buat bang abdul jabar, saya kagum akan keidealisan Anda, karena setahu saya
idealisme terkadang adalah 2 sisi mata uang logam yang bertolak belakang.
masih terngiang2 isu formalin di ikan yang kebanyakan adalah hasil tangkapan
nelayan di laut, karena bbm dah mahal, es batu juga mahal, membuat pusing
nelayan dan akhirnya memakai formalin untuk dicampurkan ke ikan. mungkin
disinilah iman sinelayan diuji oleh Yang Maha Kuasa. moga2 bangsa ini
berjalan seperti apa yang dicita2kan oleh bung Karno "berdikari, berdiri
diats kaki sendiri" tanpa pinjaman dan tanpa camur tangan pihak asing.
dari segi hukum, memang Indonesia itu pintar2 bodoh, seperti Yusril,Adnan
buyung,Todung mulya lubis,dan para pakar hukum lainnya sampai saat ini masih
belum bisa membuat kuhp(kitab undang2 hukum pidana), kuhp yang kita pake ini
warisan belanda sekitar 300 an tahun yang lalu. sudah basi kali :))
kalo main keras2an mungkin pemerintah harus memberikan bujet lebih untuk
membuat lebih banyak penjara, yang lebih realistis adalah bagaimana cara
mengedukasikan user warnet supaya mau migrasi ke linux, karena terus terang
saya sendiri ingin beljaar linux fc4 di warnet, tapi di t4 saya nggak ada
tuh satu warnet pun yang pake linux. pemerintah pun jangan hanya makan gaji
buta, melalui departemen pendidikan nasional dibentuk divisi yang khusus
mengedukasikan linux ke tempat2 umum, misalnya sekolah,
cafe2,warnet,bandara,stasium, terminal, kalo perlu didirikan warnet yang
mirip atm, jadi kapan saja dimana saja bisa terhubung ke internet dengan
akses prabayar. seru nggak???

----- Original Message -----
From: "Abdul Jabar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, January 08, 2006 6:26 PM
Subject: [asosiasi-warnet] USER WARNET DAPAT DIPIDANA JUGA!


                     Warneter Indonesia,
 Warnet yang menggunakan software bajakan berarti telah melanggar UU no.
19/2002 tentang HAKI dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun
dan atau denda maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Itu jika
dilihat dari perspektif hokum.


 Bagaimana dari perspektif agama?
 MUI dalam Musyawarah Nasional VII MUI 26-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa
tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu isinya
adalah "Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak
terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan,
memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa
hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM."
 Warnet yang masih memakai software bajakan bisa dikatakan adalah WARNET
HARAM! Persis seperti arena judi dan lokalisasi karena sama-sama haram.
Bagaimana pak Polisi? Silahkan dieksploitasi saja warnet yang masih memakai
software bajakan.


 Warnet haram biasanya menggunakan Windows. Mungkin saja Windowsnya asli,
tetapi software lainnya masih diragukan keasliannya. Mayoritas warnet-warnet
di Pulau Jawa modus operandinya adalah menggunakan Windows asli tetapi
software lainnya masih menjadi tanda tanya keasliannya.


 Bagaimana dengan user warnet haram itu?
 Ditinjau dari sisi agama menggunakan akses di warnet software bajakan
adalah perbuatan haram. Jika user tidak tahu? Ya tidak apa-apa. Tetapi
seperti formalin pada makanan, efeknya akan menumpuk di kemudian hari.
 Ditinjau dari sisi hukum positif, user warnet dapat ikut dipidana minimal
dimintai keterangan jika ada sweeping oleh Polisi. Contoh simpel, jika kita
menonton sabung ayam dan sabung ayam itu digrebek polisi maka kita sebagai
penonton dapat diangkut ke kantor polisi karena kita tahu ada pelanggaran
hukum (sabung ayam) tetapi kita tidak melaporkan pelanggaran hukum itu ke
pihak berwajib. Idem dengan user warnet software bajakan kan? Jadi jangan
kaget kalau di suatu saat nanti ada user warnet yang diinterogasi di kantor
polisi. Itu adalah sah-sah saja.


 Kesimpulannya adalah :
 Menjadi user di warnet Windows adalah sah walaupun dapat mengakibatkan
serangan jantung (KARENA SELALU WAS-WAS KARENA TAKUT DIGREBEK POLISI) dan
mengurangi pahala kita.


 Tips buat user warnet:

   Sebelum browsing,  selalu tanya kepada operator warnet apakah software di
warnet itu  sudah legal semua (khusus untuk warnet windows)

   Selalu mengajak  kawan untuk disuruh menunggu di luar warnet sehingga
jika ada  sweeping dari polisi dapat segera kabur.

   Selalu cek medis  untuk mengetahui kondisi kesehatan

   Cobalah untuk  browsing di warnet non Windows agar kesehatan anda
terjamin.



 Tips buat warnet legal:

   Pasang pengumuman di  pintu masuk yang isinya penjelasan bahwa software
warnet itu 100%  legal

   Selalu berdoa



 Tips buat warnet software illegal:

   Bertanyalah pada  para pengelola lokalisasi dan perjudian tentang
bagaiaman caranya  agar tidak digrebek polisi walaupun perbuatan mereka
jelas-jelas  melanggar hukum

   Siapkan dana  keamanan untuk para preman karena FPI pasti akan menggrebek
bisnis  haram sehingga para preman itu dapat menjaga keamanan warnet dari
grebekan FPI

   Perbanyak nonton  sinetron religius di TV agar dapat mengambil hikmah
dari tontonan  itu

   Perbanyak amal  ibadah

   Selalu belajar TI  sehingga suatu saat dapat 100% legal



 Tips buat pak Polisi:

   Grebek warnet  sekarang, mumpung masih banyak yang menggunakan software
bajakan.  Toh, warnet software bajakan menyerupai perjudian dan lokalisasi.
Sama-sama melanggar hukum.

   86 pak!



ABDUL JABAR
Sang Panglima



---------------------------------
Yahoo! Photos
 Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays,
whatever.

[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id

Yahoo! Groups Links







Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke