Rekan anggota milis, Departemen Perdagangan Direktoran Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tanggal 31 Agustus 2005 mengeluarkan surat nomor: 747/DAGLU/8/2005 perihal: Ketentuan Impor Cakram Optik.
Akibat dari keluarnya surat tersebut maka seluruh pengiriman cakram optik (CD, DVD, VCD, dll) dari luar negeri ke Indonesia ke semua tujuan diawasi dengan ketat. Hasil pengetatan ini sangat fatal karena pengiriman cakram optik dari luar negeri tidak mesti berisi materi yang bisa dibajak yang justru mesti diawasi. Materi dalam cakram optik bisa berisi data internal perusahaan, video perkawinan keluarga, software resmi yang dibeli perorangan atau perusahaan, software demo, materi iklan, surat lamaran, dll. Semua penerima cakram optik tersebut kini harus membuat Surat Pernyataan yang intinya adalah tidak akan menggandakan cakram optik tersebut, dan keperluannya adalah untuk keperluan sendiri. Surat Pernyataan tersebut harus dibuat dan ditanda tangani di atas meterai cukup dan DIKETAHUI OLEH DIREKTUR IMPOR DIREKTORAN JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERDAGANGAN yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110 telp. 3858171-5 Fax 3858191. Dengan ketentuan tersebut pengiriman cakram optik menggunakan jasa kurir tercepatpun akan ditahan di bea cukai Jakarta dan harus mengurus ijin atau membuat surat pernyataan yang diurus di Jakarta. Padahal tujuan kirim bisa dimanapun di Indonesia, sampai ke daerah pedalaman. Ketentuan ini sangat fatal akibat tidak dipikirkannya akibat yang akan terjadi dengan dikeluarkannya surat tersebut. Pemerintah yang Jakarta sentris memang tidak perlu memikirkan dampaknya untuk Indonesia yang hanya bukan hanya Jakarta saja. Banyak kerugian yang terjadi karena terlambatnya cakram optik sampai ke tangan tujuan kirim. Misalnya proses rancang iklan yang tertunda, data perusahaan yang tertahan, biaya pengurusan yang memakan waktu dan biaya transportasi dari alamat tujuan ke kantor Departemen Perdagangan. Baik yang di Jakarta sendiri ataupun di ujung-ujung terjauh di Indonesia akan mengalami kesulitan ini. Untuk perusahaan pengganda cakram optik yang resmi juga ada yang menceritakan bahwa saat ini untuk ijin menggandakan cakram optik tersebut, maka cakram optik yang diimpor harus diperiksa Surveyor Indonesia yang biayanya bisa sampai ratusan dolar per keping cakram optik. Ketentuan ini sangat memberatkan para pengguna nantinya. Seperti diketahui sangat banyak cakram optik berisi informasi atau perangkat lunak non komersial yang harus digandakan lagi atau diimpor untuk dipakai di Indonesia. Contohnya software Ubuntu (Linux for Human Beings) yang mestinya diberikan cuma-cuma, kini harus dibayar mahal oleh pemohonnya di Indonesia. Sementara para pembajak yang diasumsikan pemerintah akan dicegah dengan cara ini tetap santai saja. Cakram optik boleh dicegah masuknya ke Indonesia. Toh yang tertahan adalah semua pengimpor cakram optik resmi dan para pihak yang memerlukan cakram optik dari luar negeri untuk keperluan sendiri bukan untuk digandakan. Pembajak tetap dapat mendapatkan bahan baku cakram optik dari sumber manapun. Bahan yang dibajak tetap dapat mengalir tanpa dicegah melalui pengiriman data via internet. Berapa besarpun data yang perlu dikirim via internet bukan menjadi masalah. Pembajak santai saja. Penulis saat ini mempunyai software berlangganan update tiap triwulan yang ditahan di Jakarta dan diharuskan mengurus surat pernyataan untuk mengeluarkan cakram optik tersebut di Jakarta. Software tersebut diperkirakan dikirim dari Singapore pada bulan September dan karena pengurusan di bea cukai Jakarta tertahan libur Idul Fitri 2 minggu lebih maka baru menerima pemberitahuan ada cakram optik yang mesti diurus ijin impornya pada minggu ketiga November 2005 ini. Kemungkinan juga sejak keluarnya ketentuan tanggal 31 Agustus 2005 tersebut pihak bea cukai lambat memproses demikian banyaknya cakram optik yang diimpor (atau dibeli diluar negeri via internet atau cara lain). Sepertinya saat ini semua kegiatan resmi di Indonesia makin dipersulit pemerintah dan secara tidak langsung mendorong banyak pihak untuk melakukan kegiatan yang tidak resmi dan lebih lancar secara waktu dan lebih ekonomis. Salam, Sandjaja K. di Samarinda, Kaltim. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back! http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

