--- e_wahyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tapi kalo lebih dilihat lebih dalam dalam penjelasan
> PP 65/2001 Pasal
> 48 ayat (1) ditulis :
>  Hiburan antara lain berupa tontonan film,
> kesenian, pagelaran musik
> dan tari, diskotik, karaoke, klub malam, permainan
> biliard, permainan
> ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan
> olah raga.

mohon diperhatikan kata " antara lain..." 
jadi tentu ada yang lain selain yg disebutkan.

mohon bantuan rekan2 yg ahli Hukum atau yg mengerti
betul akan batasan peraturan tersebut, maklum karena
menyangkut kepentingan kita semua. wassalam


        
                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke