Pak, ini infonya dari mana? tolong sebutkan source-nya. yd
On 11/29/05, mukti nur ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dengan Hormat, > > PLN membuat peraturan baru dan mungkin akan berlaku di seluruh indonesia, > perturannya sbb: > > 1. Pemakaian listrik 3500VA s/d 11.000VA dikenai pemakaian minimal 1250 > KWh dikali Rp.850/KWh, ini berarti bila warnet kita dibawah pemakaian > tetap berlaku pembulatan tsb artinya bila kita biasa pakai 1000 KWh tetap > dihitung 1250 Kwh * Rp.850 = Rp.1.062,500 (blm PPN,beban dll) > 2. Trs kalau listriknya enggak di pakai gimana yach ????? > > > Ayo rekan-rekan milist tanggapannya yach ..... > > > *Nah mulai sekarang yang listriknya 3500 Kwh buat apa hemat-hemat > pemakaian tetap sama juga. :) > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

