Hello Basuki,

Sunday, July 17, 2005, 1:04:38 PM, you wrote:

BS> Mungkin ada yang bisa bantu?

ini kasus lama yang sudah basi. intinya, candi.net itu memang salah
dari segi peraturan perundangan. mengenai cerita motif di belakang
layar, itu perkara lain.

salah seorang operator candi.net waktu itu mengkontak saya, meminta
bantuan atas kasus yang menimpanya. kemudian, dia sendiri yang kasih
keterangan, bikin email ke milis2 dsb. APJII dan AWARI sudah berusaha
membantu, tapi candi.net sendiri memang semau gue. ya sudah. malah
mbak judith kena fitnah macem2, termasuk katanya minta duit 70 jt!
ketika dikonfrontir, si orang candi.net ini ternyata nggak pernah
ketemu sama mbak judith sama sekali. padahal saya tahu sendiri mbak
judith ke bali dengan ongkos pribadi dan memfasilitasi kasus ini.

yang digerebek ketika itu bukan cuma candi.net, tapi sejumlah isp tak
berijin lainnya. bahkan juga isp legal, karena memang kasusnya banyak
antara lain penggelapan pajak, isu voip dan landing right. isp lain,
dengan postel mau bernegosiasi dan melakukan proses perijinan. hanya
candi.net yang ngeyel.

ada beberapa poin peraturan penting yang diabaikan candi.net:

- isp yang meski belum beroperasi, wajib mengajukan ijin prinsip
- badan usaha isp, tidak bisa berbentuk cv, harus badan hukum yang
  terdaftar di lembaran negara (misalnya pt atau koperasi) otomatis
  partnership franchise dengan pihak vip.net tidak sah. ini sudah
  diklarifikasi oleh postel dan masalah ini adalah internal antara
  vip.net dan candi.net, pihak2 seperti APJII, AWARI, maupun POSTEL
  tidak bisa ikut campur untuk misalnya mencoba memperbaikinya
- modern licensing postel memang mengijinkan kerjasama subnet, tapi
  dalam kerjasama itu bentuknya, tidak boleh partner subnet memakai
  brand name dan layanan sendiri. candi.net, menggunakan brandname
  sendiri, bukan brandname dan layanan vip.net
- perangkat operasionalnya memang belum mendapat sertifikasi postel
  sementara sudah jelas semua perangkat isp memang harus sertifikasi
  oleh postel
- diduga koneksi vsat candi.net langsung ke luar negeri, tidak melalui
  NAP resmi, sehingga melanggar landing right
- struktur permodalan perusahaan candi.net dimiliki oleh warga negara
  asing, otomatis memerlukan ijin PMA yang setelah diteliti, tidak ada
  demikian juga ijin2 usaha terkait lainnya
- seorang direktur utama isp, sudah selayaknya memahami bisnisnya, ya
  menjadi konyol kalo ternyata e-mail saja nggak ngerti (dalam hal ini
  isteri dari pemilik candi.net ini). maka tentu ada sesuatu yang tak
  beres sedang terjadi, minimal secara etika bisnis tidak layak
- kalau tidak salah, juga ada masalah perpajakan. kalau sudah sampai
  di sini, termasuk ketiadaan ijin PMA, patut diduga ini menjurus ke
  praktek money laundry
- candi.net ini terus menerus menyebar isu yang tak bisa diklarifikasi
  dan tidak ada bukti - menyudutkan polisi, aktivis yang semula justru
  berupaya membantu tanpa tendensi, seperti mbak judith dan melecehkan
  peraturan perundangan yang berlaku di indonesia, sementara dia tidak
  berusaha memahami, sebagai orang asing dia tidak menghormati hukum
  di indonesia.

posisi saya di sini, hanya mencoba memberikan pandangan yang berbeda,
menanggapi isu2 yang dilontarkan oleh ybs. sebatas pengetahuan saya.
semata agar duduk perkaranya bisa dipahami lebih berimbang.

lepas dari itu, adalah hak pemilik candi.net untuk menuntut keadilan
apabila dirasa segala konsekuensi hukum yang diterimanya selama ini
tidak patut. namun harus disadari, pada sisi lain, interprestasi hukum
ada pada aparat penegak hukum, bukan sepihak seenaknya seperti yang
diinginkannya (pemilik dr candi.net).

-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke