oo anda salah mas kalo membandingkan dengan NAPSTER. yang dilakukan oleh napster adalah memberikan ruang untuk bertukar. namun, saat si pencari menemukan pemberi, dia tidak perlu meminta ijin kepada pemberi untuk memberikan file nya, itu saja!
jikalau di napster diperlukan ijin untuk mengambil file dari pemberi, niscaya napster akan lolos dari jeratan hukum. entah menurut amandemen ke berapa konsitusi amerika, saya lupa. >>>> di industri musik dilarang memperbanyak dengan tujuan apapun(komersil/non komersil) tanpa persetujuan yg punya hak. masih ingat kasus napster ? -- Adi D. Jayanto http://electrohideaway.port5.com Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

