Nizar Bunyamin wrote: > Criminal law (also known as penal law) is the body of law that punishes > criminals for committing offences against the state. The goal of this > process is that of achieving criminal justice. > > Hukum Pidana adalah bagian dari Hukum yang memberikan hukuman kepada > pelaku tindak pidana, yange terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum > kepada negara. Dengan tujuan mencapai keadilan Pidana > > > Unlike criminal law, Civil law regulates relationships amongst persons and > organizations > > Tidak seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur > hubungan antara perorangan-perorangan dan organisasi (Badan hukum) > > dikutip dari : http://en.wikipedia.org/wiki/Law_topics_overview > > > > *)EULA adalah perjanjian antara pengguna dan Vendor software, bukan antara > pengguna dan negara > > >
Jika kita setujui seperti itu maka saya mengambil kesimpulan: EULA itu adalah perjanjian antara orang per orang atau orang per organisasi, maka: 1. Kasus EULA adalah kasus perdata 2. kasus perdata tidak melibatkan negara (dari keterangan email sebelumnya dr sdr. Nelson) Nah kalau begitu mengapa bisa terjadi kasus Cilacap dan Semarang? Saya kira kedua kasus ini akan sangat menarik jika di tingkatkan ke pengadilan karena kepalang basah. Mari kita lihat sama-sama permainan hukum apa yang dimainkan. 3. Kedua kasus di atas bisa jadi sah adanya jika polisi bisa membuktikan bahwa ada pengaduan dari pihak (dalam hal ini MS) tentang pelanggaran EULA. Untuk sementara karena saya tidak pernah mendengar ada keberatan dari pihak MS maka kita semua bisa menilai seperti apa pengetahuan hukum dari para penegak hukum. maaf saja kalo terlalu dangkal berhubung saya juga bukan ahli hukum, saya cuma berusaha melogikakan apa yang terjadi di dunia TI/Warnet. -- Salam, ID ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

