iwan wrote: > mac OSX yg diinstall di komputer diluar yg dikeluarkan Apple , dengan > processor Intel sekalipun........... > adalah illegal. > > >
Bener :) Tapi ada satu hal mengenai Klausa "rent" dan "lease". Ada perbedaan persepsi mengenai hal ini. Saya sendiri menangkap kalimat tersebut tidak dalam konteks seperti yang di lakukan warnet. Sehingga jika anda beli Mac kemudian digunakan di warnet, itu adalah sah. Sebab yang dimaksud dengan Rent/Lease disini adalah: Anda membeli MacOS (dalam bentuk media CD/DVD), kemudian anda rent/leases media tersebut untuk di install di suatu mesin yang bukan milik anda. Penyewaan piranti Lunak adalah hal yang biasa dilakukan di corporate2 untuk menghemat biaya. Tentu saja mereka biasanya melakukan ini langsung dari pembuat software. jadi Hak menyewakan ini bukan dalam konteks anda beli mesin+software kemudian di sewakan, karena memang itu adalah hak anda. Perhatikan lagi bahwa di EULA tersebut, kalimat You may not rent, lease, lend, redistribute or sublicense the Apple Software itu ada di bagian "Transfer". Waktu anda me-warnet-kan komputer anda kan anda tidak mentransfer apa pun ke pihak user. Semua tetap pada posisi-nya, baik komputer, OS maupun piranti lunak lainnya. rekan-rekan yang memiliki pengetahuan minta tolong opini saya di kritisi jika ada yang melenceng. -- Salam, ID Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

