On 7/3/05, semarang_under_ground <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > ini MENGERTI dan PAHAM akan hal itu, tetapi cobalah untuk memahami > dari sudut pandang mereka yang DILUAR KOMUNITAS ini, apakah mereka > juga MENGERTI akan hal tersebut. >
Terlepas dari semua kontroversi yang anda timbulkan, saya sedikit ingin "membela" anda tentang pernyataan diatas. Saya sangat setuju bahwa Legalitas Warnet harus jadi definisi umum, apakah kata-kata LEGAL yang banyak kita perbincangkan disini dimaknai sama oleh Polisi ? Jaksa ? Hakim ? atau bahkan masyarakat ? Suka atau tidak suka Warnet adalah bisnis - yang bukan hanya terdiri dari OS - & notabene harus memenuhi semua ketentuan hukum negara. Dengan kata lain semua komponen yang terlibat didalamnya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bila ada rekan-rekan yang memiliki teman atau siapa saja yang memiliki pengetahuan tentang Hukum Bisnis Warnet mohon agar berbagi ilmu di Milis ini ^^ , agar pembahasan kita juga semakin meningkat. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/