Rekan rekan milis
 
Setelah membaca EULA di situs Microsoft dan Membaca juga MSRA versi Mi Kocok 
indonesia ada beberapa kesimpulan yg bisa didapatkan :
 
- Ternyata memang benar Microsoft yang di Amrik tidak mengenal Istilah MSRA 
karena setelah melakukan pencarian di situs tsb tidak ada sama sekali data 
tentang MSRA yang berlaku disana.
 
- MSRA versi Mi Kocok Indonesia muncul karena adanya point pada EULA yang 
intinya menekankan pemakaian produk mereka semata mata untuk pemakaian individu 
dan tidak diperbolehkan untuk disewakan atau dipinjamkan kepada pihak lain. 
Point ini lah yang dimanfaatkan untuk memunculkan MSRA.  Logikanya jika Warnet 
harus memiliki MSRA maka end user individu pun harus memiliki perjanjian serupa 
jika ingin meminjamkan komputernya pada pihak lain.  Dengan kata lain kalau 
Sang Bapak membeli produk Mi kocok maka tidak ada orang lain yang boleh memakai 
nya apakah disewakan atau dipinjamkan termasuk anaknya sendiri.  Point ini 
jelas ada pada EULA dimana tidak boleh disewakan atau dipinjamkan.  Jadi saya 
yakin bahwa memang warnet sebenarnya tidak memerlukan MSRA karena rental warnet 
bukanlah jenis katagori yang di maksudkan pada point EULA dan inilah sebabnya 
MSRA tidak ada di negara lain.
 
- Mengenai MSRA tentang penyelesaian sengketa di badan Arbitrasi Internasional 
di singapura adalah salah satu lagi point yg dimanfaatkan oleh Mi kocok 
Indonesia sebagai akibat dari adanya point di EULA yang menghendaki end user 
untuk mengakui hukum yang berlaku secara internasional dan lagi lagi ini 
dimanfaatkan oleh Mi kocok indonesia.  Mengakui hukum internasional bukan 
secara otomatis harus dilaksanakan sepanjang masih ada hukum lokal yang 
melindungi transaksi yang terjadi antara Mi Kocok dan End user dan ini 
ditegaskan pada bagian Miscelenius EULA tsb dimana ditegaskan jika 
pemakaian/pembelian produk mereka di Amerika maka hukum yang berlaku adalah 
hukum negara bagian Washington, jika di Canada hukum yang berlaku adalah hukum 
provinsi Ontario kecuali ada ketentuan yang melarangnya dan jika 
pemakaian/pembelian produk diluar kedua negara tsb maka hukum yang berlaku 
adalah hukum lokal di negara tersebut.  Tetapi liciknya di MSRA ada point yang 
mengatakan jika terjadi
 perbedaan/pertentangan/Inkonsitensi dengan EULA maka yang berlaku adalah MSRA. 
 (Ini kerjaan siapa ya ..... ? legal team dari Mi Kocok Indonesia kali ya ?)
 
Tetapi sampai saat ini saya belum menemukan point yang mengharuskan untuk 
membeli upgrade dari produk Mi Kocok jika ingin memperpanjang licensi nya.
 
Ada yang bisa membantu untuk menunjukkan dimana point tsb ?
 
Raja
 
 
 
 

                
---------------------------------
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke