Pak, ini infonya dari mana? tolong sebutkan source-nya.

yd

On 11/29/05, mukti nur ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Dengan Hormat,
>
> PLN membuat peraturan baru dan mungkin akan berlaku di seluruh indonesia,
> perturannya sbb:
>
> 1. Pemakaian listrik 3500VA s/d 11.000VA dikenai pemakaian minimal 1250
> KWh dikali Rp.850/KWh, ini berarti bila warnet kita dibawah pemakaian
> tetap berlaku pembulatan tsb artinya bila kita biasa pakai 1000 KWh tetap
> dihitung 1250 Kwh * Rp.850 = Rp.1.062,500 (blm PPN,beban dll)
> 2. Trs kalau listriknya enggak di pakai gimana yach ?????
>
>
> Ayo rekan-rekan milist tanggapannya yach .....
>
>
> *Nah mulai sekarang yang listriknya 3500 Kwh buat apa hemat-hemat
> pemakaian tetap sama juga. :)
>


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke