On 7/3/05, semarang_under_ground <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> ini MENGERTI dan PAHAM akan hal itu, tetapi cobalah untuk memahami
> dari sudut pandang mereka yang DILUAR KOMUNITAS ini, apakah mereka
> juga MENGERTI akan hal tersebut.
> 

Terlepas dari semua kontroversi yang anda timbulkan, saya sedikit ingin 
"membela" anda tentang pernyataan diatas.
Saya sangat setuju bahwa Legalitas Warnet harus jadi definisi umum, apakah 
kata-kata LEGAL yang banyak kita perbincangkan disini dimaknai sama oleh 
Polisi ? Jaksa ? Hakim ? atau bahkan masyarakat ? Suka atau tidak suka 
Warnet adalah bisnis - yang bukan hanya terdiri dari OS - & notabene harus 
memenuhi semua ketentuan hukum negara. Dengan kata lain semua komponen yang 
terlibat didalamnya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Bila ada rekan-rekan yang memiliki teman atau siapa saja yang memiliki 
pengetahuan tentang Hukum Bisnis Warnet mohon agar berbagi ilmu di Milis ini 
^^ , agar pembahasan kita juga semakin meningkat.


[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke