ini saya pastekan beritanya dari koran suaramerdeka.

Khawatir Sweeping, Beralih ke Perangkat Lunak Original

BEBERAPA instansi pemerintah, perusahaan besar, dan warung internet
(warnet) kini mulai beralih dari perangkat lunak Microsoft bajakan ke
original atau aplikasi lain, contohnya Linux, karena khawatir kena
sweeping.

Aplikasi Linux diperkirakan menghemat biaya 70%-80% karena sistemnya
dapat diperoleh secara gratis.

Meski demikian baru sekitar 30% yang memutuskan memilih sistem yang
pengoperasiannya tidak jauh berbeda dari Microsoft tersebut.

''Sweeping sebagaimana yang terjadi di beberapa kota besar sebenarnya
tidak ditujukan kepada pengusaha komputer, melainkan pengguna,'' ujar
Lukas Lukmana, Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo)
Jateng.

Selama ini masyarakat enggan beralih ke Linux karena menganggap sistem
itu sulit. Meski demikian seharusnya mereka sudah mulai belajar tidak
menggunakan barang ilegal.

Menurut Lukas, penggunaan Linux atau aplikasi lain sebenarnya
diperlukan. Pasalnya, ada ketentuan hukum yang menyebutkan Microsoft
original tidak dapat dikomersialkan, umpamanya untuk warnet.

Karena itu, beberapa waktu lalu warnet-warnet yang telah beralih ke
perangkat lunak original tetap saja kena sweeping.

''Namun perusahaan milik miliader Bill Gates itu kemudian memberi izin
kepada beberapa warnet yang mengajukan keberatan,'' ujarnya.

Institusi yang beralih ke perangkat original tersebut adalah
perusahaan besar, BUMN, instansi pemerintah, dan kepolisian. Selain
Linux, perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan lokal mulai
dipasarkan untuk kepentingan tertentu.

Beberapa pengelola warnet di Semarang mengaku akan segera mengganti
perangkat lunaknya dengan Microsoft original. Kendati biaya yang
dikeluarkan mahal, mereka tak dapat berbuat apa-apa untuk menghindari
jerat hukum.

Sweeping warnet di beberapa kota yang dilakukan penegak hukum
didasarkan pada UU No 19/ 2002 yang mengatur tentang hak cipta.

Heru Setiawan, Manajer Pemasaran Warnet Citra Media di Mal Ciputra
mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggunakan perangkat
lunak Microsoft legal.

''Kami sudah mengajukan ke Microsoft untuk program Windows XP, namun
lisensinya belum turun karena perusahaan itu sedang banyak
permintaan,'' ujarnya.

Untuk menggunakan perangkat lunak legal tersebut, ia membutuhkan dana
hingga 80 dolar AS/unit komputer. Biaya sebesar itu belum termasuk
aplikasi program lain, misalnya antivirus. Padahal usaha warnetnya
memiliki 45 terminal komputer.

''Bisa dibayangkan berapa besar dana investasi yang harus kami
keluarkan untuk membeli lisensi Microsoft,'' tambahnya.

Bandingkan dengan menggunakan perangkat lunak Microsoft ilegal dan
jumlah komputernya banyak yang hanya membutuhkan Rp 25.000 untuk install.

Tahun 2003 pihaknya pernah beralih ke perangkat lunak open source
Linux yang gratis. Namun pelanggannya turun 50% lebih yang
mengakibatkan omzet usaha pun anjlok.

''Kami akhirnya kembali lagi menggunakan Microsoft ilegal. Masih
banyak orang yang belum paham sistem operasi Linux. Bahkan pelanggan
rela antre lama untuk menggunakan Microsoft daripada Linux,'' tuturnya.

Perangkat lunak Microsoft legal juga akan digunakan oleh pengelola
warnet Yahoo ! di kompleks Ruko Pandanaran.

Tatang Halim, pengelola warnet itu mengatakan tidak bisa mengganti
perangkat lunak Microsoft legal sekaligus dalam waktu singkat karena
investasi yang dibutuhkan sangat mahal.

Warnet Yahoo! memiliki 4 cabang di Semarang dengan jumlah komputer 150
unit. Konsekuensinya, ia akan menaikkan biaya sewa akses internet
hingga 20% jika sudah menggunakan perangkat lunak legal.

Belum Jelas

Tatang menambahkan sebenarnya UU Hak atas Kekayaan Intelektual masih
belum jelas dari segi teknisnya. Ia mempertanyakan siapa yang berhak
melakukan sweeping.

Demikian pula yang dimaksud suatu perangkat lunak itu legal apakah
cukup jika sudah membeli lisensi atau perlu juga registrasi.

''Sebaiknya UU tersebut ditinjau ulang sehingga petunjuk
pelaksanaannya jelas dan tidak berkesan dipaksakan,'' tandasnya.

Para pengelola warnet mengharapkan sweeping perangkat lunak Microsoft
ilegal dihentikan karena tidak semua mampu membeli lisensi Microsoft
legal.

Heru Setiawan meminta pemerintah mau turun tangan agar pengelola
warnet tidak resah terkait dengan sweeping itu.

Terlebih tidak semua warnet bermodal besar dan belum tentu mampu
membeli perangkat lunak legal.

Di sisi lain, tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi
informasi masih rendah. Jika semua komputer diharuskan menggunakan
perangkat berlisensi, maka teknologi informasi hanya menjadi milik
segelintir orang yang mampu membeli.

''Padahal pemerintah menggalakkan program Indonesia Goes Open Source
(IGOS). Tapi hingga kini belum terdengar gaungnya,'' ujarnya.

Selama ini pun keberadaan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) belum bisa
membantu banyak dalam mengatasi keresahan pengelola warnet.

''Awari saat ini baru sebatas komunitas. Anggotanya sekitar 60 orang.
Kami memang pernah berupaya mengadakan pertemuan rutin antarpengelola
warnet, tetapi belum bisa berjalan baik,'' katanya.

Semestinya Awari mampu meningkatkan posisi tawar sehingga memiliki
kekuatan menentukan sikap terkait dengan sweeping.

''Paling tidak ke depan bisa menjadi lembaga berbadan hukum. Selama
ini bila dihadapkan pada suatu masalah Awari selalu kalah karena belum
berbadan hukum,'' tambah Tatang. (Renjani PS, Moh Anhar-27)







Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke