On 8/20/05, emil nashiruddien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Dari pembicaraan kami dengan Mas Deddy, selain
> > masalah EULA kesalahan
> > lain yang dituduhkan oleh pihak penyidik adalah, mas
> > Deddy tidak
> > menempelkan COA pada casing CPUnya. Polisi berdalih,
> > pemakai software
> > M$ wajib menempelkan stiker COA dibagian EXTERIOR
> > dari PC. Jika anda
> > pengelola warnet, silahkan berpikir dua kali untuk
> > hal ini, karena
> > ditempel dibawahpun itu salah bagi polisi. Makanya
> > sangat beralasan
> > kalau mas deddy menjadi TRAUMA menggunakan
> > Windows-Legal dan memilih
> > berpidah ke Open Source.
> 
> Dari penjelasan pihak Microsoft via Ibu Anti S
> Suryaman ketika Roadshow MS di Surabaya, dinyatakan
> bahwa stiker COA untuk Warnet cukup hanya dikumpulkan
> dalam satu bingkai dengan frame dan disimpan di Meja
> Operator. Mungkin bisa dikonfirmasi ulang pernyataan
> ini.


Pernyataan itu memang betul dari Bu Anti selaku License Compliance Manager 
Hal tersebut juga dibilang di semua roadshow..... hanya saja, apa ada 
jaminan hukumnya ??
Memang kalo lihat peraturannya, COA harus terlihat jelas di EXTERIOR PC.....

Kecuali...... Bu Anti mengatas namakan PT. Microsoft Indonesia memberikan 
press release
yang menyatakan bahwa COA khusus buat WARNET boleh dikumpulkan dalam satu 
bingkai 
dengan frame dan disimpan di Meja Operator..... dan pastinya hal tersebut 
juga harus disosialisasikan
ke penegak hukum di sini..... tapi kapan ?????


> Seharusnya jika FAIRPLAY, semestinya anda sementara
> > waktu
> > menonaktifkan PC anda yang berisi windows bajakan,
> > atau sementara
> > mengganti dulu dengan Open source, baru kemudian
> > secara bertahap
> > melengkapi lisensi windows anda.
> > Dan pihak M$ pun, sepatutnya tidak boleh melindungi
> > anda, jika di
> > warnet anda masih terdapat windows bajakan.


Betul sekali pendapat ini......... 

Kami kira malah dengan cara pembelian berkala seperti
> yang dilakukan beberapa teman2 warnet menunjukkan
> keberhasilan negosiasi saja. Sekarang gini aja, kalo
> misalkan dengan skema pembelian bertahap dengan
> sebagian masih memakai MS Bajakan tidak
> dipermasalahkan oleh MS, seharusnya sudah ngga ada
> masalah lagi kan?.


Betul.... gak ada masalah lagi antara anda dan m$..... 
tapi apa itu gak masalah juga antara anda dan penegak hukum...
inget loh pak... di PC bapak masih ada BAJAKAN-nya.....

m$ boleh bilang gak apa2 & gak masalah.....
tapi kalo penegak hukum mendiamkan itu namanya melanggar hukum pak...
itu udah hak dan tugas penegak hukum.......

Yang paling penting dan perlu....... 
kita membayar US$ 75 itu bukan untuk membeli, tetapi menyewa.....
harusnya pihak "penyewa" memberi jaminan hukum terhadap yg "menyewa"
dalam hal ini, pihak microsoft harus memberi jaminan hukum terhadap 
Warnet....
bahwa dengan menggunakan Windows seharusnya tidak ada lagi masalah EULA

Tapi, bisa dilihat kasus mas Dedi dengan Warnet Pointers-nya di 
semarang......
hari gini masih disegel gara2 EULA.... malahan CD Windows Originalnya ikut 
ditahan pulak
Sedangkan pihak Microsoft hanya membuatkan selembar surat yang gak berarti 
apa2 di mata penegak hukum
SEHARUSNYA pihak Microsoft memberikan BANTUAN HUKUM YG NYATA terhadap mas 
dedi yg
nota bene "penyewa" (bukan Pembajak) OS microsoft...... bukan cuma selembar 
surat legalitas....

Bingung mo nulis apa lagi.......

Salam
MPIQ


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke