Assalamualaikum.....................

Teman2 & Rekan2 Warnet........

Besiap-siaplah dengan sebuah Team baru yang Independen akan dibentuk oleh
pemerintah untuk keamanan jaringan lintas internet terhadap tindak kriminal
cyber (Cyber-Crime). Lembaga ini yang akan mengatur total semua trafik
lintas internet yang "beraksi" di negeri ini. Hal ini dilakukan untuk :

- Mengawasi informasi data yang lewat dan masuk di Indonesia.
- Mengawasi komunikasi yang bisa disalahgunakan (misalnya komunikasi para
teroris).
- Mengawasi trafik dari kejahatan internet (cyber-crime) yang salah satunya
adalah aktifitas Carding.

Lembaga ini adalah ID-SIRTII (Indonesia - Security Incidence Response Team
on Information Infrastructure).
Dalam workshop kemarin yg saya hadiri bersama ketua presidium Bunda Judith,
pembahasannya sudah memasuki tahap persetujuan.
Lembaga ini banyak di setujui antara lain oleh pihak perbankan dan pihak
kepolisian.

Dalam hal ini, salah satu yg kena GETAH-nya adalah warnet. Jadi, bersiaplah
tahun depan jika lembaga ini di deklarasikan.
Karena salah satu Ruang Lingkup Tugas Aktifitas Pengamanan Lembaga ini
adalah :

PENGELOLA WARNET, HOTSPOT DAN SEJENISNYA DIWAJIBKAN MENDATA SETIAP PENGGUNA
JASA INTERNET (USER) DALAM RANGKA PENGAMANAN INFRASTRUKTUR INFORMASI
INTERNET, MELIPUTI :
- INFORMASI IDENTITAS PENGGUNA WARNET, HOTSPOT DAN SEJENISNYA
- LAMA PEMAKAIAN AKSES INTERNET PENGGUNA WARNET, HOTSPOT DAN SEJENISNYA
(WAKTU MULAI & SELESAI)

DATA TERSEBUT WAJIB DISIMPAN WARNET, HOTSPOT DAN SEJENISNYA SELAMA
SEKURANG-KURANGNYA 1 (SATU) TAHUN DAN WAJIB DISERAHKAN KEPADA PIHAK YANG
BERWENANG APABILA DIMINTA UNTUK KEPERLUAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN
PENUNTUTAN ATAS SUATU TINDAK PIDANA.

Jadi, bersiaplah warnetter meminta KTP setiap user yg main, membuat database
pengguna selama 1 tahun, mengawasi akses yg dibuka setiap user.......

Belum lagi isu dari RUU-ITE yang nantinya akan membatasi :
- Jam buka operasional Warnet.
- Batas umur pengguna warnet (yg berseragam dilarang main)

Dan juga akan mewajibkan warnet harus memiliki :
- Perusahaan (PT atau CV).
- Surat ijin dan Nomor Wajib Pajak Perusahaan.
- Surat Lisensi Software yg gunakan.
- Dan banyak surat2 lain terutama yg menyangkut Perangkat Lunak Komputer.

Jadi....... yg sudah legal sekarang udah bisa lega dan bobo nyenyak..... yg
blom legal, silahkan siap2 untuk legal sebelum Sweeping Nasional untuk UU
ini dilaksanakan......

Yang ketawa2 bangga dengan bajakan, silahkan tertawa lebih keras karena
manganggap ini cuma hangat2 tai ayam.
Jangan seperti kejadian bulan2 lalu yg berbondong2 jadi anggota awari biar
aman dari sweeping.....

So........ ada pendapat yg lebih baik untuk menanggapai ini ??

Wassalamualaikum......

Salam
MPIQ


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke