On 8/17/05, ahmad faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- Irwin Day <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Mengapa saya tertawa? saya membayangkan jika > > aturan-aturan lisensi software propierty > > diterapkan di bidang lain. Katakanlah saya membeli > > sebuah motor maka: > > 1. Motor tersebut bukan milik saya karena saya cuma > > membeli hak pakai. > > 2. Motor tersebut jika saya jual, maka mesinnya > > tidak boleh ikutan di jual > > 3. Saya tidak boleh menyewakan motor tersebut > > 4. jika hendak menyewakan musti dapat surat > > keterangan boleh menyewakan. > > 5. Motor tersebut tidak boleh di ganti jenis ban, > > setir, klakson, lampu, sebab akan > > melanggar hak cipta. pabrik. > > 6. Jika saya hendak membonceng seseorang maka saya > > harus membayar lisensi membonceng. > > Saya kira mas Irwin tidak bisa menggunakan analogi > yang sama untuk setiap produk. Namanya juga hak > Cipta, tentunya terserah yang membuat dong. Kalau yang > membuat cuma memberikan hak pakai untuk lisensi nya ya > itu sah2 saja. Kita sebagai pemakai (user) tentu saja > tidak bisa memaksakan kehendak kita buat produsen. > Kalau kita tidak suka dengan peraturan yang dibuat > produsen untuk pemakain produknya ya gampang saja kan, > kita tidak usah menggunakan produk tersebut. > Mas Irwin mungkin lupa, ketika kita membeli mobil, > maka tentu saja kita tidak bisa menyewakan mobil > tersebut seenaknya. harus ada ijin dari pemerintah > dalam hal ini, demikian pula ketika kita memakai > produk kendaraan, kita tidak bisa mengganti mesin > dengan blok mesin lain seenaknya. harus ada ijin > khusus disini. Yang saya tahu, produk satu unit PC > memang dijual terpisah dengan OS nya. berbeda dengan > mobil atao motor yang memang menjual satu unit lengkap > dengan software di dalam nya. Point nya adalah, kita > tidak bisa berpikir dari sisi kita dalam semua hal. > Sekali lagi saya tidak berpihak dengan satu produk OS, > tetapi kayaknya milis ini seolah-olah sengaja di > arahkan untuk memojokkan satu pihak tertentu. > Apapun pilihan kita, tentu kita juga harus menghormati > pihak lain. Saya pernah berbincang-bincang dengan > salah seorang kepala polisi, beliau mengatakan jika > kita sudah memakai produk legal dan itu yang memang > sudah sesuai dengan UU di Indonesia, ngapain juga kita > repot2 ngurus ijin menyewakan? Yang menjadi masalah > kan sebenernya polis yang melakukan sweeping, kenapa > mereka lebih patuh sama BSA yang mengutak-utik masalah > EULA? Padahal kan kalo memang masalah EULA ini tidak > sesuai dengan UU di Indonesia, ngapain juga jadi delik > hukum di lapangan? > > Mas Irwin, yang banyak para warneter takutkan justru > bukan pada peraturan MS nya, tetapi kelakuan para > Polisi dilapangan. Saya ko yakin, kalao para polisi > benar2 menjalankan fungsinya dengan benar sesuai UU > Indonesia, MS ini bukan sesuatu yang menakutkan kok. > Ya, lain ceritanya kalo memang UU di Indoensia > mendukung peraturan mereka, jangan salahkan MS dong.. > > Salam untuk bu Judith, dari Linuxer yang mencoba > berpikir jernih.
email ini pun indah saya bahagia melihat diskusi diskusi yang bermutu seperti email email diatas silahkan berbeda pendapat tanpa harus menjelekan satu sama lain atau emosi karena semua produk memiliki konsekwensi pilihan masing masing kita bebas berpendapat hanya mari belajar mengungkapkan pendapat dengan cara yang benar . wass jms ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

