Buat mas Noesapati dan mas Willy Aprillianto, terima kasih atas 
commentnya dan salam kenal dari saya. Informasi anda sangat membantu 
sekali.

Comment mas Willy juga mendorong saya untuk membaca lebih detail 
tentang MSRA seperti yang dimuat di official website Microsoft 
Indonesia.
(http://www.microsoft.com/indonesia/license/programs/sra/faq.aspx)

Anda betul sekali dan saya setuju dgn lima poin yg mas Willy 
utarakan. Itu sesuai dengan term & conditions bila kita memakai 
software WIN XP (or whatever) untuk tujuan komersial seperti warnet.

Namun untuk poin ke-lima, saya rasa tidak berlaku untuk konsumen 
perorangan atau non-profit organisations. Seperti juga halnya saya 
yang bebas2 aja membeli PC second disini "apa adanya" (tanpa CD), 
tentu sah2 saja saya menjualnya kembali, juga "seperti apa adanya".

Mengenai invoice, saya bisa menerbitkan invoice karena usaha saya 
memiliki ABN (Australian Business Number = sejenis NPWP).

Well, mungkin saya kehilangan kesempatan untuk menjual PC second 
kepada warnet karena itu nantinya akan diguanakan untuk tujuan 
komersial. Tetapi tentunya tak menjadi halangan bila ada perorangan 
yang berminat to? hehehe

-----------------------------------------------------------------

Mas Noesapati, saya setuju dgn anda, bahwa pengiriman barang di 
Indonesia sangat tidak aman dan penuh pemerasan. Buktinya, ada salah 
satu service pengiriman paket di Australia yg tidak mau menyediakan 
insurance untuk pengiriman ke Indonesia. Parah!

Untuk itulah saya akan mencoba untuk mengirim dengan full insurance 
dan internet tracking agar pengiriman ke Indonesia dapat sampai 
dengan selamat.

Mengenai pemerasan, selama alasannya tidak jelas, jangan ditanggapi. 
Catat saja namanya dan laporkan. Ini jamannya sudah beda. Kalo kita 
masih seperti itu, kapan bangsa ini mulai berubah. Dan kita sendiri 
juga harus aktif melawan dan jangan selalu menurut. Kalo merasa 
benar kenapa takut? Itu pembeli kan yg berhak menerima barang, 
kenapa dihalang2i wong itu barang adalah haknya? 

Kalopun harus bayar pajak atau bea masuk, selama itu memang sesuai 
dengan aturan pemerintah dan masuk kas negara, ya dibayar dong dan 
harus ada bukti pembayarannya.

Kita harus melawan. 

Saya ada pengalaman waktu bulan April lalu pulang ke Indonesia dan 
turun di Bandara Cengkareng Jakarta.

Saat itu pemeriksaan paspor dan petugas yg memeriksa saya, kebetulan 
seorang wanita, menanyakan "formulir kedatangan" yg harus saya 
berikan saat saya turun dari pesawat. Disebelahnya ada petugas pria 
yg juga sedang memeriksa dokumen milik penumpang lainnya.

Saya lupa, apakah saya pernah punya atau tidak formulir itu. Lalu ia 
dgn agresif dan tanpa malu2 menawarkan bantuan untuk "mengurus 
formulir" tsb.

Saya bilang tidak. Saya coba cari dibundel dokumen yg saya bawa. 
Untungnya semua dokumen, kuitansi dan apa saja yg pernah saya bawa 
dulu masih saya simpan dan formulir tsb ternyata ada disitu, masih 
blank dan saya tinggal mengisi datanya.

OK, masalah itu clear.

Merasa kehilangan kesempatan, si petugas mulai lagi jail 
nanyain "Mana nih oleh2nya? Masa dari Australia ga bawa oleh2?". 

Kurang ajar betul dan malu2in bangsa betul nih orang, begitu batin 
saya.

Merasa jengah, langsung saya bilang,"Bu, saya pulang nih urusan 
keluarga dan ga kepikiran bawa oleh2. Lagipula, yg minta2 beginian 
bukannya udah ga boleh lagi ama Pak SBY?"

Langsung dia diam dan ga ngomong apa2 lagi.

Saya tambahin begini,"Bu, kalo semua orang masih sikapnya seperti 
itu, kita semua orang Indo yg diluar negeri, pelajar dsb, pada ga 
mau pulang lho."

Sampai urusan selesai dia ga ngomong apa2 lagi dan saya bisa pergi 
dgn "penuh kemenangan".

Mas, ini masalah kultur. Kalo kita mau berubah, ya kudu dilawan dan 
kita juga jgn cuma mau mudahnya saja, yg kemudian malah memberi 
angin kepada kesewenang2an.

Bila dalam pengiriman customer saya mengalami kesulitan seperti 
diatas, saya minta agar petugas itu dicatat nama, kantor dan nomor 
telepon kantornya dan saya tidak sungkan2 melaporkannya secara 
resmi. Wong ini transaksi jual beli biasa dan bukan jual beli 
narkotika kok.

Sebagian dari kita mungkin merasa pesimis. Namun bagi saya, kita 
masih ada harapan dalam pemerintahan yg sekarang untuk meminta 
perlindungan bila kita diperlakukan secara tidak adil.

Bilapun ada bea masuk, yg sah dan sesuai aturan yg harus dikenakan 
atas barang tsb, saya akan dgn senang hati membuka negosiasi untuk 
ikut menanggungnya.      



Wassalam,
YM








--- In [email protected], "Willy Aprillianto" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
> 
> > -----Original Message-----
> > From: [email protected] 
> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yudi 
Mariadi
> > Sent: Friday, August 05, 2005 9:46 PM
> > To: [email protected]
> > Subject: [asosiasi-warnet] USED BRANDED PC w/WIN XP PRO 
> > INSTALLED w/LICENSE UNDER US$500
>  
> ... Deleted ....
>  
> > Issues tersebut antara lain:
> > 1. Atas penggunaan PC ini, apakah tidak melanggar aturan yg 
> > ditetapkan oleh 
> > Microsoft tentang penggunaan software lintas negara?
> > 2. Bagaimana perlakuan dari pemerintah atas penggunaan PC second 
(yg 
> > notabene masih up-to-date teknologinya) dari LN untuk 
> > digunakan di Indonesia 
> > khususnya oleh pengusaha warnet? 
> 
> ... Deleted ...
> 
> 
>       Mas/Pak Yudi dan rekan-2 sekalian,
> 
>       Saya coba untuk meng-klarifikasi perihal software asli
>       di PC bekas, berkaitan dengan penggunaannya di Warnet.
> 
>       1. Asumsi software yang ter-install di PC bekas itu adalah 
versi
>          OEM dengan sticker yang sudah melekat di casing nya.
> 
>       2. Win XP Pro memerlukan aktifasi dan registrasi,
>          yang pasti sudah dilakukan oleh pemilik-nya.
> 
>       3. Jika PC dipindahtangankan ke Warnet, berarti kepemilikan
>          lisensi-nya sudah berubah.
> 
>       4. Artinya, Warnet tidak bisa mendaftarkan lisensi itu untuk
>          mendapatkan MSRA atas nama diri-nya.
>          ( MSRA = Microsoft Software Rental Agreement yang 
diberlakukan
>          di Indonesia ).
> 
>       5. Persyaratan lain untuk versi OEM ini adalah Warnet harus 
bisa
>          menunjukkan media (CD) asli-nya dan bukti dokumen 
pembeliannya.
> 
>       Demikian informasi yang bisa saya sampaikan.
> 
>       Regards,
>       Willy Ar.
> 
> 
> ** N **






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke