Halo semua, Mumpung berhubungan dengan Surat Ijin Warnet (SIW). Kemarin (Senin, 1 Agustus 2005 jam 10an) warnetku (14 komputer di daerah Meruya) di datang'in petugas dari Pemkot Jak-Bar Sudin Ketentraman Ketertiban & Perlindungan Masyarakat (Pak Asmar Panjaitan NIP 470062827 & Warjito) . Mereka minta surat hal-hal yang berkenaan dengan warnet. Kemudian saya tanyakan surat-suratnya apa saja. Di jawab sama Pak Asmar, 1. Surat Domisili Perusahaan. 2. Surat Undang-Undang Gangguan. dan ke-3 adalah surat-surat yang saya punyai yang berhubungan dengan ke-warnet-an. Nah, berhubung ini adalah warnet pindahan dari tempat yang lama (baru pindah Juni 2005)dan ditempat yang baru ini saya belum mempunyai ijin domisili, yang ada hanyalah ijin RT. Maka hari Rabu (besok) saya di-haruskan menghadap Kasie Opersional Suku Dinas Trantib dan Linmas Kotamadya Jakarta Barat jam 9.00 karena melanggar SK Gubernur KDKI Jakarta No.689 Tahun 1994. Setelah mereka pergi, saya kemudian pergi menemui warnet didekatku (50m) dan tanya ke mereka, apakah mereka habis didatangin oleh petugas yang menanyakan ijin warnet. Mereka bilang tidak ada petugas yang datang tuh. Yang menjadi pertanyaan: 1. Apakah surat domisili perusahaan berarti saya harus membuat semacam CV, UD, Firma, PT?? 2. Kemaren saya mengurus ijin dikelurahan (tidak tahu ijin apaan, yang pasti saya ngomong bahwa saya ingin punya ijin untuk warnetku) , di kelurahan Meruya Utara mereka bilang (Pak Dedi) bahwa biaya tanda-tangan Pak Lurah adalah Rp. 100.000,-. Sedangkan kalau di kecamatan biaya tanda tangan Pak Camat adalah Rp. 150.000,- 3. Setelah itu saya iseng-iseng juga pergi ke Kantor PemKot Jakarta-Barat, dan tanya berapa biaya untuk membuat UUG buat warnet, dijawab Rp. 4,5juta. Sayangnya yang terakhir ini saya tidak sempat men-catat namanya.
Mungkin teman-teman dapat memberikan masukan, apakah yang harus saya lakukan besok pagi disana?? Dan apakah yang akan mereka lakukan terhadap saya besok pagi disana?? Terima Kasih Edy ----- Original Message ----- From: wadi wijaya To: [email protected] Sent: Tuesday, August 02, 2005 4:09 PM Subject: Re: [asosiasi-warnet] Surat Izin Usaha gak efek Pak,mau usaha apa aja bisa.Tinggal tentukan bentuk badan usahanya.Mau PT,CV,UD,firma,dll.Kalo soal ada yg bilang izin departemen ini-itu,mana UUnya?mana Kep*nya? mana Per*nya? Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

