rekan rekan warnet
ini ada pandangan hukum yang sangat baik tentang eula dan masalah
kasus semarang dari seorang pakar hukum IT  kita
semoga saja  kelak beliau berkenan untuk berdiskusi  bersama komunitas awari 

jms




---------- Forwarded message ----------
From: Edmon Makarim <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Jul 18, 2005 9:25 AM
Subject: Re: [Telematika] [APWKomitel] Mohon Dijawab (Tentang
Penyitaan Komputer)
To: [EMAIL PROTECTED]


Umumnya dalam konteks pidana, Penyitaan atas barang
dilakukan untuk dihadirkan sebagai bukti perkara
dan/atau terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan si
pelaku akan menghilangkan barang bukti tersebut.
Terlepas apakah ia secara keseluruhan ataupun
sebagaian, substansinya adalah sama, penegak hukum
berhak untuk melakukan penyitaan sepanjang hal
tersebut memang mempunyai alasan hukum.

Seharusnya polisi memang tidak menyita seluruh
perangkat tersebut, melainkan cukup hardisknya saja
yang memuat digital evidencenya atau bahkan cukup
informasi elektroniknya (digital evidence) itu saja
yang dicopy (diamankan) dengan prosedur2 tertentu yang
dapat menjamin bahwa informasi itu telah di-copy
dengan cara yang valid. Hingga informasi tadi dapat
dihadirkan sebagai bukti.

Hikmahnya, komunitas perlu mendesak POLRI apakah
mereka sudah punya aturan-aturan ttg Petunjuk
Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis bagaimana mengamankan
informasi elektronik sebagai digital evidence
tersebut. Jika tidak berarti polisi dikhawatirkan akan
dapat bertindak berlebihan, sementara mereka
seharusnya terikat pada prosedur.

Selain itu, sehubungan dengan kasus warnet yang
ternyata meskipun setiap single CPU telah menggunakan
MS-Windows yang legal namun tetap disegel karena tidak
membayar rental right, tampaknya hal ini terlalu
berlebihan penerapannya.  Menurut saya hal tsb hanya
dapat dilakukan terhadap jasa penyewaan komputer untuk
pengetikan, dimana software aplikasi untuk pengetikan
itulah yang menjadi esensial penggunaannya. Lain
halnya dengan warnet dimana yang jadi esensialnya
adalah software browsernya. Sepanjang tidak
menggunakan internet explorer, sepatutnya rental right
terhadap sistem operasi tidak menjadi esensiil dalam
konteks berakses ke internet.

Sebaiknya komunitas perlu mempertanyakan isu hukum
"apakah rental right seharunsya dapat diterapkan
terhadap penggunaan windows sebagai program yang
esensiil dalam suatu pelayanan akses ke internet".
Selain itu keberadaan internet explorer dalam Windows
memang sdh mendatangkan masalah hukum dari awalnya,
yakni tindakan tying arrangement yang melanggar Hukum
Persaingan.

Belum lagi standar kontrak baku yang dibuat secara
sepihak dan berbahasa inggris, apakah masyarakat dapat
dikatakan secara "fair" telah diikat dalam suatu
perjanjian. Jika berdasarkan perlindungan konsumen
ternyata EULA tidak dapat berlaku, maka rental rights
tidak dapat diterapkan dan/atau tidak dapat
dipidanakan.

Hal ini harus diuji dihadapan hukum, terlepas apakah
perkasus atau bahkan mungkin harus ke Mahkamah
Konstitusi karena ada sebagian ketentuan UU Hak Cipta
khususnya Rental Right berikut pengkategoriannya
sebagai delik pidana biasa ternyata telah bertentangan
dengan Hak konstisional.

Mungkin bisa minta perhatian dari ICT Watch untuk
mengadvokasi kepentingan komunitas tersebut atau
lembaga konsumen untuk melakukan perlawanan terhadap
penerapan konsepsi hukum tersebut.

Salam,

Edmon


--- Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> saya coba jawab dulu yah...sesuai kompetensi kami,
> salam, rr - apw
> .: F a R i z a l_/ wrote:
>
> >Rekan2x sekalian,
> >
> >Mohon bagi yang berkompeten (pihak Microsoft, Pak
> Polisi, atau siapa aja)
> >untuk menjawab pertanyaan saya berikut:
> >
> >1. Bila OS XP nya asli, MS Office nya bajakan,
> apakah komputer akan disita??
> >
> >
> [rr] bila ada software bajakan artinya melanggar UU
> Hak Cipta ( milik
> microsoft / lihat license officenya).
> kalau word viewer, power point viewer, excel
> viewer...dari microsoft is
> OK...karena sifatnya boleh dipakai...sebagai viewer
> saja ( baca
> licensenya microsoft viewer...saya melihat banyak
> warnet di thailand
> menggunakan konsep viewer ini ).
>
> >2. Bila OS XP nya asli, MS Office nya asli, tapi
> program Microsoft lainnya
> >bajakan, apakah komputer disita??
> >
> >
> bila ada software bajakan artinya melanggar UU Hak
> Cipta ( milik
> microsoft/lihat license lain lainnya )
>
> >3. Bila semua produk Microsoft asli, tapi produk
> program perusahaan yang lain (WS FTP, Nero, dll)
> bajakan, apakah komputer tetap disita??
> >
> >
> >
> bila ada softwar bajakan artinya melanggar UU Hak
> Cipta ( milik
> perusahaan lainnya...ie: antivirus, nero, adobe
> dll...baca license mereka ).
>
> >Terima kasih telah menjawab pertanyaan dari saya
> (UKM). FYI, saya ketik
> >Email ini sewa komputer di Warnet...
> >
> >
> >
> [rr] saya menjawabnya dengan tidak mengatakan
> komputer disita atau
> diapakan...tapi melanggarnya saja (UU Hak
> Cipta)......
> mengenai proses selanjutnya tergantung penegak
> hukumnya... yang
> seharusnya lebih manusiawi daripada sekedar dan
> bisanya menyita
> peralatan , menakuti masyarkat , ...tapi memberikan
> solusi alternatif,
> memberikan pengarahan harusnya bagaimana...dan
> memberikan penjelasan
> seperti apa yang kami lakukan di email ini  kepada
> pak Farizal...itu
> baru namanya petugas penegakan hukum yang pro kepada
> masyarakat dan
> tidak bisanya cuma  main sita saja... tanpa tahu
> konsekwensi dan hikmah
> dari UU itu sendiri.
>
> ini sih opini dan paradigma kami dan mohon rekan
> yang lain dari
> microsoft, BSA, oracle serta software proprietary
> lainnya memberikan
> solusi kepada pak farizal...sesuai dengan license
> dari masing masing
> software yang ada...
> note: bahkan linux,firefox  pun ada licensenya (
> GPL, Netscape)
>
> salam, rudi rusdiah - apwkomitel
>
> >F a R i z a l
> >
> >
> >
> >
>
>




__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
http://promotions.yahoo.com/new_mail



Yahoo! Groups Links








-- 



"Be Legal"


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke