Di Jogja, Warnet dikenakan pajak Hiburan sebagai dasar hukumnya. 
Untuk besarnya uang sih masih wajar di pemkot Jogja, tetapi untuk 
pemkab Sleman lumayan besar. 

Keberatan utamanya adalah KENAPA WARNET TERMASUK HIBURAN ? Ini cukup 
meresahkan terkait dengan aturan jam buka. Mohon pencerahan apakah 
perda tersebut benar ?

Catatan di situsnya : http://www.jogja.go.id/ warnet tidak 
tercantum, tetapi di hardcopynya ada.

Salam,

Agung H

--- In [EMAIL PROTECTED], eko wahyu nugroho 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Sebagai informasi, saya juga seorang PNS, bagi para
> pemilik warnet (terutama di daerah) yang merasa
> dipungut retribusi/pajak dengan PERDA dapat
> mengkonsultasikan ke saya. Karena Pemerintah Pusat
> melarang adanya pungutan untuk warnet, kecuali
> pungutan seperti izin usaha.
> 
> Demikian usaha saya, semoga dapat sedikit membantu
> para pengusaha warnet untuk lebih memperingan
> biaya/cost yang dikeluarkan.
> 
> 
> Eko Wahyu Nugroho
> Pusat evaluasi pajak & retribusi daerah
> BAPEKKI - Dep. Keuangan
> Gd. D Lt.17 Jl. Wahidin no.1-2 
> jakarta pusat
> Telp. 021-3435-7804
> 
> 








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke