Hello Basuki, Sunday, July 17, 2005, 1:04:38 PM, you wrote:
BS> Mungkin ada yang bisa bantu? ini kasus lama yang sudah basi. intinya, candi.net itu memang salah dari segi peraturan perundangan. mengenai cerita motif di belakang layar, itu perkara lain. salah seorang operator candi.net waktu itu mengkontak saya, meminta bantuan atas kasus yang menimpanya. kemudian, dia sendiri yang kasih keterangan, bikin email ke milis2 dsb. APJII dan AWARI sudah berusaha membantu, tapi candi.net sendiri memang semau gue. ya sudah. malah mbak judith kena fitnah macem2, termasuk katanya minta duit 70 jt! ketika dikonfrontir, si orang candi.net ini ternyata nggak pernah ketemu sama mbak judith sama sekali. padahal saya tahu sendiri mbak judith ke bali dengan ongkos pribadi dan memfasilitasi kasus ini. yang digerebek ketika itu bukan cuma candi.net, tapi sejumlah isp tak berijin lainnya. bahkan juga isp legal, karena memang kasusnya banyak antara lain penggelapan pajak, isu voip dan landing right. isp lain, dengan postel mau bernegosiasi dan melakukan proses perijinan. hanya candi.net yang ngeyel. ada beberapa poin peraturan penting yang diabaikan candi.net: - isp yang meski belum beroperasi, wajib mengajukan ijin prinsip - badan usaha isp, tidak bisa berbentuk cv, harus badan hukum yang terdaftar di lembaran negara (misalnya pt atau koperasi) otomatis partnership franchise dengan pihak vip.net tidak sah. ini sudah diklarifikasi oleh postel dan masalah ini adalah internal antara vip.net dan candi.net, pihak2 seperti APJII, AWARI, maupun POSTEL tidak bisa ikut campur untuk misalnya mencoba memperbaikinya - modern licensing postel memang mengijinkan kerjasama subnet, tapi dalam kerjasama itu bentuknya, tidak boleh partner subnet memakai brand name dan layanan sendiri. candi.net, menggunakan brandname sendiri, bukan brandname dan layanan vip.net - perangkat operasionalnya memang belum mendapat sertifikasi postel sementara sudah jelas semua perangkat isp memang harus sertifikasi oleh postel - diduga koneksi vsat candi.net langsung ke luar negeri, tidak melalui NAP resmi, sehingga melanggar landing right - struktur permodalan perusahaan candi.net dimiliki oleh warga negara asing, otomatis memerlukan ijin PMA yang setelah diteliti, tidak ada demikian juga ijin2 usaha terkait lainnya - seorang direktur utama isp, sudah selayaknya memahami bisnisnya, ya menjadi konyol kalo ternyata e-mail saja nggak ngerti (dalam hal ini isteri dari pemilik candi.net ini). maka tentu ada sesuatu yang tak beres sedang terjadi, minimal secara etika bisnis tidak layak - kalau tidak salah, juga ada masalah perpajakan. kalau sudah sampai di sini, termasuk ketiadaan ijin PMA, patut diduga ini menjurus ke praktek money laundry - candi.net ini terus menerus menyebar isu yang tak bisa diklarifikasi dan tidak ada bukti - menyudutkan polisi, aktivis yang semula justru berupaya membantu tanpa tendensi, seperti mbak judith dan melecehkan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia, sementara dia tidak berusaha memahami, sebagai orang asing dia tidak menghormati hukum di indonesia. posisi saya di sini, hanya mencoba memberikan pandangan yang berbeda, menanggapi isu2 yang dilontarkan oleh ybs. sebatas pengetahuan saya. semata agar duduk perkaranya bisa dipahami lebih berimbang. lepas dari itu, adalah hak pemilik candi.net untuk menuntut keadilan apabila dirasa segala konsekuensi hukum yang diterimanya selama ini tidak patut. namun harus disadari, pada sisi lain, interprestasi hukum ada pada aparat penegak hukum, bukan sepihak seenaknya seperti yang diinginkannya (pemilik dr candi.net). -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

