah ada lisensinya, lengkap
>> dengan bukunya dan CD-nya," ia memaparkan.
>
> Wah, kalau begini sih, sepertinya kita mesti ngumpulin duit lagi untuk
> menuntut balik polisinya.
>
> Mengembalikan saja komputer milik pointer tidak berarti masalah selesai.
>
> Pointer berhak untuk menuntut pak polisi secara perdata maupun pidana.
> Mulai dari merugikan operasional warnet sampai melakukan perbuatan yang  
> tidak
> menyenangkan serta mencemarkan nama baik.
>

Setuju saya ikut dukung lah walaupun sedikit, penderitaan pointer  
penderitaan warnet semua, tinggal sebut aja koordinasi nya di siapa

-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke