sebenarnya ada tidak ya lembaga bantuan hukum buat para warnet, kalu ada kenapa tidak ikut nimbrung di milis ini, sehingga tidak terjadi bias dan simpang siur, minimal dengan adanya orang atau lembaga yang "mengerti" seluk beluk perundangan dan hukum dapat membuat seluruh anggota komunitas ini memiliki acuan yang jelas bagaimana legalnya baik mengenai MSRA, EULA, DLL jadi harus jelas, apakah perjanjian itu menyalahi hukum di indonesia atau tidak, kalo salah musti bagaimana kalo benar musti bagaimana jadi anggota komunitas ini tidak bias arahnya mengenai MSRA dan kroni kroninya
ndang balio sriii ndang baliooooo Moderated by [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

