ini saya pastekan beritanya dari koran suaramerdeka. Khawatir Sweeping, Beralih ke Perangkat Lunak Original
BEBERAPA instansi pemerintah, perusahaan besar, dan warung internet (warnet) kini mulai beralih dari perangkat lunak Microsoft bajakan ke original atau aplikasi lain, contohnya Linux, karena khawatir kena sweeping. Aplikasi Linux diperkirakan menghemat biaya 70%-80% karena sistemnya dapat diperoleh secara gratis. Meski demikian baru sekitar 30% yang memutuskan memilih sistem yang pengoperasiannya tidak jauh berbeda dari Microsoft tersebut. ''Sweeping sebagaimana yang terjadi di beberapa kota besar sebenarnya tidak ditujukan kepada pengusaha komputer, melainkan pengguna,'' ujar Lukas Lukmana, Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Jateng. Selama ini masyarakat enggan beralih ke Linux karena menganggap sistem itu sulit. Meski demikian seharusnya mereka sudah mulai belajar tidak menggunakan barang ilegal. Menurut Lukas, penggunaan Linux atau aplikasi lain sebenarnya diperlukan. Pasalnya, ada ketentuan hukum yang menyebutkan Microsoft original tidak dapat dikomersialkan, umpamanya untuk warnet. Karena itu, beberapa waktu lalu warnet-warnet yang telah beralih ke perangkat lunak original tetap saja kena sweeping. ''Namun perusahaan milik miliader Bill Gates itu kemudian memberi izin kepada beberapa warnet yang mengajukan keberatan,'' ujarnya. Institusi yang beralih ke perangkat original tersebut adalah perusahaan besar, BUMN, instansi pemerintah, dan kepolisian. Selain Linux, perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan lokal mulai dipasarkan untuk kepentingan tertentu. Beberapa pengelola warnet di Semarang mengaku akan segera mengganti perangkat lunaknya dengan Microsoft original. Kendati biaya yang dikeluarkan mahal, mereka tak dapat berbuat apa-apa untuk menghindari jerat hukum. Sweeping warnet di beberapa kota yang dilakukan penegak hukum didasarkan pada UU No 19/ 2002 yang mengatur tentang hak cipta. Heru Setiawan, Manajer Pemasaran Warnet Citra Media di Mal Ciputra mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggunakan perangkat lunak Microsoft legal. ''Kami sudah mengajukan ke Microsoft untuk program Windows XP, namun lisensinya belum turun karena perusahaan itu sedang banyak permintaan,'' ujarnya. Untuk menggunakan perangkat lunak legal tersebut, ia membutuhkan dana hingga 80 dolar AS/unit komputer. Biaya sebesar itu belum termasuk aplikasi program lain, misalnya antivirus. Padahal usaha warnetnya memiliki 45 terminal komputer. ''Bisa dibayangkan berapa besar dana investasi yang harus kami keluarkan untuk membeli lisensi Microsoft,'' tambahnya. Bandingkan dengan menggunakan perangkat lunak Microsoft ilegal dan jumlah komputernya banyak yang hanya membutuhkan Rp 25.000 untuk install. Tahun 2003 pihaknya pernah beralih ke perangkat lunak open source Linux yang gratis. Namun pelanggannya turun 50% lebih yang mengakibatkan omzet usaha pun anjlok. ''Kami akhirnya kembali lagi menggunakan Microsoft ilegal. Masih banyak orang yang belum paham sistem operasi Linux. Bahkan pelanggan rela antre lama untuk menggunakan Microsoft daripada Linux,'' tuturnya. Perangkat lunak Microsoft legal juga akan digunakan oleh pengelola warnet Yahoo ! di kompleks Ruko Pandanaran. Tatang Halim, pengelola warnet itu mengatakan tidak bisa mengganti perangkat lunak Microsoft legal sekaligus dalam waktu singkat karena investasi yang dibutuhkan sangat mahal. Warnet Yahoo! memiliki 4 cabang di Semarang dengan jumlah komputer 150 unit. Konsekuensinya, ia akan menaikkan biaya sewa akses internet hingga 20% jika sudah menggunakan perangkat lunak legal. Belum Jelas Tatang menambahkan sebenarnya UU Hak atas Kekayaan Intelektual masih belum jelas dari segi teknisnya. Ia mempertanyakan siapa yang berhak melakukan sweeping. Demikian pula yang dimaksud suatu perangkat lunak itu legal apakah cukup jika sudah membeli lisensi atau perlu juga registrasi. ''Sebaiknya UU tersebut ditinjau ulang sehingga petunjuk pelaksanaannya jelas dan tidak berkesan dipaksakan,'' tandasnya. Para pengelola warnet mengharapkan sweeping perangkat lunak Microsoft ilegal dihentikan karena tidak semua mampu membeli lisensi Microsoft legal. Heru Setiawan meminta pemerintah mau turun tangan agar pengelola warnet tidak resah terkait dengan sweeping itu. Terlebih tidak semua warnet bermodal besar dan belum tentu mampu membeli perangkat lunak legal. Di sisi lain, tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi informasi masih rendah. Jika semua komputer diharuskan menggunakan perangkat berlisensi, maka teknologi informasi hanya menjadi milik segelintir orang yang mampu membeli. ''Padahal pemerintah menggalakkan program Indonesia Goes Open Source (IGOS). Tapi hingga kini belum terdengar gaungnya,'' ujarnya. Selama ini pun keberadaan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) belum bisa membantu banyak dalam mengatasi keresahan pengelola warnet. ''Awari saat ini baru sebatas komunitas. Anggotanya sekitar 60 orang. Kami memang pernah berupaya mengadakan pertemuan rutin antarpengelola warnet, tetapi belum bisa berjalan baik,'' katanya. Semestinya Awari mampu meningkatkan posisi tawar sehingga memiliki kekuatan menentukan sikap terkait dengan sweeping. ''Paling tidak ke depan bisa menjadi lembaga berbadan hukum. Selama ini bila dihadapkan pada suatu masalah Awari selalu kalah karena belum berbadan hukum,'' tambah Tatang. (Renjani PS, Moh Anhar-27) Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

