- MSRA versi Mi Kocok Indonesia muncul karena adanya point pada EULA yang intinya menekankan pemakaian produk mereka semata mata untuk pemakaian individu dan tidak diperbolehkan untuk disewakan atau dipinjamkan kepada pihak lain. Point ini lah yang dimanfaatkan untuk memunculkan MSRA. Logikanya jika Warnet harus memiliki MSRA maka end user individu pun harus memiliki perjanjian serupa jika ingin meminjamkan komputernya pada pihak lain. Dengan kata lain kalau Sang Bapak membeli produk Mi kocok maka tidak ada orang lain yang boleh memakai nya apakah disewakan atau dipinjamkan termasuk anaknya sendiri. Point ini jelas ada pada EULA dimana tidak boleh disewakan atau dipinjamkan. Jadi saya yakin bahwa memang warnet sebenarnya tidak memerlukan MSRA karena rental warnet bukanlah jenis katagori yang di maksudkan pada point EULA dan inilah sebabnya MSRA tidak ada di negara lain.
dikutip dari post "Tega Raja Tega" <[EMAIL PROTECTED]> nah kalau demikian bukan hanya WARNET dan GAME CENTER aja yang perlu MSRA, PABRIK, KANTOR, ISP, BANK, DLL meskipun sudah memakai produk LEGAL dari M$ tetap harus mengurus MSRA juga, jika tidak memiliki MSRA maka terbuka untuk "DI SWEEPING". ayuk bapak polisi, sok sweeping juga atuh pabrik, kantor, bank, ISP, DLL, soalnya meskipun pake software legal tapi tidak punya MSRA ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

