Di Jogja, Warnet dikenakan pajak Hiburan sebagai dasar hukumnya. Untuk besarnya uang sih masih wajar di pemkot Jogja, tetapi untuk pemkab Sleman lumayan besar.
Keberatan utamanya adalah KENAPA WARNET TERMASUK HIBURAN ? Ini cukup meresahkan terkait dengan aturan jam buka. Mohon pencerahan apakah perda tersebut benar ? Catatan di situsnya : http://www.jogja.go.id/ warnet tidak tercantum, tetapi di hardcopynya ada. Salam, Agung H --- In [EMAIL PROTECTED], eko wahyu nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sebagai informasi, saya juga seorang PNS, bagi para > pemilik warnet (terutama di daerah) yang merasa > dipungut retribusi/pajak dengan PERDA dapat > mengkonsultasikan ke saya. Karena Pemerintah Pusat > melarang adanya pungutan untuk warnet, kecuali > pungutan seperti izin usaha. > > Demikian usaha saya, semoga dapat sedikit membantu > para pengusaha warnet untuk lebih memperingan > biaya/cost yang dikeluarkan. > > > Eko Wahyu Nugroho > Pusat evaluasi pajak & retribusi daerah > BAPEKKI - Dep. Keuangan > Gd. D Lt.17 Jl. Wahidin no.1-2 > jakarta pusat > Telp. 021-3435-7804 > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

