Halo semua,

Mumpung berhubungan dengan Surat Ijin Warnet (SIW). Kemarin (Senin, 1 Agustus 
2005 jam 10an) warnetku (14 komputer di daerah Meruya) di datang'in petugas 
dari Pemkot Jak-Bar Sudin Ketentraman Ketertiban & Perlindungan Masyarakat (Pak 
Asmar Panjaitan NIP 470062827 & Warjito) . Mereka minta surat hal-hal yang 
berkenaan dengan warnet. Kemudian saya tanyakan surat-suratnya apa saja. Di 
jawab sama Pak Asmar, 1. Surat Domisili Perusahaan. 2. Surat Undang-Undang 
Gangguan. dan ke-3 adalah surat-surat yang saya punyai yang berhubungan dengan 
ke-warnet-an.
Nah, berhubung ini adalah warnet pindahan dari tempat yang lama (baru pindah 
Juni 2005)dan ditempat yang baru ini saya belum mempunyai ijin domisili, yang 
ada hanyalah ijin RT. Maka hari Rabu (besok) saya di-haruskan menghadap Kasie 
Opersional Suku Dinas Trantib dan Linmas Kotamadya Jakarta Barat jam 9.00 
karena melanggar SK Gubernur KDKI Jakarta No.689 Tahun 1994.
Setelah mereka pergi, saya kemudian pergi menemui warnet didekatku (50m) dan 
tanya ke mereka, apakah mereka habis didatangin oleh petugas yang menanyakan 
ijin warnet. Mereka bilang tidak ada petugas yang datang tuh.
Yang menjadi pertanyaan:
1. Apakah surat domisili perusahaan berarti saya harus membuat semacam CV, UD, 
Firma, PT??
2. Kemaren saya mengurus ijin dikelurahan (tidak tahu ijin apaan, yang pasti 
saya ngomong bahwa saya ingin punya ijin untuk warnetku) , di kelurahan Meruya 
Utara mereka bilang (Pak Dedi) bahwa biaya tanda-tangan Pak Lurah adalah Rp. 
100.000,-. Sedangkan kalau di kecamatan biaya tanda tangan Pak Camat adalah Rp. 
150.000,-
3. Setelah itu saya iseng-iseng juga pergi ke Kantor PemKot Jakarta-Barat, dan 
tanya berapa biaya untuk membuat UUG buat warnet, dijawab Rp. 4,5juta. 
Sayangnya yang terakhir ini saya tidak sempat men-catat namanya.

Mungkin teman-teman dapat memberikan masukan, apakah yang harus saya lakukan 
besok pagi disana?? Dan apakah yang akan mereka lakukan terhadap saya besok 
pagi disana??

Terima Kasih
Edy

  ----- Original Message ----- 
  From: wadi wijaya 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 02, 2005 4:09 PM
  Subject: Re: [asosiasi-warnet] Surat Izin Usaha


  gak efek Pak,mau usaha apa aja bisa.Tinggal tentukan bentuk badan 
usahanya.Mau PT,CV,UD,firma,dll.Kalo soal ada yg bilang izin departemen 
ini-itu,mana UUnya?mana Kep*nya? mana Per*nya?




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke