rekan rekan warnet ini ada pandangan hukum yang sangat baik tentang eula dan masalah kasus semarang dari seorang pakar hukum IT kita semoga saja kelak beliau berkenan untuk berdiskusi bersama komunitas awari
jms ---------- Forwarded message ---------- From: Edmon Makarim <[EMAIL PROTECTED]> Date: Jul 18, 2005 9:25 AM Subject: Re: [Telematika] [APWKomitel] Mohon Dijawab (Tentang Penyitaan Komputer) To: [EMAIL PROTECTED] Umumnya dalam konteks pidana, Penyitaan atas barang dilakukan untuk dihadirkan sebagai bukti perkara dan/atau terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan si pelaku akan menghilangkan barang bukti tersebut. Terlepas apakah ia secara keseluruhan ataupun sebagaian, substansinya adalah sama, penegak hukum berhak untuk melakukan penyitaan sepanjang hal tersebut memang mempunyai alasan hukum. Seharusnya polisi memang tidak menyita seluruh perangkat tersebut, melainkan cukup hardisknya saja yang memuat digital evidencenya atau bahkan cukup informasi elektroniknya (digital evidence) itu saja yang dicopy (diamankan) dengan prosedur2 tertentu yang dapat menjamin bahwa informasi itu telah di-copy dengan cara yang valid. Hingga informasi tadi dapat dihadirkan sebagai bukti. Hikmahnya, komunitas perlu mendesak POLRI apakah mereka sudah punya aturan-aturan ttg Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis bagaimana mengamankan informasi elektronik sebagai digital evidence tersebut. Jika tidak berarti polisi dikhawatirkan akan dapat bertindak berlebihan, sementara mereka seharusnya terikat pada prosedur. Selain itu, sehubungan dengan kasus warnet yang ternyata meskipun setiap single CPU telah menggunakan MS-Windows yang legal namun tetap disegel karena tidak membayar rental right, tampaknya hal ini terlalu berlebihan penerapannya. Menurut saya hal tsb hanya dapat dilakukan terhadap jasa penyewaan komputer untuk pengetikan, dimana software aplikasi untuk pengetikan itulah yang menjadi esensial penggunaannya. Lain halnya dengan warnet dimana yang jadi esensialnya adalah software browsernya. Sepanjang tidak menggunakan internet explorer, sepatutnya rental right terhadap sistem operasi tidak menjadi esensiil dalam konteks berakses ke internet. Sebaiknya komunitas perlu mempertanyakan isu hukum "apakah rental right seharunsya dapat diterapkan terhadap penggunaan windows sebagai program yang esensiil dalam suatu pelayanan akses ke internet". Selain itu keberadaan internet explorer dalam Windows memang sdh mendatangkan masalah hukum dari awalnya, yakni tindakan tying arrangement yang melanggar Hukum Persaingan. Belum lagi standar kontrak baku yang dibuat secara sepihak dan berbahasa inggris, apakah masyarakat dapat dikatakan secara "fair" telah diikat dalam suatu perjanjian. Jika berdasarkan perlindungan konsumen ternyata EULA tidak dapat berlaku, maka rental rights tidak dapat diterapkan dan/atau tidak dapat dipidanakan. Hal ini harus diuji dihadapan hukum, terlepas apakah perkasus atau bahkan mungkin harus ke Mahkamah Konstitusi karena ada sebagian ketentuan UU Hak Cipta khususnya Rental Right berikut pengkategoriannya sebagai delik pidana biasa ternyata telah bertentangan dengan Hak konstisional. Mungkin bisa minta perhatian dari ICT Watch untuk mengadvokasi kepentingan komunitas tersebut atau lembaga konsumen untuk melakukan perlawanan terhadap penerapan konsepsi hukum tersebut. Salam, Edmon --- Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > saya coba jawab dulu yah...sesuai kompetensi kami, > salam, rr - apw > .: F a R i z a l_/ wrote: > > >Rekan2x sekalian, > > > >Mohon bagi yang berkompeten (pihak Microsoft, Pak > Polisi, atau siapa aja) > >untuk menjawab pertanyaan saya berikut: > > > >1. Bila OS XP nya asli, MS Office nya bajakan, > apakah komputer akan disita?? > > > > > [rr] bila ada software bajakan artinya melanggar UU > Hak Cipta ( milik > microsoft / lihat license officenya). > kalau word viewer, power point viewer, excel > viewer...dari microsoft is > OK...karena sifatnya boleh dipakai...sebagai viewer > saja ( baca > licensenya microsoft viewer...saya melihat banyak > warnet di thailand > menggunakan konsep viewer ini ). > > >2. Bila OS XP nya asli, MS Office nya asli, tapi > program Microsoft lainnya > >bajakan, apakah komputer disita?? > > > > > bila ada software bajakan artinya melanggar UU Hak > Cipta ( milik > microsoft/lihat license lain lainnya ) > > >3. Bila semua produk Microsoft asli, tapi produk > program perusahaan yang lain (WS FTP, Nero, dll) > bajakan, apakah komputer tetap disita?? > > > > > > > bila ada softwar bajakan artinya melanggar UU Hak > Cipta ( milik > perusahaan lainnya...ie: antivirus, nero, adobe > dll...baca license mereka ). > > >Terima kasih telah menjawab pertanyaan dari saya > (UKM). FYI, saya ketik > >Email ini sewa komputer di Warnet... > > > > > > > [rr] saya menjawabnya dengan tidak mengatakan > komputer disita atau > diapakan...tapi melanggarnya saja (UU Hak > Cipta)...... > mengenai proses selanjutnya tergantung penegak > hukumnya... yang > seharusnya lebih manusiawi daripada sekedar dan > bisanya menyita > peralatan , menakuti masyarkat , ...tapi memberikan > solusi alternatif, > memberikan pengarahan harusnya bagaimana...dan > memberikan penjelasan > seperti apa yang kami lakukan di email ini kepada > pak Farizal...itu > baru namanya petugas penegakan hukum yang pro kepada > masyarakat dan > tidak bisanya cuma main sita saja... tanpa tahu > konsekwensi dan hikmah > dari UU itu sendiri. > > ini sih opini dan paradigma kami dan mohon rekan > yang lain dari > microsoft, BSA, oracle serta software proprietary > lainnya memberikan > solusi kepada pak farizal...sesuai dengan license > dari masing masing > software yang ada... > note: bahkan linux,firefox pun ada licensenya ( > GPL, Netscape) > > salam, rudi rusdiah - apwkomitel > > >F a R i z a l > > > > > > > > > > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. http://promotions.yahoo.com/new_mail Yahoo! Groups Links -- "Be Legal" Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

