Rekan rekan milis
Setelah membaca EULA di situs Microsoft dan Membaca juga MSRA versi Mi Kocok
indonesia ada beberapa kesimpulan yg bisa didapatkan :
- Ternyata memang benar Microsoft yang di Amrik tidak mengenal Istilah MSRA
karena setelah melakukan pencarian di situs tsb tidak ada sama sekali data
tentang MSRA yang berlaku disana.
- MSRA versi Mi Kocok Indonesia muncul karena adanya point pada EULA yang
intinya menekankan pemakaian produk mereka semata mata untuk pemakaian individu
dan tidak diperbolehkan untuk disewakan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Point ini lah yang dimanfaatkan untuk memunculkan MSRA. Logikanya jika Warnet
harus memiliki MSRA maka end user individu pun harus memiliki perjanjian serupa
jika ingin meminjamkan komputernya pada pihak lain. Dengan kata lain kalau
Sang Bapak membeli produk Mi kocok maka tidak ada orang lain yang boleh memakai
nya apakah disewakan atau dipinjamkan termasuk anaknya sendiri. Point ini
jelas ada pada EULA dimana tidak boleh disewakan atau dipinjamkan. Jadi saya
yakin bahwa memang warnet sebenarnya tidak memerlukan MSRA karena rental warnet
bukanlah jenis katagori yang di maksudkan pada point EULA dan inilah sebabnya
MSRA tidak ada di negara lain.
- Mengenai MSRA tentang penyelesaian sengketa di badan Arbitrasi Internasional
di singapura adalah salah satu lagi point yg dimanfaatkan oleh Mi kocok
Indonesia sebagai akibat dari adanya point di EULA yang menghendaki end user
untuk mengakui hukum yang berlaku secara internasional dan lagi lagi ini
dimanfaatkan oleh Mi kocok indonesia. Mengakui hukum internasional bukan
secara otomatis harus dilaksanakan sepanjang masih ada hukum lokal yang
melindungi transaksi yang terjadi antara Mi Kocok dan End user dan ini
ditegaskan pada bagian Miscelenius EULA tsb dimana ditegaskan jika
pemakaian/pembelian produk mereka di Amerika maka hukum yang berlaku adalah
hukum negara bagian Washington, jika di Canada hukum yang berlaku adalah hukum
provinsi Ontario kecuali ada ketentuan yang melarangnya dan jika
pemakaian/pembelian produk diluar kedua negara tsb maka hukum yang berlaku
adalah hukum lokal di negara tersebut. Tetapi liciknya di MSRA ada point yang
mengatakan jika terjadi
perbedaan/pertentangan/Inkonsitensi dengan EULA maka yang berlaku adalah MSRA.
(Ini kerjaan siapa ya ..... ? legal team dari Mi Kocok Indonesia kali ya ?)
Tetapi sampai saat ini saya belum menemukan point yang mengharuskan untuk
membeli upgrade dari produk Mi Kocok jika ingin memperpanjang licensi nya.
Ada yang bisa membantu untuk menunjukkan dimana point tsb ?
Raja
---------------------------------
Start your day with Yahoo! - make it your home page
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/