oo anda salah mas kalo membandingkan dengan NAPSTER. yang dilakukan oleh 
napster adalah memberikan ruang untuk bertukar. namun, saat si pencari 
menemukan pemberi, dia tidak perlu meminta ijin kepada pemberi untuk 
memberikan file nya, itu saja!

jikalau di napster diperlukan ijin untuk mengambil file dari pemberi, 
niscaya napster akan lolos dari jeratan hukum. entah menurut amandemen 
ke berapa konsitusi amerika, saya lupa.

 >>>>
di industri musik dilarang memperbanyak dengan tujuan
apapun(komersil/non komersil) tanpa persetujuan yg
punya hak. masih ingat kasus napster ?

-- 
Adi D. Jayanto
http://electrohideaway.port5.com





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke