EULA tentang penyewaan juga masuknya harus microsoft yang tuntut..
karena katanya pelanggaran eula penyewaan tidak ada sangsinya, kecuali
ada tuntutan dari microsoft. Yang boleh dilakukan sweeping oleh
kepolisian adalah kalo pake bajakan.. tetapi kenyataan di lapangan ...
kita semua tau.. udah asli masih pula diributin oleh EULA penyewaan,
padahal microsoftnya nggak nuntut.

Memang kalo sampe pengadilan .. mungkin warnet akan tetap menang (belon
punya SRA tapi sudah asli)... tapi berapa lama sampe masuk pengadilan..
sedangkan warnet udah disegel... dan mungkin kasusnya segaja dibikin
terkatung-katung.. sampe beberapa bulan.. sampe nggak kuat.... sampe
akhirnya nyerah.. bayar damai atau relakan pc yang sudah disita...

Mohon maaf jika tidak berkenan.

Salam,

Budiharto

ahmad faisal wrote:

> Secara logika, kalaupun nanti pihak kepolisian
> berdalih kalo pemilik warnet gak punya lisensi
> sebanyak PC mereka dan ternyata itu adalah programnya
> Microsoft, saya kira kalo kasus ini dibawa ke
> pengadilan akan lain ceritanya, kan microsoft adalah
> pihak yang pemilik royalty. Kalo pemilik royalty saja
> tidak keberatan, lalu apa yang mao dijadikan kasus?
>
> Salam, sampai ketemu di surabaya bu.
>



-- 
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.10.5/68 - Release Date: 10/Agust/2005





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke